Pemuda Merah Putih Minta Polisi Terapkan Pasal Berlapis dalam Kasus Dugaan Pelecehan di Kafe Bungalow 2

- Penulis Berita

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:52 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Pemuda Merah Putih Maluku Utara, Mudasir Ishak, mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan terjadi di Kafe Bunga Lo 2, Halmahera Selatan. Ia juga meminta penyidik menelusuri kemungkinan adanya unsur kelalaian atau pembiaran dari pihak yang berada di lokasi saat kejadian. (Foto: Istimewa)

Ketua Pemuda Merah Putih Maluku Utara, Mudasir Ishak, mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan terjadi di Kafe Bunga Lo 2, Halmahera Selatan. Ia juga meminta penyidik menelusuri kemungkinan adanya unsur kelalaian atau pembiaran dari pihak yang berada di lokasi saat kejadian. (Foto: Istimewa)

LABUHA, Nalarsatu.com – Kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang menimpa seorang pemandu karaoke berinisial K di Kafe Bungalow 2, Kabupaten Halmahera Selatan, menjadi perhatian publik. Peristiwa yang terjadi pada Rabu (3/6/2026) dini hari itu telah dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Selatan dan kini tengah menunggu proses penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan laporan yang disampaikan korban kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halmahera Selatan, korban diduga mengalami tindakan pelecehan fisik oleh seorang tamu berinisial A saat berada di lokasi usaha tersebut.

Dalam laporannya, korban mengaku sempat berteriak meminta pertolongan ketika insiden terjadi. Namun, menurut pengakuan korban, tidak ada tindakan bantuan yang diberikan saat itu. Dugaan pembiaran oleh pihak yang berada di lokasi pun menjadi sorotan dalam kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Pemuda Merah Putih Maluku Utara, Mudasir Ishak, mengecam keras peristiwa tersebut dan meminta aparat penegak hukum mengusut kasus secara menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan adanya unsur kelalaian maupun pembiaran di lingkungan tempat usaha.

“Jika terbukti terjadi tindak pidana kekerasan seksual, maka pelaku harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, perlu dilakukan pendalaman terhadap seluruh pihak yang berada di lokasi saat kejadian untuk memastikan apakah terdapat unsur pembiaran atau pelanggaran hukum lainnya,” ujar Mudasir kepada wartawan, Kamis (11/6/2026).

Menurutnya, kasus kekerasan seksual tidak boleh dipandang sebagai persoalan individu semata, tetapi juga harus dilihat dari aspek perlindungan dan keamanan yang seharusnya tersedia di lingkungan usaha, terutama tempat hiburan malam yang beroperasi dan menerima pengunjung setiap hari.

Mudasir juga menyoroti pentingnya sistem keamanan di lokasi usaha. Ia meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap standar operasional dan perizinan tempat hiburan yang dinilai belum memberikan jaminan keamanan bagi pekerja maupun pengunjung.

Selain mendorong penegakan hukum terhadap terduga pelaku, Pemuda Merah Putih Maluku Utara juga meminta agar korban memperoleh pendampingan serta perlindungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami berharap aparat bergerak cepat dan profesional. Korban harus mendapatkan perlindungan, pendampingan, serta kepastian hukum agar hak-haknya tetap terjamin selama proses penanganan perkara berlangsung,” katanya.

Lebih lanjut, Mudasir menegaskan pihaknya akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga memperoleh kejelasan hukum. Ia menyatakan Pemuda Merah Putih Maluku Utara siap mengambil langkah-langkah advokasi, termasuk menyampaikan aspirasi secara terbuka apabila diperlukan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen Kafe Bunga Lo 2 maupun pihak yang dilaporkan terkait dugaan peristiwa tersebut. Sementara itu, Polres Halmahera Selatan diharapkan segera memberikan informasi mengenai perkembangan penanganan kasus yang telah dilaporkan korban.

Nalarsatu.com tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini berhak memberikan klarifikasi atau tanggapan untuk kepentingan keberimbangan informasi.

(Tim Red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

KJH FC Tancap Gas, Diler FC Kehabisan Bensin di Menit Akhir
DPRD Halsel Konsultasi ke RSUD Chasan Boesoirie, Cari Solusi Tunggakan Jaspel Nakes RSUD Labuha
Pemdes dan Masyarakat Moloku Gelar Doa Keselamatan HUT ke-23 Halmahera Selatan, Kades Harapkan Pembangunan Makin Meningkat
HUT ke-23 Halmahera Selatan, Asosiasi Dump Truck Obi Siap Dukung Percepatan Pembangunan Daerah
Nuansa Religius Warnai Pernikahan Eka Saputra dan Satrina Sukardi Dom di Gane Barat Utara
Abdul Kadir Uswanas Terpilih Menjadi Ketua Umum BPD HIPMI Maluku Utara 2026–2029, Momentum Persatuan dan Kemajuan Pengusaha Muda
Junaidi Abusama: Persoalan RSUD Labuha Tak Kunjung Tuntas, Fraksi PKB Siap Dorong Pembentukan Pansus DPRD
Satpol PP Halsel Razia Tempat Hiburan Malam, Lima LC Diamankan dan Dibina
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:26 WIT

Tebarkan Kepedulian, Ciptakan Kebersamaan, IARMI Maharuyung Jabodetabek Gelar Bakti Sosial di Momentum Iduladha

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:45 WIT

Bawa Nama Halsel ke Tingkat Nasional, Soleman Bobote Raih Penghargaan Bergengsi

Rabu, 8 April 2026 - 15:42 WIT

GMNI Desak Kapolri Evaluasi Wadir Intelkam Polda Malut, Diduga Lecehkan Marwah Organisasi

Jumat, 3 April 2026 - 11:59 WIT

Terbongkar! 7 Hektare Lahan Diduga Dijual Tanpa Sepengetahuan Pemilik, GMNI dan BARAH Ungkap Fakta Lapangan

Rabu, 11 Maret 2026 - 09:42 WIT

Rabu, 11 Februari 2026 - 03:25 WIT

Bupati Bassam Kasuba: Pers Garda Terdepan Lawan Hoaks dan Jembatan Suara Rakyat

Minggu, 8 Februari 2026 - 05:27 WIT

Munawir Resmi Nahkodai GMNI Halsel, Tegaskan Soliditas dengan DPP GMNI RI

Jumat, 6 Februari 2026 - 13:46 WIT

Ancaman Jutaan Ton Limbah Slag Nikel PT.Harita Group, Kesiapan Pengelolaan Dipertanyakan

Berita Terbaru