Kuasa Hukum Desak Polsek Obi Segera Sita Barang Bukti Kasus Dugaan Penipuan Mobil Rp51 Juta

- Penulis Berita

Kamis, 14 Mei 2026 - 06:20 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji S.H (Foto/Nalarsatu.com)

OBI, Nalarsatu.com – Penanganan kasus dugaan penipuan jual beli mobil yang dilaporkan ke Polsek Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, menuai sorotan. Kuasa hukum korban, Bambang Joisangadji, S.H., menilai aparat penegak hukum seharusnya bergerak cepat mengamankan barang bukti kendaraan guna mencegah hilangnya alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kasus ini bermula saat Jul Sandy Dharma bersama dua rekannya melaporkan seorang pria bernama Fahmi, warga Jikotamo, atas dugaan penipuan penjualan mobil berpelat nomor DB 1820 LI. Laporan tersebut telah teregister dengan nomor STPL 79/XII/2025/Polsek Obi tertanggal 8 Desember 2025.

Dalam keterangannya kepada media, Bambang Joisangadji mempertanyakan langkah penyidik yang dinilai belum maksimal, padahal objek perkara berupa kendaraan diketahui keberadaannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau laporan sudah masuk dan objek perkara jelas, seharusnya kendaraan tersebut segera diamankan atau dilakukan penyitaan sesuai prosedur hukum. Jangan sampai barang bukti hilang atau berpindah tangan. Ini yang menjadi pertanyaan publik, ada apa sebenarnya?” ujar Bambang Kamis (14/5).

Menurut Bambang, dalam perkara dugaan penipuan maupun penggelapan, penyidik memiliki kewenangan melakukan tindakan penyitaan terhadap barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana demi kepentingan pembuktian.

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 39 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyebutkan bahwa benda yang dapat dikenakan penyitaan meliputi barang yang diduga diperoleh dari tindak pidana atau digunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana.

Selain itu, Bambang juga menyinggung Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan yang mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang atau uang.

“Kalau unsur dugaan pidananya sudah terlihat dan barangnya masih ada, maka penyidik harus bertindak cepat. Jangan sampai proses hukum justru terhambat karena lambatnya penanganan,” tegasnya.

Ia menambahkan, masyarakat kini menaruh perhatian terhadap keseriusan aparat kepolisian dalam menangani laporan warga, khususnya perkara yang menyangkut kerugian ekonomi masyarakat kecil.

Bambang juga mengingatkan bahwa kepastian hukum merupakan hak setiap warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menegaskan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.

“Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum hanya karena penanganan perkara terkesan lambat,” katanya.

Diketahui, kasus dugaan penipuan tersebut terjadi pada Sabtu, 6 Desember 2025. Saat itu korban melihat unggahan akun Facebook bernama Gilbert Gilbert di grup Jual Beli Kawasi yang menawarkan sebuah mobil.

Karena penjual disebut berasal dari Jikotamo, Jul merasa yakin dan kemudian melakukan komunikasi melalui telepon dengan seseorang yang dipanggil “Haji”.

“Saya tidak kenal orangnya. Di telepon dia dipanggil Haji. Saya percaya karena dia bilang mobil itu miliknya dan tinggal di Jikotamo,” ujar Jul.

Setelah itu, Jul meminta dua rekannya, Arwan dan Azis, untuk mengecek langsung kendaraan tersebut di rumah Fahmi di Jikotamo. Setibanya di lokasi, mobil yang dimaksud memang ada.

Namun saat ditanya terkait harga kendaraan, Fahmi justru mengarahkan agar negosiasi dilakukan dengan sosok “Haji” yang sebelumnya berkomunikasi melalui Facebook dan WhatsApp.

“Pemilik mobil bilang langsung atur saja dengan Haji karena dia yang jual. Bahkan Fahmi sempat meminta Arwan dan Azis memegang BPKB untuk difoto sebagai bukti,” ungkap Jul menjelaskan kronologi.

Setelah negosiasi, korban akhirnya mentransfer uang sebesar Rp51.500.000 ke rekening atas nama Sulastri sesuai permintaan pihak yang berkomunikasi dengannya.

“Setelah saya transfer, mereka bilang mobil bisa langsung diambil. Tapi sampai sekarang mobil tidak diserahkan,” katanya.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan perkara tersebut ke Polsek Obi dan berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

hingga berita ini di Publis, pihak Polsek belum memberikan keterangan resmi. (red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

IPMMA Desak APH Usut Dugaan Skandal Proyek Talud Maidi Senilai Rp8,8 Miliar
Koalisi Lingkar Tambang Warning Polres Halsel: Usut Tuntas Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Milik Alimusu
Massa Desak DPRD Halsel Evaluasi Hasil Tim Sengketa Lahan Pemda yang Dinilai Tidak Netral
Harmain Rusli Tegas ke Bupati: Jangan Takut “Raja”, Qarun yang Kaya Raya Saja Dimusnahkan Allah
10 Atlet Karate Kota Ternate Lolos Seleksi POPDA XII Maluku Utara 2026
Deklarasi FAPII Sumsel dan HARBA PII ke-79 Berlangsung Khidmat di Palembang
Ahli Waris Gugat Lahan Kantor Camat Obi, Klaim Belum Dibayar Sejak 2008
PT Feni Haltim Dinilai Tak Serius Tangani Lingkungan, Pemuda Pancasila dan Sejumlah Elemen Ancam Boikot
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 06:20 WIT

Kuasa Hukum Desak Polsek Obi Segera Sita Barang Bukti Kasus Dugaan Penipuan Mobil Rp51 Juta

Senin, 11 Mei 2026 - 10:43 WIT

IPMMA Desak APH Usut Dugaan Skandal Proyek Talud Maidi Senilai Rp8,8 Miliar

Senin, 11 Mei 2026 - 10:32 WIT

Koalisi Lingkar Tambang Warning Polres Halsel: Usut Tuntas Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Milik Alimusu

Senin, 11 Mei 2026 - 10:26 WIT

Massa Desak DPRD Halsel Evaluasi Hasil Tim Sengketa Lahan Pemda yang Dinilai Tidak Netral

Senin, 11 Mei 2026 - 06:52 WIT

10 Atlet Karate Kota Ternate Lolos Seleksi POPDA XII Maluku Utara 2026

Senin, 11 Mei 2026 - 06:27 WIT

Deklarasi FAPII Sumsel dan HARBA PII ke-79 Berlangsung Khidmat di Palembang

Minggu, 10 Mei 2026 - 15:38 WIT

Ahli Waris Gugat Lahan Kantor Camat Obi, Klaim Belum Dibayar Sejak 2008

Minggu, 10 Mei 2026 - 13:50 WIT

PT Feni Haltim Dinilai Tak Serius Tangani Lingkungan, Pemuda Pancasila dan Sejumlah Elemen Ancam Boikot

Berita Terbaru

Serba-serbi

PERMASALAHAN PERENCANAAN DALAM EGO POLITIK

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:11 WIT