Yakobus Tawale: Bupati Lebih Utamakan Hasrat, Abaikan Nurani

- Penulis Berita

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:05 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUHA, Nalarsatu.com – Calon Kepala Desa Kuwo Kecamatan Gane Timur Tengah, Yakobus Tawale, juga sebagai pihak Penggugat di TUN Ambon dalam Perkara Nomor: 41/G/2023/PTUN.ABN menyoroti kebijakan Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, yang dinilai mengabaikan putusan hukum terkait hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kuwo.

Yakobus menyebut, Bupati Bassam tetap melantik kepala desa Kuwo, Melkias, meski putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon Nomor 26/G/2023/PTUN.ABN telah membatalkan SK pelantikan tersebut dan memerintahkan pencabutannya.

“Kami sangat menyayangkan keputusan itu. Putusan PTUN jelas menyebutkan pelantikan mereka batal demi hukum. Tidak boleh ada pelantikan ulang, kecuali Bupati memang ingin menabrak hukum,” tegas Yakobus Tawale kepada Nalarsatu.com, Selasa (21/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yakobus menegaskan, dalam gugatan yang ia ajukan ke PTUN Ambon, pengadilan telah mengabulkan seluruh dalil gugatan dan menyatakan pelantikan kepala desa Kuwo tidak sah secara hukum. Namun, Bupati justru kembali melantik Melkias pada Agustus 2025, bersamaan dengan tiga kepala desa lain yang juga telah dibatalkan pengangkatannya.

“Kalau pejabat tertinggi daerah saja mengabaikan putusan pengadilan, apa yang bisa diharapkan dari aparat di bawahnya? Ini bukan hanya pelanggaran administrasi, tapi juga penodaan terhadap wibawa hukum,” ujarnya.

Menurut Yakobus, langkah Bupati Bassam Kasuba tersebut mencerminkan bahwa kepentingan politik lebih diutamakan dibanding penghormatan terhadap supremasi hukum.

“Bupati lebih memilih menuruti hasrat politiknya daripada menghormati keputusan hukum. Ini berbahaya bagi tata pemerintahan yang sehat,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemdes dan Masyarakat Moloku Gelar Doa Keselamatan HUT ke-23 Halmahera Selatan, Kades Harapkan Pembangunan Makin Meningkat
HUT ke-23 Halmahera Selatan, Asosiasi Dump Truck Obi Siap Dukung Percepatan Pembangunan Daerah
Nuansa Religius Warnai Pernikahan Eka Saputra dan Satrina Sukardi Dom di Gane Barat Utara
Abdul Kadir Uswanas Terpilih Menjadi Ketua Umum BPD HIPMI Maluku Utara 2026–2029, Momentum Persatuan dan Kemajuan Pengusaha Muda
Junaidi Abusama: Persoalan RSUD Labuha Tak Kunjung Tuntas, Fraksi PKB Siap Dorong Pembentukan Pansus DPRD
Satpol PP Halsel Razia Tempat Hiburan Malam, Lima LC Diamankan dan Dibina
PT Wijaya Kencana dan PT Poleko Yubarson Salurkan Pupuk Organik, Dukung Ketahanan Pangan Petani Obi
BARAH dan ASLAD Semprot Harita Group: Janji Pelabuhan Speed Boat Tak Kunjung Terwujud, Massa Siap Turun Besar-Besaran
Berita ini 90 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 03:49 WIT

Pemdes dan Masyarakat Moloku Gelar Doa Keselamatan HUT ke-23 Halmahera Selatan, Kades Harapkan Pembangunan Makin Meningkat

Minggu, 7 Juni 2026 - 01:43 WIT

HUT ke-23 Halmahera Selatan, Asosiasi Dump Truck Obi Siap Dukung Percepatan Pembangunan Daerah

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:58 WIT

Nuansa Religius Warnai Pernikahan Eka Saputra dan Satrina Sukardi Dom di Gane Barat Utara

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:12 WIT

Abdul Kadir Uswanas Terpilih Menjadi Ketua Umum BPD HIPMI Maluku Utara 2026–2029, Momentum Persatuan dan Kemajuan Pengusaha Muda

Senin, 1 Juni 2026 - 01:36 WIT

Satpol PP Halsel Razia Tempat Hiburan Malam, Lima LC Diamankan dan Dibina

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:53 WIT

PT Wijaya Kencana dan PT Poleko Yubarson Salurkan Pupuk Organik, Dukung Ketahanan Pangan Petani Obi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:40 WIT

BARAH dan ASLAD Semprot Harita Group: Janji Pelabuhan Speed Boat Tak Kunjung Terwujud, Massa Siap Turun Besar-Besaran

Sabtu, 30 Mei 2026 - 07:26 WIT

Kepala ULP PLN Saketa Angkat Bicara Soal Beban Listrik dan Masa Depan Infrastruktur Energi

Berita Terbaru