LPP Tipikor Bongkar Dugaan Korupsi 24 Proyek Disperkimtan Halteng: Kerugian Capai Rp864 Juta, Kejati Diminta Turun Tangan

- Penulis Berita

Kamis, 11 Desember 2025 - 09:26 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE,Nalarsatu.com – Dugaan korupsi dengan nilai fantastis kembali mencuat di tubuh Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah. Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Maluku Utara mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera memproses dugaan penyimpangan 24 paket proyek pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Kehutanan (Disperkimtan) Halteng Tahun Anggaran 2023–2024.

Desakan ini muncul setelah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara Nomor 25/LHP/XIX.TER/12/2024 tertanggal 13 Desember 2024, menemukan indikasi keras adanya kekurangan volume pekerjaan senilai Rp864.625.772,06 dari total anggaran proyek Rp4,47 miliar. Temuan ini mengarah pada dugaan kelebihan pembayaran dan potensi kerugian daerah.

Ketua LPP Tipikor Malut, Zainal Ilyas, menilai temuan tersebut sebagai bukti runtuhnya integritas pengawasan dan tata kelola proyek pemerintah daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dugaan kekurangan volume pada 24 paket pekerjaan ini tidak hanya menunjukkan bobroknya manajemen proyek di Disperkimtan Halteng, tetapi juga nyata menimbulkan kerugian daerah ratusan juta rupiah,” tegas Zainal.

Ia memastikan lembaganya tidak akan tinggal diam atas dugaan praktik koruptif tersebut.

“Kasus ini akan kami bawa ke Kejati Malut untuk diproses hukum. Tidak ada alasan bagi aparat penegak hukum untuk menunda,” lanjutnya.

Alan juga menegaskan bahwa dugaan penyimpangan ini tidak mungkin dilakukan oleh satu pihak. Karena itu, ia mendesak Kejati untuk memanggil dan memeriksa seluruh unsur yang terlibat, baik dari internal pemerintah maupun rekanan swasta.

“Kontraktor, KPA, hingga PPK wajib dipanggil. Semua yang terlibat dalam 24 paket proyek ini harus dimintai keterangan. Jangan ada satu pun yang dilindungi,” tegasnya.

Lebih jauh, Alan menilai tindakan tegas dari aparat sangat penting untuk mencegah praktik serupa menjadi budaya di instansi lain.

“Ini langkah pencegahan. Jika tidak ditindak, maka penyimpangan seperti ini akan terus berulang dan merugikan keuangan negara,” pungkasnya.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Disperkimtan Halteng belum memberikan keterangan resmi terkait temuan BPK maupun desakan pengusutan dari LPP Tipikor.

 

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji Kritik Kinerja Pemkab Halsel: Bupati Dan Wakil Bupati Dinilai tidak Mampu Tuntaskan Sengketa lahan di Desa Soligi
Praktisi Hukum Maluku Utara Soroti Dugaan Intimidasi Presiden BEM UNUTARA terhadap Wartawan Nalarsatu.com
Ketua GPM Tantang Polres Halsel: Berani Tetapkan Kades Kawasi Tersangka Tanpa Intervensi?
Puluhan Tahun Belum Nikmati PLN, Warga Sawat Curhat ke Muksin Amrin Saat Reses
Kader Forum Insan Cendikia Diduga Diintimidasi oleh Presiden BEM Unutara
Kuasa Hukum Bambang Joisangadji, S.H. Desak Polres Halsel Segera Gelar Perkara Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Warga Soligi
Kuasa Hukum Desak Polsek Obi Segera Sita Barang Bukti Kasus Dugaan Penipuan Mobil Rp51 Juta
IPMMA Desak APH Usut Dugaan Skandal Proyek Talud Maidi Senilai Rp8,8 Miliar
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:22 WIT

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji Kritik Kinerja Pemkab Halsel: Bupati Dan Wakil Bupati Dinilai tidak Mampu Tuntaskan Sengketa lahan di Desa Soligi

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:48 WIT

Praktisi Hukum Maluku Utara Soroti Dugaan Intimidasi Presiden BEM UNUTARA terhadap Wartawan Nalarsatu.com

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:19 WIT

Ketua GPM Tantang Polres Halsel: Berani Tetapkan Kades Kawasi Tersangka Tanpa Intervensi?

Jumat, 15 Mei 2026 - 06:32 WIT

Kader Forum Insan Cendikia Diduga Diintimidasi oleh Presiden BEM Unutara

Jumat, 15 Mei 2026 - 04:33 WIT

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji, S.H. Desak Polres Halsel Segera Gelar Perkara Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Warga Soligi

Kamis, 14 Mei 2026 - 06:20 WIT

Kuasa Hukum Desak Polsek Obi Segera Sita Barang Bukti Kasus Dugaan Penipuan Mobil Rp51 Juta

Senin, 11 Mei 2026 - 10:43 WIT

IPMMA Desak APH Usut Dugaan Skandal Proyek Talud Maidi Senilai Rp8,8 Miliar

Senin, 11 Mei 2026 - 10:32 WIT

Koalisi Lingkar Tambang Warning Polres Halsel: Usut Tuntas Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Milik Alimusu

Berita Terbaru