TERNATE, Nalarsatu.com – Komisi I DPRD Kabupaten Halmahera Selatan melakukan kunjungan konsultasi ke RSUD dr. H. Chasan Boesoirie Provinsi Maluku Utara, Kamis (11/6), guna memperdalam pemahaman terkait tata kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), khususnya pengelolaan dana Jasa Pelayanan (Jaspel) bagi tenaga kesehatan.
Kunjungan yang berlangsung di Aula RSUD dr. H. Chasan Boesoirie tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Halmahera Selatan, Munawir Bahar, bersama sejumlah anggota komisi.
Munawir menjelaskan, konsultasi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari berbagai aspirasi masyarakat serta hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang sebelumnya dilaksanakan bersama manajemen RSUD Labuha.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, salah satu persoalan yang saat ini menjadi perhatian DPRD adalah belum terealisasinya pembayaran dana Jasa Pelayanan (Jaspel) bagi tenaga kesehatan di RSUD Labuha, meskipun Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Tahun 2025 yang mengatur mekanisme pembayaran tersebut telah diterbitkan.
“Sebagai lembaga pengawasan, kami ingin mempelajari pola pengelolaan BLUD yang telah diterapkan di RSUD dr. H. Chasan Boesoirie. Pengalaman dan praktik baik yang diperoleh dari kunjungan ini akan menjadi referensi dalam membantu penyelesaian berbagai persoalan yang dihadapi RSUD Labuha,” ujar Munawir Kamis (11/6).
Sementara itu, mewakili Direktur RSUD dr. H. Chasan Boesoirie, Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan, Agung Sri Sadono, S.Sos., M.Acc., menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan kepada pihak rumah sakit sebagai tujuan konsultasi dan berbagi pengalaman.
Dalam pemaparannya, Agung menjelaskan bahwa pengelolaan BLUD di RSUD dr. H. Chasan Boesoirie berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.
Ia menegaskan, keberhasilan pengelolaan BLUD sangat bergantung pada kedisiplinan, transparansi, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
“Sesuai ketentuan, sekitar 40 persen dari total pendapatan rumah sakit dialokasikan untuk jasa pelayanan tenaga kesehatan dan pegawai, sementara 60 persen lainnya digunakan untuk mendukung kebutuhan operasional rumah sakit. Hak-hak pegawai harus dipenuhi tepat waktu karena berpengaruh langsung terhadap motivasi kerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” jelas Agung.
Selain menjelaskan skema pengelolaan Jaspel, Agung juga memaparkan berbagai langkah transformasi yang telah dilakukan RSUD dr. H. Chasan Boesoirie dalam beberapa tahun terakhir. Pembenahan tersebut mencakup digitalisasi sistem layanan dan keuangan, peningkatan tata kelola organisasi, hingga penyehatan kondisi keuangan rumah sakit agar mampu beroperasi secara efektif, efisien, dan berkelanjutan.
Menurutnya, berbagai upaya tersebut dilakukan untuk memperkuat kualitas pelayanan kesehatan sekaligus meningkatkan profesionalisme pengelolaan rumah sakit sebagai institusi pelayanan publik.
Di akhir kegiatan, Ketua Komisi I DPRD Halmahera Selatan menyampaikan apresiasi atas keterbukaan manajemen RSUD dr. H. Chasan Boesoirie dalam berbagi pengalaman dan praktik pengelolaan BLUD.
“Informasi dan pembelajaran yang kami peroleh hari ini sangat bermanfaat dan akan menjadi bahan masukan bagi upaya peningkatan tata kelola rumah sakit serta pengelolaan BLUD di Kabupaten Halmahera Selatan,” tutup Munawir.
Kegiatan konsultasi tersebut turut dihadiri jajaran wakil direktur, pejabat struktural, serta unit-unit terkait di lingkungan RSUD dr. H. Chasan Boesoirie Provinsi Maluku Utara. Melalui forum ini diharapkan terbangun sinergi dan pertukaran pengetahuan yang mampu mendorong peningkatan kualitas layanan kesehatan, baik di Kabupaten Halmahera Selatan maupun Provinsi Maluku Utara. (BM)









