LABUHA, Nalarsatu.com – Kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang menimpa seorang pemandu karaoke berinisial K di Kafe Bungalow 2, Kabupaten Halmahera Selatan, menjadi perhatian publik. Peristiwa yang terjadi pada Rabu (3/6/2026) dini hari itu telah dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Selatan dan kini tengah menunggu proses penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan laporan yang disampaikan korban kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halmahera Selatan, korban diduga mengalami tindakan pelecehan fisik oleh seorang tamu berinisial A saat berada di lokasi usaha tersebut.
Dalam laporannya, korban mengaku sempat berteriak meminta pertolongan ketika insiden terjadi. Namun, menurut pengakuan korban, tidak ada tindakan bantuan yang diberikan saat itu. Dugaan pembiaran oleh pihak yang berada di lokasi pun menjadi sorotan dalam kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Pemuda Merah Putih Maluku Utara, Mudasir Ishak, mengecam keras peristiwa tersebut dan meminta aparat penegak hukum mengusut kasus secara menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan adanya unsur kelalaian maupun pembiaran di lingkungan tempat usaha.
“Jika terbukti terjadi tindak pidana kekerasan seksual, maka pelaku harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, perlu dilakukan pendalaman terhadap seluruh pihak yang berada di lokasi saat kejadian untuk memastikan apakah terdapat unsur pembiaran atau pelanggaran hukum lainnya,” ujar Mudasir kepada wartawan, Kamis (11/6/2026).
Menurutnya, kasus kekerasan seksual tidak boleh dipandang sebagai persoalan individu semata, tetapi juga harus dilihat dari aspek perlindungan dan keamanan yang seharusnya tersedia di lingkungan usaha, terutama tempat hiburan malam yang beroperasi dan menerima pengunjung setiap hari.
Mudasir juga menyoroti pentingnya sistem keamanan di lokasi usaha. Ia meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap standar operasional dan perizinan tempat hiburan yang dinilai belum memberikan jaminan keamanan bagi pekerja maupun pengunjung.
Selain mendorong penegakan hukum terhadap terduga pelaku, Pemuda Merah Putih Maluku Utara juga meminta agar korban memperoleh pendampingan serta perlindungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berharap aparat bergerak cepat dan profesional. Korban harus mendapatkan perlindungan, pendampingan, serta kepastian hukum agar hak-haknya tetap terjamin selama proses penanganan perkara berlangsung,” katanya.
Lebih lanjut, Mudasir menegaskan pihaknya akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga memperoleh kejelasan hukum. Ia menyatakan Pemuda Merah Putih Maluku Utara siap mengambil langkah-langkah advokasi, termasuk menyampaikan aspirasi secara terbuka apabila diperlukan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen Kafe Bunga Lo 2 maupun pihak yang dilaporkan terkait dugaan peristiwa tersebut. Sementara itu, Polres Halmahera Selatan diharapkan segera memberikan informasi mengenai perkembangan penanganan kasus yang telah dilaporkan korban.
Nalarsatu.com tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini berhak memberikan klarifikasi atau tanggapan untuk kepentingan keberimbangan informasi.
(Tim Red)









