Kepala BPN Halsel: Jangan Datang Klaim Tanah, Kalau Tak Pernah Rawat dan Kelola

- Penulis Berita

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:27 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALMAHERA SELATAN, Nalarsatu.com – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Halmahera Selatan, Yudi Khaedar, menegaskan bahwa penguasaan lahan dalam jangka panjang atau lebih dari 20 tahun, yang disertai perawatan serta riwayat perolehan seperti jual beli, merupakan aspek penting dalam persoalan pertanahan.

Pernyataan tersebut disampaikan usai mengisi materi terkait tanah wakaf di Aula Kantor Bupati Halmahera Selatan.

Menurutnya, dalam praktik di lapangan, lahan yang telah lama dikelola, dijaga, dan dimanfaatkan secara produktif oleh seseorang menunjukkan adanya fakta penguasaan yang tidak bisa diabaikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau lahan itu sudah lama dikuasai, dirawat, dan dimanfaatkan, apalagi ada riwayat perolehan seperti jual beli, itu menjadi fakta yang harus diperhatikan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa setiap klaim kepemilikan tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa dasar yang jelas.

“Kalau ada yang mengklaim, harus dibuktikan. Tidak cukup hanya pengakuan, tetapi harus didukung dengan data dan fakta,” tegasnya.

Lebih lanjut, Yudi menjelaskan bahwa dalam praktik di masyarakat, riwayat jual beli yang belum tercatat secara administratif tetap dapat menjadi bagian dari pembuktian, sepanjang didukung oleh fakta penguasaan di lapangan serta keterangan saksi.

“Riwayat perolehan seperti jual beli, meskipun belum tercatat secara administrasi, tetap bisa menjadi bagian dari pembuktian, apalagi jika ada saksi yang mengetahui proses tersebut,” jelasnya.

Menurut Yudi, dalam banyak kasus sengketa lahan, persoalan kerap muncul ketika ada pihak yang datang mengklaim tanpa pernah mengelola atau menjaga lahan tersebut.

Karena itu, ia menekankan bahwa setiap persoalan pertanahan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum dengan mengedepankan bukti yang sah.

Ia juga mengingatkan bahwa kepastian hukum atas tanah tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria serta sistem pendaftaran tanah yang berlaku.

Menurutnya, pencatatan resmi melalui sertifikat tetap menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah terjadinya sengketa di kemudian hari. (red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Halsel Klarifikasi Dugaan Penganiayaan Warga oleh Oknum Polisi, Kasi Humas: Semua Laporan Akan Diproses Secara Objektif
BARAH Desak Polres Halsel Usut Dugaan Praktik Togel di Pulau Bacan
Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Ferdi Latumeten Lapor ke Polres Halsel Didampingi Tim Kuasa Hukum
Dugaan Pengeroyokan oleh Tiga Oknum Polisi, Warga Halsel Alami Luka-Luka
Jaringan Internet Obi Kerap Mati-Hidup, Asosiasi Dump Truck Ancam Gelar Mosi Tidak Percaya kepada Pemprov dan Pemda
Pemuda Merah Putih Minta Polisi Terapkan Pasal Berlapis dalam Kasus Dugaan Pelecehan di Kafe Bungalow 2
KJH FC Tancap Gas, Diler FC Kehabisan Bensin di Menit Akhir
DPRD Halsel Konsultasi ke RSUD Chasan Boesoirie, Cari Solusi Tunggakan Jaspel Nakes RSUD Labuha
Berita ini 93 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:40 WIT

Polres Halsel Klarifikasi Dugaan Penganiayaan Warga oleh Oknum Polisi, Kasi Humas: Semua Laporan Akan Diproses Secara Objektif

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:55 WIT

BARAH Desak Polres Halsel Usut Dugaan Praktik Togel di Pulau Bacan

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:13 WIT

Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Ferdi Latumeten Lapor ke Polres Halsel Didampingi Tim Kuasa Hukum

Selasa, 16 Juni 2026 - 05:02 WIT

Dugaan Pengeroyokan oleh Tiga Oknum Polisi, Warga Halsel Alami Luka-Luka

Minggu, 14 Juni 2026 - 22:29 WIT

Jaringan Internet Obi Kerap Mati-Hidup, Asosiasi Dump Truck Ancam Gelar Mosi Tidak Percaya kepada Pemprov dan Pemda

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:53 WIT

KJH FC Tancap Gas, Diler FC Kehabisan Bensin di Menit Akhir

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:58 WIT

DPRD Halsel Konsultasi ke RSUD Chasan Boesoirie, Cari Solusi Tunggakan Jaspel Nakes RSUD Labuha

Rabu, 10 Juni 2026 - 03:49 WIT

Pemdes dan Masyarakat Moloku Gelar Doa Keselamatan HUT ke-23 Halmahera Selatan, Kades Harapkan Pembangunan Makin Meningkat

Berita Terbaru