Yakobus Tawale: Bupati Lebih Utamakan Hasrat, Abaikan Nurani

- Penulis Berita

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:05 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUHA, Nalarsatu.com – Calon Kepala Desa Kuwo Kecamatan Gane Timur Tengah, Yakobus Tawale, juga sebagai pihak Penggugat di TUN Ambon dalam Perkara Nomor: 41/G/2023/PTUN.ABN menyoroti kebijakan Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, yang dinilai mengabaikan putusan hukum terkait hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kuwo.

Yakobus menyebut, Bupati Bassam tetap melantik kepala desa Kuwo, Melkias, meski putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon Nomor 26/G/2023/PTUN.ABN telah membatalkan SK pelantikan tersebut dan memerintahkan pencabutannya.

“Kami sangat menyayangkan keputusan itu. Putusan PTUN jelas menyebutkan pelantikan mereka batal demi hukum. Tidak boleh ada pelantikan ulang, kecuali Bupati memang ingin menabrak hukum,” tegas Yakobus Tawale kepada Nalarsatu.com, Selasa (21/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yakobus menegaskan, dalam gugatan yang ia ajukan ke PTUN Ambon, pengadilan telah mengabulkan seluruh dalil gugatan dan menyatakan pelantikan kepala desa Kuwo tidak sah secara hukum. Namun, Bupati justru kembali melantik Melkias pada Agustus 2025, bersamaan dengan tiga kepala desa lain yang juga telah dibatalkan pengangkatannya.

“Kalau pejabat tertinggi daerah saja mengabaikan putusan pengadilan, apa yang bisa diharapkan dari aparat di bawahnya? Ini bukan hanya pelanggaran administrasi, tapi juga penodaan terhadap wibawa hukum,” ujarnya.

Menurut Yakobus, langkah Bupati Bassam Kasuba tersebut mencerminkan bahwa kepentingan politik lebih diutamakan dibanding penghormatan terhadap supremasi hukum.

“Bupati lebih memilih menuruti hasrat politiknya daripada menghormati keputusan hukum. Ini berbahaya bagi tata pemerintahan yang sehat,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Aktivitas Galian C PT Pentangon Terang Asli di Obi Disorot, Diduga Beroperasi Tanpa Izin
Kades Gambaru Siap Turun Ukur Lahan Warga, Nasrudin M. Kasuba: Jika LA Tak Bersedia, Saya Bertanggung Jawab
Warga Hantam Sikap Kades Gambaru Nasrudin M. Kasuba : Jangan Jadi Budak Korporasi, Anda Harus Belajar dari Kades Fluk Utamakan Warga
Saat Tambang Belum Berproduksi, PT KTS Menyalakan Harapan Lewat Program “KTS Bersinar”
Ko Lok Gelar Tasyakuran dan Aqiqah Cucu, Ratusan Warga Hadir Panjatkan Doa
FAKI Desak KPK Usut Empat Proyek Jembatan Rp15,5 Miliar di Haltim, Minta Eks Kadis PUPR Diperiksa
LPP Tipikor Halteng Desak Polda Malut Selidiki Dugaan Perdagangan Skrap Ilegal
PEROK Ultimatum PT Harita Group: Hentikan Mobilisasi Karyawan atau Hadapi Blokade
Berita ini 98 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:01 WIT

Aktivitas Galian C PT Pentangon Terang Asli di Obi Disorot, Diduga Beroperasi Tanpa Izin

Minggu, 16 Agustus 2026 - 03:26 WIT

Kades Gambaru Siap Turun Ukur Lahan Warga, Nasrudin M. Kasuba: Jika LA Tak Bersedia, Saya Bertanggung Jawab

Minggu, 16 Agustus 2026 - 00:41 WIT

Warga Hantam Sikap Kades Gambaru Nasrudin M. Kasuba : Jangan Jadi Budak Korporasi, Anda Harus Belajar dari Kades Fluk Utamakan Warga

Jumat, 14 Agustus 2026 - 00:32 WIT

Saat Tambang Belum Berproduksi, PT KTS Menyalakan Harapan Lewat Program “KTS Bersinar”

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:13 WIT

FAKI Desak KPK Usut Empat Proyek Jembatan Rp15,5 Miliar di Haltim, Minta Eks Kadis PUPR Diperiksa

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:47 WIT

LPP Tipikor Halteng Desak Polda Malut Selidiki Dugaan Perdagangan Skrap Ilegal

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:44 WIT

PEROK Ultimatum PT Harita Group: Hentikan Mobilisasi Karyawan atau Hadapi Blokade

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:50 WIT

Respon Aksi Warga, Fraksi PKB Mendesak Pemda Halsel Segera Ambil Langkah Cepat Selesaikan Masalah Lahan di Pulau Obi

Berita Terbaru