Kepala BPN Halsel: Jangan Datang Klaim Tanah, Kalau Tak Pernah Rawat dan Kelola

- Penulis Berita

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:27 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALMAHERA SELATAN, Nalarsatu.com – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Halmahera Selatan, Yudi Khaedar, menegaskan bahwa penguasaan lahan dalam jangka panjang atau lebih dari 20 tahun, yang disertai perawatan serta riwayat perolehan seperti jual beli, merupakan aspek penting dalam persoalan pertanahan.

Pernyataan tersebut disampaikan usai mengisi materi terkait tanah wakaf di Aula Kantor Bupati Halmahera Selatan.

Menurutnya, dalam praktik di lapangan, lahan yang telah lama dikelola, dijaga, dan dimanfaatkan secara produktif oleh seseorang menunjukkan adanya fakta penguasaan yang tidak bisa diabaikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau lahan itu sudah lama dikuasai, dirawat, dan dimanfaatkan, apalagi ada riwayat perolehan seperti jual beli, itu menjadi fakta yang harus diperhatikan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa setiap klaim kepemilikan tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa dasar yang jelas.

“Kalau ada yang mengklaim, harus dibuktikan. Tidak cukup hanya pengakuan, tetapi harus didukung dengan data dan fakta,” tegasnya.

Lebih lanjut, Yudi menjelaskan bahwa dalam praktik di masyarakat, riwayat jual beli yang belum tercatat secara administratif tetap dapat menjadi bagian dari pembuktian, sepanjang didukung oleh fakta penguasaan di lapangan serta keterangan saksi.

“Riwayat perolehan seperti jual beli, meskipun belum tercatat secara administrasi, tetap bisa menjadi bagian dari pembuktian, apalagi jika ada saksi yang mengetahui proses tersebut,” jelasnya.

Menurut Yudi, dalam banyak kasus sengketa lahan, persoalan kerap muncul ketika ada pihak yang datang mengklaim tanpa pernah mengelola atau menjaga lahan tersebut.

Karena itu, ia menekankan bahwa setiap persoalan pertanahan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum dengan mengedepankan bukti yang sah.

Ia juga mengingatkan bahwa kepastian hukum atas tanah tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria serta sistem pendaftaran tanah yang berlaku.

Menurutnya, pencatatan resmi melalui sertifikat tetap menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah terjadinya sengketa di kemudian hari. (red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

“Diduga Ada Mafia Tanah di Lingkar Harita Group”: Irwan Abubakar Sebut Korban Tak Hanya Alimusu dan Alwani
Tak boleh Tebang Pilih, Kuasa Hukum Desak Polres Segera Periksa Kades Kawasi Arifin Saroa Selagi Masih di Halsel
Mediasi Sengketa Lahan Halmahera Selatan Harus Transparan, GMNI Malut: Semua Pihak Wajib Hadir
Sengketa Lahan Kembali Muncul di Kawasi, Herman Desak Bapak Raja Arifin Saroa dan Harita Group Kembalikan Lahan Anaknya
Aliansi Mei Bergerak Kepung Kantor Wali Kota Ternate, Tuntut Perbaikan Pendidikan hingga Penataan Pasar
Aksi May Day 2026 di Ternate, FPUD Suarakan 14 Tuntutan Rakyat
IPMB Kecam Inspektorat Halmahera Selatan, Diduga “Kong Kali Kong” dalam Audit Dana Desa Busua
Aksi Warga Obi Kembali Menguat, Desak Penyelesaian Sengketa Lahan di Soligi
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:55 WIT

“Diduga Ada Mafia Tanah di Lingkar Harita Group”: Irwan Abubakar Sebut Korban Tak Hanya Alimusu dan Alwani

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:27 WIT

Kepala BPN Halsel: Jangan Datang Klaim Tanah, Kalau Tak Pernah Rawat dan Kelola

Rabu, 6 Mei 2026 - 05:20 WIT

Tak boleh Tebang Pilih, Kuasa Hukum Desak Polres Segera Periksa Kades Kawasi Arifin Saroa Selagi Masih di Halsel

Selasa, 5 Mei 2026 - 06:00 WIT

Mediasi Sengketa Lahan Halmahera Selatan Harus Transparan, GMNI Malut: Semua Pihak Wajib Hadir

Selasa, 5 Mei 2026 - 03:51 WIT

Sengketa Lahan Kembali Muncul di Kawasi, Herman Desak Bapak Raja Arifin Saroa dan Harita Group Kembalikan Lahan Anaknya

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:11 WIT

Aksi May Day 2026 di Ternate, FPUD Suarakan 14 Tuntutan Rakyat

Kamis, 30 April 2026 - 17:44 WIT

IPMB Kecam Inspektorat Halmahera Selatan, Diduga “Kong Kali Kong” dalam Audit Dana Desa Busua

Kamis, 30 April 2026 - 10:25 WIT

Aksi Warga Obi Kembali Menguat, Desak Penyelesaian Sengketa Lahan di Soligi

Berita Terbaru