Bendung Harita: Konflik Ruang Hidup, Kerusakan Ekologis, dan Pertanyaan Besar atas Izin Lingkungan

- Penulis Berita

Jumat, 6 Februari 2026 - 05:53 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OBI, Nalarsatu.com – Sengketa lahan pembangunan bendung milik PT Harita Group di Desa Kawasi, Kilo 4 Sungai Akelamo, Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, kian memperlihatkan persoalan yang jauh lebih serius daripada sekadar ganti rugi. Konflik ini kini menyingkap krisis ruang hidup warga, potensi degradasi ekologis Sungai Akelamo, serta tanda tanya besar atas dasar penerbitan izin lingkungan dan AMDAL proyek tersebut.

Bendung yang dibangun di atas lahan warga seluas sekitar 7,5 hektare milik 12 ahli waris yang hingga kini belum dibebaskan telah mengubah bentang alam sungai dan pola kehidupan masyarakat setempat. Lahan yang selama ini menjadi kebun, sumber pangan, dan ruang ekonomi warga perlahan tergerus, sementara aktivitas konstruksi terus berjalan tanpa penyelesaian hak-hak masyarakat terdampak.

Situasi ini mendapat sorotan tajam dari Dr. Arwan M. Said, yang menilai bahwa kasus Kawasi mencerminkan pola pembangunan yang mengabaikan keadilan sosial dan keadilan ekologis. Menurutnya, persoalan ini bukan hanya konflik antara warga dan perusahaan, tetapi juga kegagalan negara dalam melindungi ruang hidup rakyat dan ekosistem sungai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Secara tegas, Dr. Arwan mempertanyakan dasar penerbitan izin lingkungan dan AMDAL proyek bendung tersebut. Ia menilai, secara prinsip, tidak seharusnya persetujuan lingkungan diberikan ketika status lahan masih bermasalah dan terjadi penolakan warga terdampak.

“Harita jangan lagi bodohi warga Obi. Pembangunan tidak boleh berjalan di atas penderitaan rakyat, perampasan ruang hidup, dan perusakan lingkungan. Ini bukan hanya soal proyek, tetapi soal hak hidup dan keberlanjutan alam,” tegas Dr. Arwan Jumat (6/2).

Ia menekankan bahwa ruang hidup masyarakat bukan sekadar objek ekonomi, melainkan bagian dari identitas, budaya, dan keberlanjutan kehidupan generasi mendatang. Ketika ruang itu dirampas tanpa penyelesaian yang adil, maka yang terjadi adalah ketidakadilan struktural.

Dari sisi ekologis, Dr. Arwan menyoroti bahwa pembangunan bendung secara inheren mengubah karakter alami Sungai Akelamo. Perubahan pola aliran, terganggunya sedimentasi, serta potensi penurunan kualitas air dapat berdampak langsung pada ekosistem sungai dan kehidupan masyarakat yang bergantung padanya.

“Bendung mengubah wajah sungai. Bukan hanya airnya yang dibendung, tetapi juga denyut kehidupan di dalamnya. Tanpa kajian lingkungan yang benar-benar independen dan berpihak pada masyarakat, proyek seperti ini berpotensi menimbulkan kerusakan ekologis jangka panjang,” ujarnya.

Ia menilai, konflik Kawasi merupakan contoh nyata konflik ruang hidup—di mana pembangunan industri dan infrastruktur mengorbankan masyarakat lokal dan lingkungan tanpa mekanisme perlindungan yang memadai.

Dalam konteks ini, Dr. Arwan mendesak Dinas Lingkungan Hidup Provinsi untuk membuka secara transparan alasan dan dasar penerbitan izin lingkungan serta dokumen AMDAL proyek bendung PT Harita Group. Ia juga meminta kejelasan dari PUPR atau Balai Wilayah Sungai (BWS) terkait izin teknis bangunan di badan Sungai Akelamo.

“Jika terbukti izin diberikan tanpa memperhatikan konflik lahan dan dampak ekologis yang nyata, maka izin tersebut harus dievaluasi ulang. Negara tidak boleh melegitimasi pelanggaran hak warga dan perusakan ekosistem demi kepentingan korporasi,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa selama hak warga belum dipenuhi dan dampak lingkungan belum dikaji secara transparan, tindakan masyarakat untuk mempertahankan tanah dan ruang hidupnya termasuk pemalangan lokasi merupakan bentuk perlawanan yang sah dan dilindungi prinsip keadilan lingkungan.

Hingga berita ini diturunkan, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi maupun pihak PUPR/BWS belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan evaluasi izin pembangunan bendung PT Harita Group. (red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Warga Halsel Keluhkan Pelayanan Tiket KM Satria 99 Expres, Diduga Tidak Transparan
Israel Sahkan UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina, Ketua Umum PB PII: Indonesia Harus Serukan Penolakan
Tes Kemampuan Akademik di Ponpes Salafi’iyah Al Khairaat Maffa Berjalan Lancar
Datangi Bupati dan DPRD Halsel Senin Besok, Keluarga Alimusu Mencari Keadilan
Alimusu Polisikan PT TBP (Harita Group) dan Kades Kawasi, Barah–GMNI Turun Gunung Kawal Dugaan Mafia Lahan
Alimus Tempuh Jalur Hukum, Dugaan Penyerobotan Lahan dan Penipuan Dilaporkan ke Polres Halsel
BKM Masjid Nur Insani Gelar Sholat Idul Fitri 1447 H, Angkat Tema Kemenangan dan Kebaikan
Lebaran Beda Tanggal, Warga Moloku Rayakan 20 Maret, Pemerintah dan NU 21 Maret
Berita ini 106 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 07:45 WIT

Warga Halsel Keluhkan Pelayanan Tiket KM Satria 99 Expres, Diduga Tidak Transparan

Kamis, 2 April 2026 - 06:24 WIT

Israel Sahkan UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina, Ketua Umum PB PII: Indonesia Harus Serukan Penolakan

Senin, 30 Maret 2026 - 01:39 WIT

Tes Kemampuan Akademik di Ponpes Salafi’iyah Al Khairaat Maffa Berjalan Lancar

Minggu, 29 Maret 2026 - 11:56 WIT

Datangi Bupati dan DPRD Halsel Senin Besok, Keluarga Alimusu Mencari Keadilan

Rabu, 25 Maret 2026 - 09:52 WIT

Alimus Tempuh Jalur Hukum, Dugaan Penyerobotan Lahan dan Penipuan Dilaporkan ke Polres Halsel

Selasa, 24 Maret 2026 - 09:47 WIT

BKM Masjid Nur Insani Gelar Sholat Idul Fitri 1447 H, Angkat Tema Kemenangan dan Kebaikan

Kamis, 19 Maret 2026 - 22:56 WIT

Lebaran Beda Tanggal, Warga Moloku Rayakan 20 Maret, Pemerintah dan NU 21 Maret

Rabu, 18 Maret 2026 - 13:02 WIT

KB PII Halsel Gandeng FIC, Warkop, dan OSIS Se-Bacan Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama

Berita Terbaru

Opini

Post-Truth dan Matinya Nalar Kritis Publik

Kamis, 26 Mar 2026 - 04:27 WIT