Halmahera Selatan, Nalarsatu.com – Aktivitas pengerukan material tanah menggunakan alat berat (ekskavator) yang diduga dilakukan PT Pentangon Terang Asli di Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, mendapat sorotan warga.
Kegiatan yang berlangsung di wilayah Desa Jikotamo tersebut disebut telah berjalan selama beberapa hari. Warga mempertanyakan legalitas aktivitas pengambilan material karena hingga kini belum diketahui secara jelas apakah kegiatan tersebut telah mengantongi perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sorotan juga muncul setelah Pemerintah Desa Jikotamo mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan dari pihak kontraktor terkait aktivitas pengambilan material di wilayah desa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Desa/Karateker Desa Jikotamo membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan WhatsApp, Selasa (18/8/2026).
“Dorang tara hubungi saya kalau persoalan dorang pe kegiatan galian C di desa saya,” ujar Kades.
Berdasarkan pemantauan di lapangan, alat berat terlihat melakukan pengerukan material berupa tanah timbunan. Material tersebut diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan proyek infrastruktur yang sedang berlangsung di wilayah Kecamatan Obi.
Aktivitas tersebut menjadi perhatian karena lokasi pengambilan material disebut berada di atas lahan masyarakat. Sementara itu, proses pengerukan dilakukan menggunakan alat berat yang diduga berkaitan dengan pekerjaan proyek tersebut.
Berkaitan dengan Proyek Jalan Rp22,3 Miliar
Informasi yang dihimpun Nalarsatu.com, PT Pentangon Terang Asli merupakan kontraktor pelaksana pekerjaan Rekonstruksi Jalan Ruas Laiwui–Jikotamo–Anggai, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, dengan nilai kontrak sebesar Rp22.338.218.000.
Proyek tersebut bersumber dari APBD dengan nomor kontrak 600.620.SP/DPUPR-MU/PPK-BM/FSK-63216292/APBD/2026 dan memiliki masa pelaksanaan selama 180 hari kalender.
Namun, keterkaitan aktivitas pengambilan material dengan proyek tersebut masih memerlukan penjelasan resmi dari pihak kontraktor, termasuk mengenai sumber material, legalitas lokasi pengambilan, serta dokumen perizinan yang menjadi dasar kegiatan.
Kontraktor Belum Berikan Tanggapan
Untuk memperoleh informasi berimbang, wartawan Nalarsatu.com telah menghubungi pihak PT Pentangon Terang Asli melalui WhatsApp dan menyampaikan sejumlah pertanyaan terkait aktivitas pengambilan material tersebut.
Konfirmasi yang disampaikan antara lain mengenai apakah aktivitas pengerukan dilakukan oleh pihak perusahaan, sumber material yang digunakan untuk proyek, legalitas atau perizinan lokasi pengambilan material, serta apakah perusahaan telah berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Jikotamo dan pemilik lahan.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Pentangon Terang Asli belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas pertanyaan yang disampaikan wartawan.
Nalarsatu.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak perusahaan maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan mengenai aktivitas pengambilan material tersebut.
Status perizinan kegiatan Galian C, asal-usul material, serta dasar penggunaan lahan masyarakat masih menjadi hal yang perlu diperjelas kepada publik.
Nalarsatu.com juga masih berupaya meminta keterangan dari instansi pemerintah terkait guna memastikan apakah aktivitas pengambilan material tersebut telah memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
(Redaksi Nalarsatu.com)






