- Penulis Berita

Rabu, 22 Oktober 2025 - 13:39 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUHA, Nalarsatu.com – Dugaan korupsi dana desa kembali mencoreng wajah pemerintahan di tingkat bawah. Kali ini, kasus tersebut menyeret dua Kepala Desa Tobaru, Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, yang diduga kuat menyelewengkan Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2022 dengan total kerugian negara mencapai Rp549.506.000.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan audit yang dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan, dana tersebut dikelola oleh dua kepala desa yang menjabat secara bergantian sepanjang tahun anggaran berjalan.

Terdakwa pertama, Ronald Sondakh, menjabat sebagai Kepala Desa Tobaru periode Januari hingga Agustus 2022. Selama masa jabatannya, Ronald mencairkan dana desa sebesar Rp371.500.000, terdiri atas:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dana Desa (DDS) Reguler Tahap I sebesar Rp175.400.000

Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahap I sebesar Rp73.800.000 untuk 82 penerima manfaat

Alokasi Dana Desa (ADD) Januari–April sebesar Rp122.500.000

Namun, dari total dana tersebut, ditemukan sejumlah kegiatan yang tidak dilaksanakan maupun tidak selesai, sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp229.100.000.

Sementara itu, Theopilus Jela Jela, yang menggantikan Ronald sejak Agustus hingga Desember 2022, juga mencairkan dana desa dalam jumlah besar. Ia mengelola DDS Reguler Tahap II dan III senilai Rp259.700.000, BLT Tahap II–IV (April–Desember) sebesar Rp221.400.000, serta ADD Mei–Desember sebesar Rp246.256.000.

Namun hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kerugian negara sekitar Rp320.406.000 akibat tujuh kegiatan APBDes 2022 yang tidak dilaksanakan maupun tidak rampung.

Secara keseluruhan, total kerugian negara dari dua periode kepemimpinan ini mencapai Rp549.506.000.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta dakwaan alternatif Pasal 3 undang-undang yang sama.

Kasi Intel Kejari Halmahera Selatan, Osten Gerhan, membenarkan bahwa pihaknya telah menuntaskan tahap penyidikan dan melimpahkan perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Ternate.

“Benar, berkas kedua tersangka sudah lengkap dan saat ini kami sedang menyiapkan proses persidangan. Dana desa adalah hak masyarakat, bukan untuk dipakai memperkaya diri. Kami pastikan perkara ini akan kami kawal sampai putusan pengadilan,” tegas Osten kepada Nalarsatu.com, Selasa (21/10).

Ia menambahkan, kedua tersangka saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Labuha untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

“Keduanya sudah kami titipkan di Rutan Labuha sejak pelimpahan tahap dua. Ini bagian dari komitmen kami dalam penegakan hukum yang transparan,” ujar Osten menegaskan.

Osten Gerhan juga menambahkan bahwa Kejari Halmahera Selatan akan memperketat pengawasan terhadap penggunaan dana desa di seluruh wilayah hukum Halsel.

“Kami tidak ingin ada lagi kepala desa yang bermain-main dengan anggaran rakyat. Pengawasan dan penegakan hukum akan diperkuat agar dana desa benar-benar digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan warga,” imbuhnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemdes dan Masyarakat Moloku Gelar Doa Keselamatan HUT ke-23 Halmahera Selatan, Kades Harapkan Pembangunan Makin Meningkat
HUT ke-23 Halmahera Selatan, Asosiasi Dump Truck Obi Siap Dukung Percepatan Pembangunan Daerah
Nuansa Religius Warnai Pernikahan Eka Saputra dan Satrina Sukardi Dom di Gane Barat Utara
Abdul Kadir Uswanas Terpilih Menjadi Ketua Umum BPD HIPMI Maluku Utara 2026–2029, Momentum Persatuan dan Kemajuan Pengusaha Muda
Junaidi Abusama: Persoalan RSUD Labuha Tak Kunjung Tuntas, Fraksi PKB Siap Dorong Pembentukan Pansus DPRD
Satpol PP Halsel Razia Tempat Hiburan Malam, Lima LC Diamankan dan Dibina
PT Wijaya Kencana dan PT Poleko Yubarson Salurkan Pupuk Organik, Dukung Ketahanan Pangan Petani Obi
BARAH dan ASLAD Semprot Harita Group: Janji Pelabuhan Speed Boat Tak Kunjung Terwujud, Massa Siap Turun Besar-Besaran
Berita ini 123 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 03:49 WIT

Pemdes dan Masyarakat Moloku Gelar Doa Keselamatan HUT ke-23 Halmahera Selatan, Kades Harapkan Pembangunan Makin Meningkat

Minggu, 7 Juni 2026 - 01:43 WIT

HUT ke-23 Halmahera Selatan, Asosiasi Dump Truck Obi Siap Dukung Percepatan Pembangunan Daerah

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:58 WIT

Nuansa Religius Warnai Pernikahan Eka Saputra dan Satrina Sukardi Dom di Gane Barat Utara

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:12 WIT

Abdul Kadir Uswanas Terpilih Menjadi Ketua Umum BPD HIPMI Maluku Utara 2026–2029, Momentum Persatuan dan Kemajuan Pengusaha Muda

Senin, 1 Juni 2026 - 01:36 WIT

Satpol PP Halsel Razia Tempat Hiburan Malam, Lima LC Diamankan dan Dibina

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:53 WIT

PT Wijaya Kencana dan PT Poleko Yubarson Salurkan Pupuk Organik, Dukung Ketahanan Pangan Petani Obi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:40 WIT

BARAH dan ASLAD Semprot Harita Group: Janji Pelabuhan Speed Boat Tak Kunjung Terwujud, Massa Siap Turun Besar-Besaran

Sabtu, 30 Mei 2026 - 07:26 WIT

Kepala ULP PLN Saketa Angkat Bicara Soal Beban Listrik dan Masa Depan Infrastruktur Energi

Berita Terbaru