Alimusu Polisikan PT TBP (Harita Group) dan Kades Kawasi, Barah–GMNI Turun Gunung Kawal Dugaan Mafia Lahan

- Penulis Berita

Rabu, 25 Maret 2026 - 14:45 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua GMNI Halsel Munawir Mandar dan Ketua Barah Ady Hi. Adam bersama tim kuasa hukum saat memberikan pendampingan kepada Alimusu La Damili dalam proses pelaporan kasus sengketa lahan (Foto/Nalarsatu.com)

Ketua GMNI Halsel Munawir Mandar dan Ketua Barah Ady Hi. Adam bersama tim kuasa hukum saat memberikan pendampingan kepada Alimusu La Damili dalam proses pelaporan kasus sengketa lahan (Foto/Nalarsatu.com)

Labuha,Nalarsatu.com – Kasus dugaan sengketa lahan yang melibatkan Alimusu La Damili dengan pihak perusahaan PT Trimegah Bangun Persada (TBP) memasuki babak baru. Pihak Alimusu resmi melaporkan dugaan tindak pidana ke pihak kepolisian melalui kuasa hukum dari BJS Law Firm.

Laporan tersebut teregister dengan nomor STPL/169/III/2026/SPKT pada Rabu (25/3/2026), dengan sejumlah dugaan tindak pidana, di antaranya pengrusakan dan penghancuran barang, penggelapan, pemalsuan surat, serta penipuan yang diduga melibatkan Arifin Saroa dan pihak perusahaan PT TBP.

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Jumat, November 2025, sekitar pukul 17.00 WIT di Desa Soligi, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan. Dalam kejadian itu, pihak perusahaan diduga melakukan penggusuran terhadap lahan kebun milik pelapor seluas kurang lebih 6,5 hektare.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat pelapor mendatangi pihak perusahaan untuk meminta klarifikasi, PT TBP menyebut bahwa lahan tersebut telah dibeli dari Arifin Saroa. Namun, menurut keterangan pelapor, Arifin Saroa sebelumnya hanya diberikan lahan sekitar dua hektare, bukan keseluruhan lahan yang diklaim.

Diduga, Arifin Saroa kemudian menjual seluruh lahan, termasuk bagian yang bukan menjadi haknya, kepada pihak perusahaan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan Alimusu La Damili.

Menanggapi kasus tersebut, Ketua Barisan Rakyat Halmahera Selatan, Ady Hi. Adam, menegaskan komitmennya bersama organisasi untuk mengawal proses hukum yang berjalan. Ia menyatakan pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap dugaan praktik-praktik yang merugikan masyarakat, khususnya terkait penguasaan lahan oleh korporasi.

“Kami siap mengawal dan melawan segala bentuk kejahatan, terutama terkait persoalan penjualan lahan. Siapa pun yang terlibat, termasuk korporasi, akan kami lawan sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya Rabu (25/3).

Ia juga mengingatkan agar aparat desa tidak terlibat dalam praktik yang bertentangan dengan hukum dan berpotensi merugikan masyarakat.

Senada dengan itu, Ketua GMNI Halmahera Selatan, Munawir Mandar, menegaskan bahwa pihaknya akan ikut mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Ia menyebut sikap tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab moral organisasi.

“Kami tidak tinggal diam. Ini adalah nurani perjuangan kami sebagai GMNI Halsel. Saya juga sebagai putra Obi siap melakukan konsolidasi dari tingkat kabupaten, provinsi hingga DPP, dan akan kami kawal sampai tuntas,” ujar Munawir Rabu (25/3).

Di sisi lain, Alimusu La Damili menyampaikan harapannya agar mendapat dukungan dari berbagai pihak dalam memperjuangkan haknya melalui jalur hukum.

“Saya hanya berharap kalian yang bantu saya. Saya tidak tahu harus berbuat apa lagi, kekuatan saya hanya ada pada kalian,” ungkap Alimusu Rabu (25/3).

Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum, sementara sejumlah elemen masyarakat dan organisasi kepemudaan menyatakan siap mengawal perkembangan kasus hingga memperoleh kepastian hukum. (red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji Kritik Kinerja Pemkab Halsel: Bupati Dan Wakil Bupati Dinilai tidak Mampu Tuntaskan Sengketa lahan di Desa Soligi
Praktisi Hukum Maluku Utara Soroti Dugaan Intimidasi Presiden BEM UNUTARA terhadap Wartawan Nalarsatu.com
Ketua GPM Tantang Polres Halsel: Berani Tetapkan Kades Kawasi Tersangka Tanpa Intervensi?
Puluhan Tahun Belum Nikmati PLN, Warga Sawat Curhat ke Muksin Amrin Saat Reses
Kader Forum Insan Cendikia Diduga Diintimidasi oleh Presiden BEM Unutara
Kuasa Hukum Bambang Joisangadji, S.H. Desak Polres Halsel Segera Gelar Perkara Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Warga Soligi
Kuasa Hukum Desak Polsek Obi Segera Sita Barang Bukti Kasus Dugaan Penipuan Mobil Rp51 Juta
IPMMA Desak APH Usut Dugaan Skandal Proyek Talud Maidi Senilai Rp8,8 Miliar
Berita ini 176 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:22 WIT

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji Kritik Kinerja Pemkab Halsel: Bupati Dan Wakil Bupati Dinilai tidak Mampu Tuntaskan Sengketa lahan di Desa Soligi

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:48 WIT

Praktisi Hukum Maluku Utara Soroti Dugaan Intimidasi Presiden BEM UNUTARA terhadap Wartawan Nalarsatu.com

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:19 WIT

Ketua GPM Tantang Polres Halsel: Berani Tetapkan Kades Kawasi Tersangka Tanpa Intervensi?

Jumat, 15 Mei 2026 - 06:32 WIT

Kader Forum Insan Cendikia Diduga Diintimidasi oleh Presiden BEM Unutara

Jumat, 15 Mei 2026 - 04:33 WIT

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji, S.H. Desak Polres Halsel Segera Gelar Perkara Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Warga Soligi

Kamis, 14 Mei 2026 - 06:20 WIT

Kuasa Hukum Desak Polsek Obi Segera Sita Barang Bukti Kasus Dugaan Penipuan Mobil Rp51 Juta

Senin, 11 Mei 2026 - 10:43 WIT

IPMMA Desak APH Usut Dugaan Skandal Proyek Talud Maidi Senilai Rp8,8 Miliar

Senin, 11 Mei 2026 - 10:32 WIT

Koalisi Lingkar Tambang Warning Polres Halsel: Usut Tuntas Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Milik Alimusu

Berita Terbaru