Kuasa Hukum Desak Polsek Obi Segera Sita Barang Bukti Kasus Dugaan Penipuan Mobil Rp51 Juta

- Penulis Berita

Kamis, 14 Mei 2026 - 06:20 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji S.H (Foto/Nalarsatu.com)

OBI, Nalarsatu.com – Penanganan kasus dugaan penipuan jual beli mobil yang dilaporkan ke Polsek Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, menuai sorotan. Kuasa hukum korban, Bambang Joisangadji, S.H., menilai aparat penegak hukum seharusnya bergerak cepat mengamankan barang bukti kendaraan guna mencegah hilangnya alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kasus ini bermula saat Jul Sandy Dharma bersama dua rekannya melaporkan seorang pria bernama Fahmi, warga Jikotamo, atas dugaan penipuan penjualan mobil berpelat nomor DB 1820 LI. Laporan tersebut telah teregister dengan nomor STPL 79/XII/2025/Polsek Obi tertanggal 8 Desember 2025.

Dalam keterangannya kepada media, Bambang Joisangadji mempertanyakan langkah penyidik yang dinilai belum maksimal, padahal objek perkara berupa kendaraan diketahui keberadaannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau laporan sudah masuk dan objek perkara jelas, seharusnya kendaraan tersebut segera diamankan atau dilakukan penyitaan sesuai prosedur hukum. Jangan sampai barang bukti hilang atau berpindah tangan. Ini yang menjadi pertanyaan publik, ada apa sebenarnya?” ujar Bambang Kamis (14/5).

Menurut Bambang, dalam perkara dugaan penipuan maupun penggelapan, penyidik memiliki kewenangan melakukan tindakan penyitaan terhadap barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana demi kepentingan pembuktian.

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 39 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyebutkan bahwa benda yang dapat dikenakan penyitaan meliputi barang yang diduga diperoleh dari tindak pidana atau digunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana.

Selain itu, Bambang juga menyinggung Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan yang mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang atau uang.

“Kalau unsur dugaan pidananya sudah terlihat dan barangnya masih ada, maka penyidik harus bertindak cepat. Jangan sampai proses hukum justru terhambat karena lambatnya penanganan,” tegasnya.

Ia menambahkan, masyarakat kini menaruh perhatian terhadap keseriusan aparat kepolisian dalam menangani laporan warga, khususnya perkara yang menyangkut kerugian ekonomi masyarakat kecil.

Bambang juga mengingatkan bahwa kepastian hukum merupakan hak setiap warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menegaskan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.

“Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum hanya karena penanganan perkara terkesan lambat,” katanya.

Diketahui, kasus dugaan penipuan tersebut terjadi pada Sabtu, 6 Desember 2025. Saat itu korban melihat unggahan akun Facebook bernama Gilbert Gilbert di grup Jual Beli Kawasi yang menawarkan sebuah mobil.

Karena penjual disebut berasal dari Jikotamo, Jul merasa yakin dan kemudian melakukan komunikasi melalui telepon dengan seseorang yang dipanggil “Haji”.

“Saya tidak kenal orangnya. Di telepon dia dipanggil Haji. Saya percaya karena dia bilang mobil itu miliknya dan tinggal di Jikotamo,” ujar Jul.

Setelah itu, Jul meminta dua rekannya, Arwan dan Azis, untuk mengecek langsung kendaraan tersebut di rumah Fahmi di Jikotamo. Setibanya di lokasi, mobil yang dimaksud memang ada.

Namun saat ditanya terkait harga kendaraan, Fahmi justru mengarahkan agar negosiasi dilakukan dengan sosok “Haji” yang sebelumnya berkomunikasi melalui Facebook dan WhatsApp.

“Pemilik mobil bilang langsung atur saja dengan Haji karena dia yang jual. Bahkan Fahmi sempat meminta Arwan dan Azis memegang BPKB untuk difoto sebagai bukti,” ungkap Jul menjelaskan kronologi.

Setelah negosiasi, korban akhirnya mentransfer uang sebesar Rp51.500.000 ke rekening atas nama Sulastri sesuai permintaan pihak yang berkomunikasi dengannya.

“Setelah saya transfer, mereka bilang mobil bisa langsung diambil. Tapi sampai sekarang mobil tidak diserahkan,” katanya.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan perkara tersebut ke Polsek Obi dan berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

hingga berita ini di Publis, pihak Polsek belum memberikan keterangan resmi. (red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kades Gambaru Siap Turun Ukur Lahan Warga, Nasrudin M. Kasuba: Jika LA Tak Bersedia, Saya Bertanggung Jawab
Warga Hantam Sikap Kades Gambaru Nasrudin M. Kasuba : Jangan Jadi Budak Korporasi, Anda Harus Belajar dari Kades Fluk Utamakan Warga
Saat Tambang Belum Berproduksi, PT KTS Menyalakan Harapan Lewat Program “KTS Bersinar”
Ko Lok Gelar Tasyakuran dan Aqiqah Cucu, Ratusan Warga Hadir Panjatkan Doa
FAKI Desak KPK Usut Empat Proyek Jembatan Rp15,5 Miliar di Haltim, Minta Eks Kadis PUPR Diperiksa
LPP Tipikor Halteng Desak Polda Malut Selidiki Dugaan Perdagangan Skrap Ilegal
BARAH Desak Pemda Halsel Percepat Penetapan WPR, Ratusan Penambang Masih Bergantung pada Aktivitas PETI
PEROK Ultimatum PT Harita Group: Hentikan Mobilisasi Karyawan atau Hadapi Blokade
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 03:26 WIT

Kades Gambaru Siap Turun Ukur Lahan Warga, Nasrudin M. Kasuba: Jika LA Tak Bersedia, Saya Bertanggung Jawab

Minggu, 16 Agustus 2026 - 00:41 WIT

Warga Hantam Sikap Kades Gambaru Nasrudin M. Kasuba : Jangan Jadi Budak Korporasi, Anda Harus Belajar dari Kades Fluk Utamakan Warga

Jumat, 14 Agustus 2026 - 00:32 WIT

Saat Tambang Belum Berproduksi, PT KTS Menyalakan Harapan Lewat Program “KTS Bersinar”

Minggu, 2 Agustus 2026 - 15:00 WIT

Ko Lok Gelar Tasyakuran dan Aqiqah Cucu, Ratusan Warga Hadir Panjatkan Doa

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:47 WIT

LPP Tipikor Halteng Desak Polda Malut Selidiki Dugaan Perdagangan Skrap Ilegal

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:21 WIT

BARAH Desak Pemda Halsel Percepat Penetapan WPR, Ratusan Penambang Masih Bergantung pada Aktivitas PETI

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:44 WIT

PEROK Ultimatum PT Harita Group: Hentikan Mobilisasi Karyawan atau Hadapi Blokade

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:50 WIT

Respon Aksi Warga, Fraksi PKB Mendesak Pemda Halsel Segera Ambil Langkah Cepat Selesaikan Masalah Lahan di Pulau Obi

Berita Terbaru