Halmahera Selatan,Nalarsatu.com – Kuasa hukum Alimusu La Damili, Bambang Joisangadji, S.H., dari BJS Law Firm, menegaskan bahwa perusahaan PT Trimegah Bangun Persada (Harita Group) harus bertanggung jawab atas dugaan penggusuran dan perusakan kebun milik kliennya.
Menurut Bambang, tindakan penggusuran yang dilakukan perusahaan telah mengakibatkan kerusakan serius pada kebun luas 6 hektare lebih milik Alimusu La Damili, termasuk tanaman cengkeh yang tumbuh di atas lahan tersebut.
“Perusahaan yang melakukan penggusuran dan menyebabkan kerusakan atas kebun klien kami wajib bertanggung jawab penuh, baik secara materil maupun immateril,” tegas Bambang Rabu (15/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
“Bunyi Pasal 1365 KUHPerdata menyatakan: Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut,” jelasnya.
Selain itu, Bambang juga menyinggung Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana perusakan barang milik orang lain. Pasal tersebut dapat dikenakan kepada pihak yang dengan sengaja merusak atau menghancurkan barang milik pihak lain.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa apabila penggusuran dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, maka tindakan tersebut juga berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), khususnya terkait perlindungan hak atas tanah.
Pihak kuasa hukum menilai langkah yang dilakukan perusahaan telah merugikan hak kepemilikan serta mata pencaharian kliennya, mengingat kebun tersebut menjadi sumber penghidupan.
Oleh karena itu, mereka mendesak agar PT Trimegah Bangun Persada segera memberikan penyelesaian yang adil dan bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Trimega Bangun Persada (Harita Group) belum memberikan keterangan resmi meski upaya konfirmasi telah dilakukan. (red)






