Israel Sahkan UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina, Ketua Umum PB PII: Indonesia Harus Serukan Penolakan

- Penulis Berita

Kamis, 2 April 2026 - 06:24 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Naalarsatu.com— Ketua umum pengurus besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII), Kevin Prayoga mengecam keras langkah Israel yang mengesahkan Undang-Undang (UU) hukuman mati terhadap tahanan Palestina. Sebagai Ketua Dewan HAM PBB, Kevin berharap Indonesia harus bertindak dan ambil sikap.

Menurut Kevin, kebijakan tersebut merupakan bentuk nyata pelanggaran terhadap prinsip-prinsip kemanusiaan dan bertentangan dengan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) serta hukum internasional.

Ia menilai, pengesahan UU tersebut bukan hanya tindakan represif, tetapi juga bagian dari pola sistematis yang mengarah pada genosida terhadap rakyat Palestina.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“UU ini adalah bentuk lain dari genosida. Israel mencoba melegitimasi tindakan pembunuhan terhadap masyarakat Palestina melalui instrumen hukum yang mereka buat sendiri. Ini jelas bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan hukum internasional,” tegas Kevin Soleh, Rabu (2/4/2026).

Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa UU tersebut sangat berbahaya karena memungkinkan hukuman mati dijatuhkan tanpa permintaan dari jaksa penuntut, serta hanya membutuhkan suara mayoritas sederhana, bukan keputusan bulat. Hal ini dinilai membuka ruang besar bagi penyalahgunaan kekuasaan dan ketidakadilan.

“Bagi warga Palestina yang hidup di bawah pendudukan, aturan ini akan menghilangkan peluang untuk mendapatkan pengampunan maupun mengajukan banding. Ini merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia,” lanjutnya.

Oleh Kevin juga mendesak Indonesia untuk memainkan peran aktif di kancah internasional. Ia menekankan bahwa sebagai Ketua Dewan HAM PBB, Indonesia memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk mengambil langkah diplomatik guna menggagalkan pemberlakuan UU tersebut.

“Indonesia harus memimpin upaya diplomasi global untuk menolak dan menggagalkan UU ini. Kita tidak boleh diam terhadap kebijakan yang secara nyata mengancam kemanusiaan,” ujarnya.

Mahasiswa Pascasarjana Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta tersebut juga mengajak komunitas internasional untuk bersatu dalam menolak segala bentuk kebijakan yang melegitimasi kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia. (Red/Bisma)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji Kritik Kinerja Pemkab Halsel: Bupati Dan Wakil Bupati Dinilai tidak Mampu Tuntaskan Sengketa lahan di Desa Soligi
Praktisi Hukum Maluku Utara Soroti Dugaan Intimidasi Presiden BEM UNUTARA terhadap Wartawan Nalarsatu.com
Ketua GPM Tantang Polres Halsel: Berani Tetapkan Kades Kawasi Tersangka Tanpa Intervensi?
Puluhan Tahun Belum Nikmati PLN, Warga Sawat Curhat ke Muksin Amrin Saat Reses
Kader Forum Insan Cendikia Diduga Diintimidasi oleh Presiden BEM Unutara
Kuasa Hukum Bambang Joisangadji, S.H. Desak Polres Halsel Segera Gelar Perkara Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Warga Soligi
Kuasa Hukum Desak Polsek Obi Segera Sita Barang Bukti Kasus Dugaan Penipuan Mobil Rp51 Juta
IPMMA Desak APH Usut Dugaan Skandal Proyek Talud Maidi Senilai Rp8,8 Miliar
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:22 WIT

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji Kritik Kinerja Pemkab Halsel: Bupati Dan Wakil Bupati Dinilai tidak Mampu Tuntaskan Sengketa lahan di Desa Soligi

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:48 WIT

Praktisi Hukum Maluku Utara Soroti Dugaan Intimidasi Presiden BEM UNUTARA terhadap Wartawan Nalarsatu.com

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:19 WIT

Ketua GPM Tantang Polres Halsel: Berani Tetapkan Kades Kawasi Tersangka Tanpa Intervensi?

Jumat, 15 Mei 2026 - 06:32 WIT

Kader Forum Insan Cendikia Diduga Diintimidasi oleh Presiden BEM Unutara

Jumat, 15 Mei 2026 - 04:33 WIT

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji, S.H. Desak Polres Halsel Segera Gelar Perkara Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Warga Soligi

Kamis, 14 Mei 2026 - 06:20 WIT

Kuasa Hukum Desak Polsek Obi Segera Sita Barang Bukti Kasus Dugaan Penipuan Mobil Rp51 Juta

Senin, 11 Mei 2026 - 10:43 WIT

IPMMA Desak APH Usut Dugaan Skandal Proyek Talud Maidi Senilai Rp8,8 Miliar

Senin, 11 Mei 2026 - 10:32 WIT

Koalisi Lingkar Tambang Warning Polres Halsel: Usut Tuntas Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Milik Alimusu

Berita Terbaru