Usaha Industri Pertambangan Gunakan Air Permukaan Tanpa Izin di Danau Karo Pulau Obi, Terancam Pidana!

- Penulis Berita

Rabu, 19 November 2025 - 12:27 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuha,Nalarsatu.com – Polemik tentang penggunaan air permukaan di danau Karo Pulau Obi makin hangat dan menuai respon dari sejumlah kalangan termasuk dari Anggota DPRD Halmahera Selatan, MS.Nijar.

Ia menyampaikan pernyataan keras bahwa apabila ditemukan ada pelaku usaha industri pertambangan yang menggunakan air permukaan di danau Karo tanpa izin resmi dan/atau penggunaannya tidak sesuai prosedur yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan maka dipastikan mendapat sanksi.

DPRD akan mendorong aparat penegak hukum untuk mengambil langka tegas terhadap siapa saja pelaku usaha industri di pulau Obi yang terbukti tidak mengantongi izin resmi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air, UU Cipta Kerja, serta Permen ESDM, Nomor 14 Tahun 2024 yang secara spesifik mengatur tentang penggunaan air permukaan maupun air bawah tanah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jika benar ada pelaku usaha industri yang tidak memiliki izin lantas mereka dengan sengaja menggunakan air permukaan di danau Karo untuk kepentingan industri dan/atau penggunaanya tidak sesuai prosedur maka atas perbuatan itu dapat diberikan sanksi baik bersifat administratif atau pencabutan izin usaha, denda dan sanksi pidana.”

MS Nijar, juga mengungkapkan bahwa polemik ini harus direspon cepat oleh pemerintah daerah provinsi Maluku Utara untuk melakukan audit secara menyeluruh terhadap seluruh usaha industri pertambangan yang menggunakan air permukaan danau Karo.

“Pemda Malut sebagai pihak pemberi IPAP, harus turun memastikan kondisi dilapangan, lakukan audit terhadap pemegang izin, pastikan data penggunaan air setiap hari berapa kubik, ketersediaan debit air danau Karo dan harus dipastikan apakah mereka taat membayar kewajibannya terhadap negara atau tidak!.” Tegas, MS Nijar pada Nalarsatu.com Rabu (19/11).

Sekretaris Fraksi PKB DPRD Halsel dan juga Putra Obi ini memberikan peringatan keras bahwa pemerintah dan semua pihak tidak boleh berkompromi dengan praktik kejahatan apalagi kejahatan terhadap lingkungan yang merupakan ruang hidup bagi manusia dan seluruh ekosistem yang ada.

“Jangan berkompromi dengan praktik-praktik kejahatan terhadap lingkungan, karena itu ruang hidup kita yang harus kita jaga bersama,”tutupnya. (red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Aktivitas Galian C PT Pentangon Terang Asli di Obi Disorot, Diduga Beroperasi Tanpa Izin
Kades Gambaru Siap Turun Ukur Lahan Warga, Nasrudin M. Kasuba: Jika LA Tak Bersedia, Saya Bertanggung Jawab
Warga Hantam Sikap Kades Gambaru Nasrudin M. Kasuba : Jangan Jadi Budak Korporasi, Anda Harus Belajar dari Kades Fluk Utamakan Warga
Saat Tambang Belum Berproduksi, PT KTS Menyalakan Harapan Lewat Program “KTS Bersinar”
Ko Lok Gelar Tasyakuran dan Aqiqah Cucu, Ratusan Warga Hadir Panjatkan Doa
FAKI Desak KPK Usut Empat Proyek Jembatan Rp15,5 Miliar di Haltim, Minta Eks Kadis PUPR Diperiksa
LPP Tipikor Halteng Desak Polda Malut Selidiki Dugaan Perdagangan Skrap Ilegal
PEROK Ultimatum PT Harita Group: Hentikan Mobilisasi Karyawan atau Hadapi Blokade
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:01 WIT

Aktivitas Galian C PT Pentangon Terang Asli di Obi Disorot, Diduga Beroperasi Tanpa Izin

Minggu, 16 Agustus 2026 - 03:26 WIT

Kades Gambaru Siap Turun Ukur Lahan Warga, Nasrudin M. Kasuba: Jika LA Tak Bersedia, Saya Bertanggung Jawab

Minggu, 16 Agustus 2026 - 00:41 WIT

Warga Hantam Sikap Kades Gambaru Nasrudin M. Kasuba : Jangan Jadi Budak Korporasi, Anda Harus Belajar dari Kades Fluk Utamakan Warga

Jumat, 14 Agustus 2026 - 00:32 WIT

Saat Tambang Belum Berproduksi, PT KTS Menyalakan Harapan Lewat Program “KTS Bersinar”

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:13 WIT

FAKI Desak KPK Usut Empat Proyek Jembatan Rp15,5 Miliar di Haltim, Minta Eks Kadis PUPR Diperiksa

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:47 WIT

LPP Tipikor Halteng Desak Polda Malut Selidiki Dugaan Perdagangan Skrap Ilegal

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:44 WIT

PEROK Ultimatum PT Harita Group: Hentikan Mobilisasi Karyawan atau Hadapi Blokade

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:50 WIT

Respon Aksi Warga, Fraksi PKB Mendesak Pemda Halsel Segera Ambil Langkah Cepat Selesaikan Masalah Lahan di Pulau Obi

Berita Terbaru