Aktivis Maluku Utara Jakarta Desak Pemberhentian Plt Kadishut Malut Basyuni Thahir, Dinilai Beri Keterangan Menyesatkan soal PT Karya Wijaya

- Penulis Berita

Rabu, 4 Februari 2026 - 01:03 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halsel, Nalarsatu.com – Perkumpulan Aktivis Maluku Utara Jakarta mendesak Menteri Kehutanan dan Gubernur Maluku Utara untuk segera memberhentikan Ir. Basyuni Thahir dari jabatannya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara.

Desakan ini menyusul pernyataan Basyuni Thahir yang menyebut PT Karya Wijaya tidak ilegal dan telah mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), sebuah klaim yang dinilai bertentangan dengan temuan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Koordinator Perkumpulan Aktivis Maluku Utara Jakarta, Yohanes Masudede, S.H., M.H, menilai pernyataan Basyuni Thahir telah menyesatkan publik dan berpotensi melindungi praktik penambangan bermasalah di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasalnya, PT Karya Wijaya merupakan salah satu dari empat perusahaan yang didenda oleh Satgas PKH bentukan Presiden Prabowo Subianto, sebagaimana diberitakan sejumlah media, termasuk Posko Malut pada Sabtu (31/01/2026). Sanksi ini diberikan karena perusahaan tersebut dinilai tidak memiliki PPKH saat beroperasi di kawasan hutan.

Temuan ini juga diperkuat oleh pemberitaan porostimur.com (31/01/2026), yang menyebut bahwa PT Karya Wijaya beroperasi tanpa sejumlah izin penting, di antaranya:

Tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH),Tidak memiliki dana jaminan reklamasi pascatambang, dan Tidak mengantongi izin pembangunan jetty.

Meski demikian, Basyuni Thahir sebelumnya menyatakan bahwa PT Karya Wijaya telah memiliki PPKH berdasarkan Keputusan Menteri LHK Nomor 1348 Tahun 2024, serta telah memperoleh penetapan batas areal kerja seluas 44,64 hektare di Hutan Produksi Terbatas Pulau Gebe melalui SK Menteri Kehutanan Nomor 11435 Tahun 2025.

Basyuni juga menegaskan bahwa aktivitas tambang PT Karya Wijaya tetap berada dalam kawasan hutan, namun dianggap legal karena telah mengantongi izin yang diperlukan. Bahkan ia menyatakan bahwa izin PPKH otomatis melekat sebagai Persetujuan Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non Kehutanan (PKKNK) sesuai Permen LHK Nomor 1 Tahun 2021, yang memberi hak kepada perusahaan untuk menebang kayu dengan kewajiban membayar PNBP berupa Provisi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi.

Namun, menurut Yohanes, pernyataan tersebut bertolak belakang dengan fakta yang diungkap Satgas PKH. Berdasarkan temuan Satgas, PT Karya Wijaya terbukti tidak memiliki PPKH, sehingga dikenakan denda administratif sebesar Rp 500.050.069.893,16.

“Jika benar perusahaan sudah memiliki PPKH, mengapa Satgas PKH menjatuhkan denda sebesar itu? Ini menunjukkan ada informasi keliru yang disampaikan oleh Plt Kadishut Malut kepada publik,” tegas Yohanes.

Ia menilai sikap Basyuni Thahir tidak sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang berulang kali menegaskan akan menindak tegas praktik penambangan ilegal tanpa pandang bulu.

“Atas dasar itu, kami akan melaporkan Ir. Basyuni Thahir ke Kementerian Kehutanan dan Satgas PKH. Selain itu, kami juga berencana menggelar aksi demonstrasi di Kementerian Kehutanan dan Kementerian Dalam Negeri untuk mendesak evaluasi terhadap Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, terkait pengangkatan Basyuni Thahir sebagai Plt Kadishut,” ujar Yohanes.

Perkumpulan Aktivis Maluku Utara Jakarta menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar administratif, tetapi menyangkut integritas tata kelola kehutanan dan komitmen pemerintah dalam memberantas tambang ilegal di Maluku Utara. (red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Warga Halsel Keluhkan Pelayanan Tiket KM Satria 99 Expres, Diduga Tidak Transparan
Israel Sahkan UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina, Ketua Umum PB PII: Indonesia Harus Serukan Penolakan
Tes Kemampuan Akademik di Ponpes Salafi’iyah Al Khairaat Maffa Berjalan Lancar
Datangi Bupati dan DPRD Halsel Senin Besok, Keluarga Alimusu Mencari Keadilan
Alimusu Polisikan PT TBP (Harita Group) dan Kades Kawasi, Barah–GMNI Turun Gunung Kawal Dugaan Mafia Lahan
Alimus Tempuh Jalur Hukum, Dugaan Penyerobotan Lahan dan Penipuan Dilaporkan ke Polres Halsel
BKM Masjid Nur Insani Gelar Sholat Idul Fitri 1447 H, Angkat Tema Kemenangan dan Kebaikan
Lebaran Beda Tanggal, Warga Moloku Rayakan 20 Maret, Pemerintah dan NU 21 Maret
Berita ini 79 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 07:45 WIT

Warga Halsel Keluhkan Pelayanan Tiket KM Satria 99 Expres, Diduga Tidak Transparan

Kamis, 2 April 2026 - 06:24 WIT

Israel Sahkan UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina, Ketua Umum PB PII: Indonesia Harus Serukan Penolakan

Senin, 30 Maret 2026 - 01:39 WIT

Tes Kemampuan Akademik di Ponpes Salafi’iyah Al Khairaat Maffa Berjalan Lancar

Minggu, 29 Maret 2026 - 11:56 WIT

Datangi Bupati dan DPRD Halsel Senin Besok, Keluarga Alimusu Mencari Keadilan

Rabu, 25 Maret 2026 - 09:52 WIT

Alimus Tempuh Jalur Hukum, Dugaan Penyerobotan Lahan dan Penipuan Dilaporkan ke Polres Halsel

Selasa, 24 Maret 2026 - 09:47 WIT

BKM Masjid Nur Insani Gelar Sholat Idul Fitri 1447 H, Angkat Tema Kemenangan dan Kebaikan

Kamis, 19 Maret 2026 - 22:56 WIT

Lebaran Beda Tanggal, Warga Moloku Rayakan 20 Maret, Pemerintah dan NU 21 Maret

Rabu, 18 Maret 2026 - 13:02 WIT

KB PII Halsel Gandeng FIC, Warkop, dan OSIS Se-Bacan Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama

Berita Terbaru

Opini

Post-Truth dan Matinya Nalar Kritis Publik

Kamis, 26 Mar 2026 - 04:27 WIT