Kuasa Hukum: PT Trimegah Bangun Persada Harus Bertanggung Jawab atas Kerusakan Kebun Warga

- Penulis Berita

Rabu, 15 April 2026 - 13:07 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halmahera Selatan,Nalarsatu.com – Kuasa hukum Alimusu La Damili, Bambang Joisangadji, S.H., dari BJS Law Firm, menegaskan bahwa perusahaan PT Trimegah Bangun Persada (Harita Group) harus bertanggung jawab atas dugaan penggusuran dan perusakan kebun milik kliennya.

Menurut Bambang, tindakan penggusuran yang dilakukan perusahaan telah mengakibatkan kerusakan serius pada kebun luas 6 hektare lebih milik Alimusu La Damili, termasuk tanaman cengkeh yang tumbuh di atas lahan tersebut.

“Perusahaan yang melakukan penggusuran dan menyebabkan kerusakan atas kebun klien kami wajib bertanggung jawab penuh, baik secara materil maupun immateril,” tegas Bambang Rabu (15/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

“Bunyi Pasal 1365 KUHPerdata menyatakan: Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut,” jelasnya.

Selain itu, Bambang juga menyinggung Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana perusakan barang milik orang lain. Pasal tersebut dapat dikenakan kepada pihak yang dengan sengaja merusak atau menghancurkan barang milik pihak lain.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa apabila penggusuran dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, maka tindakan tersebut juga berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), khususnya terkait perlindungan hak atas tanah.

Pihak kuasa hukum menilai langkah yang dilakukan perusahaan telah merugikan hak kepemilikan serta mata pencaharian kliennya, mengingat kebun tersebut menjadi sumber penghidupan.

Oleh karena itu, mereka mendesak agar PT Trimegah Bangun Persada segera memberikan penyelesaian yang adil dan bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Trimega Bangun Persada (Harita Group) belum memberikan keterangan resmi meski upaya konfirmasi telah dilakukan. (red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kades Gambaru Siap Turun Ukur Lahan Warga, Nasrudin M. Kasuba: Jika LA Tak Bersedia, Saya Bertanggung Jawab
Warga Hantam Sikap Kades Gambaru Nasrudin M. Kasuba : Jangan Jadi Budak Korporasi, Anda Harus Belajar dari Kades Fluk Utamakan Warga
Saat Tambang Belum Berproduksi, PT KTS Menyalakan Harapan Lewat Program “KTS Bersinar”
Ko Lok Gelar Tasyakuran dan Aqiqah Cucu, Ratusan Warga Hadir Panjatkan Doa
FAKI Desak KPK Usut Empat Proyek Jembatan Rp15,5 Miliar di Haltim, Minta Eks Kadis PUPR Diperiksa
LPP Tipikor Halteng Desak Polda Malut Selidiki Dugaan Perdagangan Skrap Ilegal
BARAH Desak Pemda Halsel Percepat Penetapan WPR, Ratusan Penambang Masih Bergantung pada Aktivitas PETI
PEROK Ultimatum PT Harita Group: Hentikan Mobilisasi Karyawan atau Hadapi Blokade
Berita ini 73 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 03:26 WIT

Kades Gambaru Siap Turun Ukur Lahan Warga, Nasrudin M. Kasuba: Jika LA Tak Bersedia, Saya Bertanggung Jawab

Minggu, 16 Agustus 2026 - 00:41 WIT

Warga Hantam Sikap Kades Gambaru Nasrudin M. Kasuba : Jangan Jadi Budak Korporasi, Anda Harus Belajar dari Kades Fluk Utamakan Warga

Jumat, 14 Agustus 2026 - 00:32 WIT

Saat Tambang Belum Berproduksi, PT KTS Menyalakan Harapan Lewat Program “KTS Bersinar”

Minggu, 2 Agustus 2026 - 15:00 WIT

Ko Lok Gelar Tasyakuran dan Aqiqah Cucu, Ratusan Warga Hadir Panjatkan Doa

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:47 WIT

LPP Tipikor Halteng Desak Polda Malut Selidiki Dugaan Perdagangan Skrap Ilegal

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:21 WIT

BARAH Desak Pemda Halsel Percepat Penetapan WPR, Ratusan Penambang Masih Bergantung pada Aktivitas PETI

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:44 WIT

PEROK Ultimatum PT Harita Group: Hentikan Mobilisasi Karyawan atau Hadapi Blokade

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:50 WIT

Respon Aksi Warga, Fraksi PKB Mendesak Pemda Halsel Segera Ambil Langkah Cepat Selesaikan Masalah Lahan di Pulau Obi

Berita Terbaru