Kuasa Hukum: PT Trimegah Bangun Persada Harus Bertanggung Jawab atas Kerusakan Kebun Warga

- Penulis Berita

Rabu, 15 April 2026 - 13:07 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halmahera Selatan,Nalarsatu.com – Kuasa hukum Alimusu La Damili, Bambang Joisangadji, S.H., dari BJS Law Firm, menegaskan bahwa perusahaan PT Trimegah Bangun Persada (Harita Group) harus bertanggung jawab atas dugaan penggusuran dan perusakan kebun milik kliennya.

Menurut Bambang, tindakan penggusuran yang dilakukan perusahaan telah mengakibatkan kerusakan serius pada kebun luas 6 hektare lebih milik Alimusu La Damili, termasuk tanaman cengkeh yang tumbuh di atas lahan tersebut.

“Perusahaan yang melakukan penggusuran dan menyebabkan kerusakan atas kebun klien kami wajib bertanggung jawab penuh, baik secara materil maupun immateril,” tegas Bambang Rabu (15/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

“Bunyi Pasal 1365 KUHPerdata menyatakan: Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut,” jelasnya.

Selain itu, Bambang juga menyinggung Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana perusakan barang milik orang lain. Pasal tersebut dapat dikenakan kepada pihak yang dengan sengaja merusak atau menghancurkan barang milik pihak lain.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa apabila penggusuran dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, maka tindakan tersebut juga berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), khususnya terkait perlindungan hak atas tanah.

Pihak kuasa hukum menilai langkah yang dilakukan perusahaan telah merugikan hak kepemilikan serta mata pencaharian kliennya, mengingat kebun tersebut menjadi sumber penghidupan.

Oleh karena itu, mereka mendesak agar PT Trimegah Bangun Persada segera memberikan penyelesaian yang adil dan bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Trimega Bangun Persada (Harita Group) belum memberikan keterangan resmi meski upaya konfirmasi telah dilakukan. (red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Halsel Klarifikasi Dugaan Penganiayaan Warga oleh Oknum Polisi, Kasi Humas: Semua Laporan Akan Diproses Secara Objektif
BARAH Desak Polres Halsel Usut Dugaan Praktik Togel di Pulau Bacan
Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Ferdi Latumeten Lapor ke Polres Halsel Didampingi Tim Kuasa Hukum
Dugaan Pengeroyokan oleh Tiga Oknum Polisi, Warga Halsel Alami Luka-Luka
Jaringan Internet Obi Kerap Mati-Hidup, Asosiasi Dump Truck Ancam Gelar Mosi Tidak Percaya kepada Pemprov dan Pemda
Pemuda Merah Putih Minta Polisi Terapkan Pasal Berlapis dalam Kasus Dugaan Pelecehan di Kafe Bungalow 2
KJH FC Tancap Gas, Diler FC Kehabisan Bensin di Menit Akhir
DPRD Halsel Konsultasi ke RSUD Chasan Boesoirie, Cari Solusi Tunggakan Jaspel Nakes RSUD Labuha
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:40 WIT

Polres Halsel Klarifikasi Dugaan Penganiayaan Warga oleh Oknum Polisi, Kasi Humas: Semua Laporan Akan Diproses Secara Objektif

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:55 WIT

BARAH Desak Polres Halsel Usut Dugaan Praktik Togel di Pulau Bacan

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:13 WIT

Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Ferdi Latumeten Lapor ke Polres Halsel Didampingi Tim Kuasa Hukum

Selasa, 16 Juni 2026 - 05:02 WIT

Dugaan Pengeroyokan oleh Tiga Oknum Polisi, Warga Halsel Alami Luka-Luka

Minggu, 14 Juni 2026 - 22:29 WIT

Jaringan Internet Obi Kerap Mati-Hidup, Asosiasi Dump Truck Ancam Gelar Mosi Tidak Percaya kepada Pemprov dan Pemda

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:53 WIT

KJH FC Tancap Gas, Diler FC Kehabisan Bensin di Menit Akhir

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:58 WIT

DPRD Halsel Konsultasi ke RSUD Chasan Boesoirie, Cari Solusi Tunggakan Jaspel Nakes RSUD Labuha

Rabu, 10 Juni 2026 - 03:49 WIT

Pemdes dan Masyarakat Moloku Gelar Doa Keselamatan HUT ke-23 Halmahera Selatan, Kades Harapkan Pembangunan Makin Meningkat

Berita Terbaru