Pengeboman Ikan Oleh Nelayah tak Dikenal, Gegerkan Warga Pulau Moti.

- Penulis Berita

Sabtu, 29 Maret 2025 - 12:23 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pulau Poti-Nalarsatu.com-  Terjadi pengeboman ikan disekitar perarian Pulau Moti, aksi yang dilakukan oleh sekelompok nelayan tak dikenal menggegerkan masyarakat pesisir di wilayah Pulau Moti khususnya kelurahan figur. Kejadian ini mengundang keprihatinan. Pasalnya, selain merusak ekosistem laut, tindakan ini juga melanggar hukum yang berlaku di Indonesia terkait dengan pelestarian sumber daya alam.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut informasi yang didapat, pengeboman ikan terjadi sekitar pukul 17:30 dini hari 29/03/25.

 

Beberapa saksi mata melaporkan bahwa mereka melihat sebuah kapal nelayan yang tidak dikenal beraktivitas di perairan kelurahan figur kecamatan moti. Setelah aksi pengeboman tersebut, ratusan ikan ditemukan mati dan mengambang di permukaan laut, sementara kelompok nelayan tersebut langsung pergi menghilang begitu saja.

 

Warga setempat yang menyaksikan kejadian ini sempat mengejar kelompok nelayan misterius tersebut. Menurut keterangan salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya kepada awak media nalar satu menyebutkan bahwa kejadian pengeboman ini bukan kali pertama dan sudah berulang kali.

 

“Pengeboman ikan ini sudah terjadi begitu lama dan berulang kali, akan tetapi kelompok nelayan tersebut selalu berhasil lolos dari pengejaran masyarakat pesisir pulau moti,” ujar salah satu warga.

 

Degan kejadian ini Masyarakat Pulau Moti berharap Pihak berwenang dalam hal ini pemerintah Kota Ternate harus melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas para pelaku yang melakukan aksi pengeboman yang sering terjadi di sekitar wilayah pesisir Pulau Moti. Sementara itu, masyarakat pesisir berharap agar kejadian ini tidak terulang kembali, mengingat dampaknya yang sangat merugikan baik secara ekologis maupun ekonomis.

 

“Pengeboman ikan merupakan salah satu bentuk praktik penangkapan ikan yang dilarang, karena dapat menghancurkan terumbu karang dan menyebabkan kematian massal pada berbagai jenis biota laut. Diharapkan langkah tegas dari pemerintah dapat segera diambil untuk menindak pelaku dan memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan” Tambahnya. *(BSM)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji Kritik Kinerja Pemkab Halsel: Bupati Dan Wakil Bupati Dinilai tidak Mampu Tuntaskan Sengketa lahan di Desa Soligi
Praktisi Hukum Maluku Utara Soroti Dugaan Intimidasi Presiden BEM UNUTARA terhadap Wartawan Nalarsatu.com
Ketua GPM Tantang Polres Halsel: Berani Tetapkan Kades Kawasi Tersangka Tanpa Intervensi?
Puluhan Tahun Belum Nikmati PLN, Warga Sawat Curhat ke Muksin Amrin Saat Reses
Kader Forum Insan Cendikia Diduga Diintimidasi oleh Presiden BEM Unutara
Kuasa Hukum Bambang Joisangadji, S.H. Desak Polres Halsel Segera Gelar Perkara Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Warga Soligi
Kuasa Hukum Desak Polsek Obi Segera Sita Barang Bukti Kasus Dugaan Penipuan Mobil Rp51 Juta
IPMMA Desak APH Usut Dugaan Skandal Proyek Talud Maidi Senilai Rp8,8 Miliar
Berita ini 150 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:22 WIT

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji Kritik Kinerja Pemkab Halsel: Bupati Dan Wakil Bupati Dinilai tidak Mampu Tuntaskan Sengketa lahan di Desa Soligi

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:48 WIT

Praktisi Hukum Maluku Utara Soroti Dugaan Intimidasi Presiden BEM UNUTARA terhadap Wartawan Nalarsatu.com

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:19 WIT

Ketua GPM Tantang Polres Halsel: Berani Tetapkan Kades Kawasi Tersangka Tanpa Intervensi?

Jumat, 15 Mei 2026 - 06:32 WIT

Kader Forum Insan Cendikia Diduga Diintimidasi oleh Presiden BEM Unutara

Jumat, 15 Mei 2026 - 04:33 WIT

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji, S.H. Desak Polres Halsel Segera Gelar Perkara Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Warga Soligi

Kamis, 14 Mei 2026 - 06:20 WIT

Kuasa Hukum Desak Polsek Obi Segera Sita Barang Bukti Kasus Dugaan Penipuan Mobil Rp51 Juta

Senin, 11 Mei 2026 - 10:43 WIT

IPMMA Desak APH Usut Dugaan Skandal Proyek Talud Maidi Senilai Rp8,8 Miliar

Senin, 11 Mei 2026 - 10:32 WIT

Koalisi Lingkar Tambang Warning Polres Halsel: Usut Tuntas Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Milik Alimusu

Berita Terbaru