Alimus Tempuh Jalur Hukum, Dugaan Penyerobotan Lahan dan Penipuan Dilaporkan ke Polres Halsel

- Penulis Berita

Rabu, 25 Maret 2026 - 09:52 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halmahera Selatan,Nalarsatu.com – Kuasa hukum Sarwin Hi. Hakim, S.H dari BJS Law Firm resmi melaporkan dugaan tindak pidana ke Polres Halmahera Selatan dengan nomor STPL/169/III/2026/SPKT pada Rabu, 25 Maret 2026. Laporan tersebut diajukan atas nama kliennya, Alimusu La Damili, terkait dugaan pengrusakan, penghancuran barang, penggelapan, pemalsuan surat, serta perbuatan curang atau penipuan.

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada November 2025 sekitar pukul 17.00 WIT di Desa Soligi, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan. Dalam kronologi yang disampaikan, pihak perusahaan diduga melakukan penggusuran terhadap lahan kebun milik pelapor seluas kurang lebih 6,5 hektare.
Kuasa hukum menjelaskan bahwa kliennya sempat mendatangi pihak perusahaan untuk meminta penjelasan terkait aktivitas penggusuran tersebut. Namun, pihak perusahaan menyatakan bahwa lahan tersebut telah dibeli dari seseorang bernama Arifin Saroa.

“Permasalahan muncul karena klien kami hanya pernah memberikan sebagian lahan, sekitar dua hektare lebih, kepada yang bersangkutan. Namun diduga seluruh lahan, termasuk milik klien kami, telah dijual kepada pihak perusahaan tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemilik sah,” ujar Sarwin Hi. Hakim Rabu (25/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menilai, kasus ini memiliki unsur pidana yang serius dan perlu ditangani secara profesional oleh aparat penegak hukum. Menurutnya, dugaan penjualan lahan tanpa hak, disertai penggusuran oleh pihak perusahaan, harus diuji melalui pembuktian hukum yang kuat, baik berupa dokumen kepemilikan maupun bukti transaksi.

Lebih lanjut, Sarwin juga menambahkan bahwa dalam perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, penanganan perkara pidana harus mengedepankan prinsip kehati-hatian, keadilan restoratif, serta keseimbangan antara kepentingan korban dan terlapor. Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum perlu mengkaji secara menyeluruh apakah perkara ini murni pidana atau juga memiliki dimensi perdata terkait sengketa kepemilikan lahan.

Selain itu, ia menekankan pentingnya pembuktian unsur kesengajaan (mens rea) dalam dugaan tindak pidana seperti penipuan dan pemalsuan surat, sehingga harus dapat dibuktikan adanya niat jahat dari pihak yang dilaporkan.

Di sisi lain, ia mendorong pihak perusahaan untuk memberikan klarifikasi terbuka terkait dasar hukum penguasaan lahan serta keabsahan transaksi yang dilakukan. Transparansi dinilai penting agar persoalan ini dapat dipahami secara objektif oleh publik.  (red)

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji Kritik Kinerja Pemkab Halsel: Bupati Dan Wakil Bupati Dinilai tidak Mampu Tuntaskan Sengketa lahan di Desa Soligi
Praktisi Hukum Maluku Utara Soroti Dugaan Intimidasi Presiden BEM UNUTARA terhadap Wartawan Nalarsatu.com
Ketua GPM Tantang Polres Halsel: Berani Tetapkan Kades Kawasi Tersangka Tanpa Intervensi?
Puluhan Tahun Belum Nikmati PLN, Warga Sawat Curhat ke Muksin Amrin Saat Reses
Kader Forum Insan Cendikia Diduga Diintimidasi oleh Presiden BEM Unutara
Kuasa Hukum Bambang Joisangadji, S.H. Desak Polres Halsel Segera Gelar Perkara Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Warga Soligi
Kuasa Hukum Desak Polsek Obi Segera Sita Barang Bukti Kasus Dugaan Penipuan Mobil Rp51 Juta
IPMMA Desak APH Usut Dugaan Skandal Proyek Talud Maidi Senilai Rp8,8 Miliar
Berita ini 199 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:22 WIT

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji Kritik Kinerja Pemkab Halsel: Bupati Dan Wakil Bupati Dinilai tidak Mampu Tuntaskan Sengketa lahan di Desa Soligi

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:48 WIT

Praktisi Hukum Maluku Utara Soroti Dugaan Intimidasi Presiden BEM UNUTARA terhadap Wartawan Nalarsatu.com

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:19 WIT

Ketua GPM Tantang Polres Halsel: Berani Tetapkan Kades Kawasi Tersangka Tanpa Intervensi?

Jumat, 15 Mei 2026 - 06:32 WIT

Kader Forum Insan Cendikia Diduga Diintimidasi oleh Presiden BEM Unutara

Jumat, 15 Mei 2026 - 04:33 WIT

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji, S.H. Desak Polres Halsel Segera Gelar Perkara Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Warga Soligi

Kamis, 14 Mei 2026 - 06:20 WIT

Kuasa Hukum Desak Polsek Obi Segera Sita Barang Bukti Kasus Dugaan Penipuan Mobil Rp51 Juta

Senin, 11 Mei 2026 - 10:43 WIT

IPMMA Desak APH Usut Dugaan Skandal Proyek Talud Maidi Senilai Rp8,8 Miliar

Senin, 11 Mei 2026 - 10:32 WIT

Koalisi Lingkar Tambang Warning Polres Halsel: Usut Tuntas Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Milik Alimusu

Berita Terbaru