Halmahera Selatan, Nalarsatu.com – Di tengah peringatan Hari Ulang Tahun ke-22 Kabupaten Halmahera Selatan yang baru saja dirayakan melalui berbagai rangkaian kegiatan seremonial, sejumlah persoalan mendasar di sektor pertambangan kembali menjadi sorotan. Salah satunya adalah belum adanya kepastian hukum terhadap aktivitas pertambangan emas yang selama ini dilakukan masyarakat di beberapa wilayah.
Sejumlah lokasi yang kerap disebut menjadi titik aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) antara lain berada di Desa Kubung, Kaputusan, Anggai, Air Mangga, Kusubibi, dan Manatahan, Kecamatan Obi Barat. Hingga kini, aktivitas tersebut masih berlangsung tanpa payung hukum yang memadai, sementara ratusan warga menggantungkan mata pencaharian dari sektor tersebut.
Ketua Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH), Adi H. Adam, menilai pemerintah daerah perlu mengambil langkah konkret untuk mempercepat proses legalisasi pertambangan rakyat melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, semangat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Karena itu, kata dia, negara perlu menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari sumber daya alam.
“Peran pemerintah daerah sangat diharapkan agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dalam mengelola sumber daya alam secara legal dan bertanggung jawab,” ujar Adi.
Adi menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan sebelumnya telah mengusulkan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Ia menyebut usulan tersebut telah disampaikan pada tahun 2025 dan diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah pusat sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batu bara.
Ia juga mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 20 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2012–2032 yang memuat pengaturan mengenai kawasan peruntukan pertambangan.
Selain itu, Adi menyebut terdapat rekomendasi usulan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 050.13/3845/2025 yang diajukan pada tahun 2025, serta tanggapan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara melalui surat Nomor 510.10.2.3/193/2025 terkait usulan WPR tersebut.
Meski demikian, hingga saat ini proses penetapan WPR dinilai belum memberikan kepastian bagi masyarakat penambang.
Sebagai bentuk dorongan terhadap percepatan penyelesaian persoalan tersebut, Adi mengatakan Koalisi Pemerhati Pertambangan Rakyat dalam waktu dekat akan menggelar konsolidasi bersama para penambang rakyat untuk mempersiapkan aksi unjuk rasa.
“Aksi ini merupakan bentuk kepedulian terhadap nasib para penambang rakyat yang selama ini belum memperoleh kepastian hukum dalam menjalankan aktivitasnya. Kami berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Adi Sabtu (25/7).
Persoalan PETI di Halmahera Selatan selama ini menjadi tantangan yang kompleks karena menyangkut aspek hukum, lingkungan, keselamatan kerja, dan keberlangsungan ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, penyelesaiannya memerlukan koordinasi antara pemerintah daerah, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat sesuai kewenangan masing-masing, dengan tetap mengedepankan kepastian hukum, perlindungan lingkungan, serta kesejahteraan masyarakat. (red)






