BJS Law Firm Layangkan Somasi ke PT TBP (Harita Group), Sarwin Hi. Hakim: Jika Diabaikan, Gugatan Perdata dan Laporan Pidana Ditempuh

- Penulis Berita

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:05 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BACAN, Nalarsatu.com – BJS Law Firm secara resmi telah melayangkan somasi kepada PT Trimegah Bangun Persada (TBP), bagian dari Harita Group, atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berupa penyerobotan lahan dan pengerusakan tanaman milik warga di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.

Somasi tersebut diajukan atas nama klien mereka, Alimusu La Damili, seorang petani yang mengklaim kebun miliknya digusur dan dirusak tanpa persetujuan yang sah. Akibat tindakan itu, klien disebut mengalami kerugian materiil signifikan karena kehilangan sumber penghidupan utama.

Kuasa hukum BJS Law Firm, Sarwin Hi. Hakim, S.H, menegaskan bahwa somasi telah disampaikan sebagai langkah hukum formil untuk menuntut pertanggung jawaban perusahaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hari ini kami telah resmi melayangkan somasi kepada PT Trimegah Bangun Persada. Kami menilai terdapat indikasi kuat terjadinya perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata, yakni adanya perbuatan melanggar hukum, unsur kesalahan, kerugian yang nyata, serta hubungan sebab-akibat antara tindakan tersebut dan kerugian klien kami,” tegas Sarwin, Rabu (4/3).

Menurutnya, somasi merupakan peringatan hukum yang memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk menunjukkan itikad baik sebelum perkara dibawa ke ranah pengadilan.

“Dalam somasi tersebut kami meminta agar perusahaan segera menghentikan segala aktivitas di atas lahan yang diklaim milik klien kami, melakukan klarifikasi terbuka, serta menyelesaikan ganti rugi secara adil dan proporsional. Jika somasi ini tidak diindahkan dalam tenggang waktu yang ditentukan, maka kami akan mengajukan gugatan perdata untuk menuntut ganti kerugian secara penuh,” ujarnya.

Sarwin menambahkan, selain aspek perdata, pihaknya juga tengah mengkaji kemungkinan langkah pidana terkait dugaan pengerusakan tanaman dan penguasaan lahan tanpa hak.

“Perusakan terhadap tanaman produktif milik orang lain dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana sesuai ketentuan KUHP yang berlaku. Selain itu, penggunaan tanah tanpa izin dari pihak yang berhak juga berpotensi melanggar ketentuan Perpu Nomor 51 Tahun 1960. Seluruh aspek yuridis sedang kami dalami untuk memastikan langkah hukum yang tepat,” jelasnya.

Meski telah menempuh langkah somasi, BJS Law Firm menegaskan tetap membuka ruang penyelesaian secara musyawarah sepanjang ada itikad baik dari pihak perusahaan.

“Klien kami adalah petani yang menggantungkan hidup dari lahan tersebut. Prinsip kami jelas, hak harus dipulihkan dan kerugian harus diganti. Namun apabila tidak ada tanggapan atau penyelesaian yang layak, maka upaya hukum perdata dan pidana akan kami tempuh secara tegas,” tandas Sarwin.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Trimegah Bangun Persada (Harita Group) belum memberikan tanggapan resmi atas somasi yang dilayangkan BJS Law Firm maupun konfirmasi yang diajukan redaksi.

Redaksi Nalarsatu.com telah berupaya menghubungi Direktur Legal Affairs (LA) Harita Group, Bapak Hasto, melalui pesan WhatsApp untuk meminta klarifikasi dan tanggapan resmi terkait persoalan tersebut. Namun hingga berita ini ditayangkan, pesan yang dikirim belum mendapatkan jawaban. (red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Aktivitas Galian C PT Pentangon Terang Asli di Obi Disorot, Diduga Beroperasi Tanpa Izin
Kades Gambaru Siap Turun Ukur Lahan Warga, Nasrudin M. Kasuba: Jika LA Tak Bersedia, Saya Bertanggung Jawab
Warga Hantam Sikap Kades Gambaru Nasrudin M. Kasuba : Jangan Jadi Budak Korporasi, Anda Harus Belajar dari Kades Fluk Utamakan Warga
Saat Tambang Belum Berproduksi, PT KTS Menyalakan Harapan Lewat Program “KTS Bersinar”
Ko Lok Gelar Tasyakuran dan Aqiqah Cucu, Ratusan Warga Hadir Panjatkan Doa
FAKI Desak KPK Usut Empat Proyek Jembatan Rp15,5 Miliar di Haltim, Minta Eks Kadis PUPR Diperiksa
LPP Tipikor Halteng Desak Polda Malut Selidiki Dugaan Perdagangan Skrap Ilegal
PEROK Ultimatum PT Harita Group: Hentikan Mobilisasi Karyawan atau Hadapi Blokade
Berita ini 193 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:01 WIT

Aktivitas Galian C PT Pentangon Terang Asli di Obi Disorot, Diduga Beroperasi Tanpa Izin

Minggu, 16 Agustus 2026 - 03:26 WIT

Kades Gambaru Siap Turun Ukur Lahan Warga, Nasrudin M. Kasuba: Jika LA Tak Bersedia, Saya Bertanggung Jawab

Minggu, 16 Agustus 2026 - 00:41 WIT

Warga Hantam Sikap Kades Gambaru Nasrudin M. Kasuba : Jangan Jadi Budak Korporasi, Anda Harus Belajar dari Kades Fluk Utamakan Warga

Jumat, 14 Agustus 2026 - 00:32 WIT

Saat Tambang Belum Berproduksi, PT KTS Menyalakan Harapan Lewat Program “KTS Bersinar”

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:13 WIT

FAKI Desak KPK Usut Empat Proyek Jembatan Rp15,5 Miliar di Haltim, Minta Eks Kadis PUPR Diperiksa

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:47 WIT

LPP Tipikor Halteng Desak Polda Malut Selidiki Dugaan Perdagangan Skrap Ilegal

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:44 WIT

PEROK Ultimatum PT Harita Group: Hentikan Mobilisasi Karyawan atau Hadapi Blokade

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:50 WIT

Respon Aksi Warga, Fraksi PKB Mendesak Pemda Halsel Segera Ambil Langkah Cepat Selesaikan Masalah Lahan di Pulau Obi

Berita Terbaru