PW SEMMI Malut Desak Kapolda Copot Dirreskrimum, Kasus 90 Ribu Ton Ore Nikel Sitaan Dinilai Jalan di Tempat

- Penulis Berita

Rabu, 7 Januari 2026 - 01:46 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua PW SEMMI Maluku Utara, Sarjan H. Rivai (Foto/SR)

Ketua PW SEMMI Maluku Utara, Sarjan H. Rivai (Foto/SR)

TERNATE, Nalarsatu.com – Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Maluku Utara melayangkan desakan keras kepada Kapolda Maluku Utara agar segera mencopot Kepala Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku Utara. Desakan tersebut muncul akibat lambannya penanganan kasus dugaan penjualan 90 ribu metrik ton ore nikel sitaan negara yang diduga melibatkan PT Wana Kencana Mineral (PT WKM).

PW SEMMI menilai kinerja Dirreskrimum Polda Malut tidak menunjukkan kemajuan berarti, meskipun perkara tersebut telah bergulir cukup lama dan menyangkut aset negara bernilai besar.

Ketua PW SEMMI Maluku Utara, Sarjan H. Rivai, menegaskan bahwa lambannya proses penyidikan mencerminkan ketidakmampuan aparat penegak hukum dalam menjalankan fungsi perlindungan terhadap kekayaan alam negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami melihat proses penyidikan yang dilakukan Dirreskrimum Polda Malut berjalan sangat lambat. Kasus ini sudah lama bergulir, namun hingga kini belum ada kepastian hukum. Padahal, ini menyangkut aset negara yang nilainya sangat besar,” ujar Sarjan kepada Nalarsatu.com.

Menurutnya, lemahnya penanganan perkara ini sangat disayangkan karena bertentangan dengan semangat penegakan hukum dan pengelolaan sumber daya alam yang berkeadilan. Ia menilai, ketidakjelasan proses hukum justru membuka ruang spekulasi publik dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Sarjan menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan penjualan ore nikel sitaan negara seharusnya berpedoman pada sejumlah regulasi penting, di antaranya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara yang mengatur pengelolaan dan perlindungan sumber daya mineral untuk kepentingan negara dan rakyat.

Selain itu, ia juga menyinggung Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, termasuk dalam pengelolaan kekayaan alam. Regulasi lain yang dinilai relevan adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kehutanan serta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sumber Daya Mineral dan Batubara.

“Seluruh aturan ini jelas mengamanatkan bahwa pengelolaan dan perdagangan sumber daya mineral harus dilakukan secara legal, transparan, dan bertanggung jawab. Jika ada dugaan pelanggaran, maka penegakan hukumnya harus tegas dan cepat,” katanya.

Sarjan menegaskan, kekayaan alam negara bukan milik individu maupun perusahaan tertentu. Karena itu, aparat penegak hukum dituntut memiliki komitmen dan keberanian untuk menuntaskan perkara tersebut tanpa pandang bulu.

“Lemah dan lambatnya penanganan kasus ini membuat kami meragukan kemampuan Dirreskrimum Polda Malut. Untuk itu, kami mendesak Kapolda Maluku Utara agar segera mencopot pejabat terkait dan menggantinya dengan sosok yang memiliki kapasitas, integritas, dan komitmen kuat dalam menuntaskan kasus ini secara adil dan transparan,” tegas Sarjan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Maluku Utara, khususnya Dirreskrimum, belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus dugaan penjualan ore nikel sitaan negara tersebut. Nalarsatu.com masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan berimbang dari pihak kepolisian.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji Kritik Kinerja Pemkab Halsel: Bupati Dan Wakil Bupati Dinilai tidak Mampu Tuntaskan Sengketa lahan di Desa Soligi
Praktisi Hukum Maluku Utara Soroti Dugaan Intimidasi Presiden BEM UNUTARA terhadap Wartawan Nalarsatu.com
Ketua GPM Tantang Polres Halsel: Berani Tetapkan Kades Kawasi Tersangka Tanpa Intervensi?
Puluhan Tahun Belum Nikmati PLN, Warga Sawat Curhat ke Muksin Amrin Saat Reses
Kader Forum Insan Cendikia Diduga Diintimidasi oleh Presiden BEM Unutara
Kuasa Hukum Bambang Joisangadji, S.H. Desak Polres Halsel Segera Gelar Perkara Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Warga Soligi
Kuasa Hukum Desak Polsek Obi Segera Sita Barang Bukti Kasus Dugaan Penipuan Mobil Rp51 Juta
IPMMA Desak APH Usut Dugaan Skandal Proyek Talud Maidi Senilai Rp8,8 Miliar
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:22 WIT

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji Kritik Kinerja Pemkab Halsel: Bupati Dan Wakil Bupati Dinilai tidak Mampu Tuntaskan Sengketa lahan di Desa Soligi

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:48 WIT

Praktisi Hukum Maluku Utara Soroti Dugaan Intimidasi Presiden BEM UNUTARA terhadap Wartawan Nalarsatu.com

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:19 WIT

Ketua GPM Tantang Polres Halsel: Berani Tetapkan Kades Kawasi Tersangka Tanpa Intervensi?

Jumat, 15 Mei 2026 - 06:32 WIT

Kader Forum Insan Cendikia Diduga Diintimidasi oleh Presiden BEM Unutara

Jumat, 15 Mei 2026 - 04:33 WIT

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji, S.H. Desak Polres Halsel Segera Gelar Perkara Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Warga Soligi

Kamis, 14 Mei 2026 - 06:20 WIT

Kuasa Hukum Desak Polsek Obi Segera Sita Barang Bukti Kasus Dugaan Penipuan Mobil Rp51 Juta

Senin, 11 Mei 2026 - 10:43 WIT

IPMMA Desak APH Usut Dugaan Skandal Proyek Talud Maidi Senilai Rp8,8 Miliar

Senin, 11 Mei 2026 - 10:32 WIT

Koalisi Lingkar Tambang Warning Polres Halsel: Usut Tuntas Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Milik Alimusu

Berita Terbaru