51 Warga Binaan Lapas Labuha Dapat Remisi Idulfitri 1446 H

- Penulis Berita

Kamis, 27 Maret 2025 - 01:06 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok. Warganet

Dok. Warganet

Labuha,narasisatu.com– Sebanyak 51 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Labuha dipastikan mendapat remisi khusus dalam rangka perayaan Idulfitri 1446 H yang jatuh pada 31 Maret 2025.

Kabar ini disampaikan langsung oleh Kepala Lapas (Kalapas) Labuha, Supriyanto, saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu, 26 Maret 2025. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah mengajukan nama-nama warga binaan yang berhak mendapatkan remisi kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

“Sebanyak 51 orang warga binaan telah kami usulkan untuk mendapatkan remisi khusus Idulfitri. Jumlah ini berasal dari total 98 warga binaan yang saat ini berada di Lapas Labuha,” ujar Supriyanto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari total penghuni lapas, sebanyak 47 warga binaan tidak mendapatkan remisi. Supriyanto merinci alasan mereka tidak masuk dalam daftar penerima, di antaranya: 7 orang beragama Kristen, 3 orang sedang menjalani subsider, 2 orang menunggu remisi susulan, 3 orang belum menjalani masa pidana minimal 6 bulan, 2 orang memiliki masa pidana di bawah 6 bulan, 24 orang masih berstatus tahanan, dan 5 orang dikenai hukuman disiplin (Reg F).

Lebih lanjut, Kalapas menjelaskan bahwa besaran remisi yang diberikan kepada 51 warga binaan tersebut bervariasi, bergantung pada ketentuan yang berlaku dan penilaian administratif serta substantif.

“Dari total penerima remisi, sebanyak 10 orang mendapatkan pengurangan hukuman selama 15 hari, 32 orang menerima remisi 1 bulan, dan 9 orang lainnya mendapat remisi 1 bulan 15 hari,” tuturnya.

 

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Diduga Ada Kepentingan Elit, BEM Unutara Soroti Kriminalisasi 11 Warga Adat Maba Sangaji
Kades Dolik Koordinasi Penanganan Longsor Saketa-Dehepodo, PT Hijrah Nusatama Kirim Excavator
Longsor di Gunung Goha Desa Moloku dan Samo Putus Akses Jalan Lintas Saketa-Dehepodo
Proyek Masjid Desa Pas Ipa Mangkrak, Mahasiswa Minta Inspektorat Audit Anggaran
Sandi Naim Calon Ketua Umum Gagas Misi Formapas Sebagai Instrumen Perjuangam
Syafrudin Arif Tanggapi Putusan Sengketa Tanah Pasar Baru: “Jangan Perkeruh Keadaan, Ini Saatnya Mengakhiri Persoalan Lama”
Skandal BPNT di Obi Selatan: FPR Desak Polres Periksa Pendamping Program, Tuduh Ada Korupsi Terstruktur
Anggota DPRD Halsel Terseret Tunggakan PDAM, Praktisi Hukum Soroti Etik dan Potensi Sanksi Partai
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 05:05 WIT

Pendidikan Mengimplikasikan Konsep Tentang Manusia dan Dunia

Selasa, 24 Juni 2025 - 16:26 WIT

Kerusakan Alam di Maluku Utara : Antara Kekayaan dan Ancaman

Selasa, 24 Juni 2025 - 14:30 WIT

Melampaui Rudal : Konflik Iran–Israel dan Pertarungan di Dunia Tanpa Wajah

Senin, 23 Juni 2025 - 12:59 WIT

Dilema Pendidikan ditegah Masyarakat Taliabu : Antara Tambang dan Kampus

Senin, 23 Juni 2025 - 12:52 WIT

“Merdeka Seratus Persen”: Saat Rakyat Dijual Gubernur dan Kapitalis Asing

Minggu, 22 Juni 2025 - 07:45 WIT

Hilirisasi Nikel, Budaya, dan Pendidikan di Maluku Utara: Sebuah Dilema Pembangunan

Kamis, 29 Mei 2025 - 04:14 WIT

Program Bahasa Mandarin sebagai Upaya GAMKI Halsel Melihat Massa Depan

Kamis, 29 Mei 2025 - 03:35 WIT

Penindasan Yang Tak Berujung

Berita Terbaru