Halsel,Nalarsatu.com – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Investigasi Negara (DPP LIN), R.I. Wiratmoko, mengeluarkan pernyataan tegas terkait konflik sengketa lahan yang memanas di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara. Ia menyoroti dugaan penyerobotan lahan milik warga oleh perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah tersebut. Selasa (10/3/2026).
Menurut Wiratmoko, laporan yang diterima dari DPD LIN Maluku Utara mengungkap dugaan penguasaan sepihak atas lahan perkebunan milik warga Alimusu La Damili di Desa Soligi. Lahan tersebut diketahui masih aktif ditanami komoditas produktif seperti cengkeh dan pala, namun diduga telah digunakan oleh PT Trimegah Bangun Persada (TBP), anak usaha Harita Group, tanpa penyelesaian hak yang sah.
Ia menilai praktik tersebut sebagai bentuk kejahatan terstruktur yang berpotensi mencederai prinsip keadilan agraria serta hak masyarakat lokal atas tanah yang telah mereka kelola secara turun-temurun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Investasi skala besar seharusnya membawa kesejahteraan bagi masyarakat sekitar, bukan justru menjadi sumber penderitaan melalui perampasan ruang hidup dan lahan produktif warga,” tegas Wiratmoko Selasa (10/3).
Menurutnya, tindakan korporasi yang mengabaikan hak masyarakat atas tanah merupakan bentuk kesewenang-wenangan yang tidak dapat ditoleransi dalam negara hukum. Ia juga menilai klaim sepihak perusahaan terhadap wilayah konsesi kerap dijadikan alasan untuk menekan masyarakat yang memiliki keterbatasan akses terhadap perlindungan hukum.
Dalam ulasan hukumnya, Wiratmoko mengingatkan bahwa perusahaan tambang wajib mematuhi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 135 dan Pasal 136, yang mengharuskan setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) menyelesaikan hak atas tanah dengan pemilik yang sah sebelum memulai kegiatan operasi produksi.
“Penggunaan alat berat di atas lahan warga tanpa adanya kesepakatan ganti rugi atau penyelesaian hak merupakan pelanggaran serius terhadap prosedur investasi pertambangan di Indonesia,” ujarnya.
Selain itu, ia menegaskan bahwa hak kepemilikan tanah masyarakat juga dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Dalam sistem hukum Indonesia, tanah memang memiliki fungsi sosial, namun hal tersebut tidak dapat dijadikan legitimasi bagi korporasi untuk mengambil alih lahan masyarakat secara sepihak.
Wiratmoko juga mengingatkan adanya potensi konsekuensi pidana apabila dugaan penyerobotan lahan terus berlanjut. Ia merujuk pada Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang kejahatan pertanahan atau stellionaat.
“Tindakan memasuki, menguasai, atau merusak tanaman di atas tanah milik orang lain secara melawan hukum dapat diproses secara pidana,” jelasnya.
Menyikapi konflik yang terjadi di Desa Soligi, DPP LIN mendesak Satuan Tugas Penanganan Konflik Pertanahan (Satgas PKH) untuk segera turun ke lapangan guna melakukan investigasi menyeluruh terhadap status kepemilikan lahan serta batas koordinat aktivitas tambang PT TBP.
Menurut Wiratmoko, kehadiran negara sangat penting untuk mencegah eskalasi konflik antara warga yang mempertahankan lahannya dengan pihak keamanan perusahaan di lapangan.
Selain itu, ia juga meminta Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan agar tidak bersikap pasif terhadap persoalan tersebut. Pemerintah daerah didorong untuk memanggil manajemen perusahaan guna memberikan penjelasan secara terbuka sekaligus menghentikan sementara aktivitas di lahan yang masih bersengketa.
“Pemkab Halsel tidak boleh menutup mata terhadap penderitaan warga Pulau Obi yang kehilangan sumber penghidupan akibat penggusuran lahan perkebunan,” tegasnya.
DPP LIN juga menginstruksikan jajaran DPD LIN Maluku Utara untuk terus melakukan pendampingan kepada masyarakat terdampak serta mengumpulkan seluruh bukti yang berkaitan dengan dugaan perusakan lahan.
Wiratmoko menegaskan, apabila penyelesaian konflik tidak menemukan titik terang di tingkat daerah, pihaknya siap membawa persoalan tersebut ke tingkat nasional, termasuk melaporkannya kepada Ombudsman Republik Indonesia dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
“Tidak ada satu pun perusahaan yang kebal hukum. Pembangunan ekonomi tidak boleh dibangun di atas penderitaan rakyat,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa investasi pertambangan yang selama ini mengusung konsep pembangunan berkelanjutan harus dibuktikan dengan praktik bisnis yang menghormati hak asasi manusia serta kearifan lokal masyarakat setempat.
“Jika praktik penguasaan lahan yang intimidatif terus terjadi, LIN akan berada di garis depan untuk memperjuangkan keadilan agraria bagi warga Desa Soligi,” pungkas Wiratmoko.
DPP LIN memastikan akan terus memantau perkembangan konflik lahan di Pulau Obi dan siap mengambil langkah hukum strategis demi memastikan hak-hak masyarakat dapat dipulihkan sebagaimana mestinya. (Azwar)











