PII Malut Akan Laporkan Risal Sangaji ke Polda Maluku Utara

- Penulis Berita

Senin, 7 April 2025 - 15:00 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengurus Wilayah & KB PII Malut Hadiri Sukseskan Pelantikan PW PII Malut (Foto/nalarsatu.com)

Pengurus Wilayah & KB PII Malut Hadiri Sukseskan Pelantikan PW PII Malut (Foto/nalarsatu.com)

Maluku Utara, Nalarsatu.comKetua Wilayah Pelajar Indonesia (PII) Maluku Utara, Hidayat H. Tawari, menyatakan akan melaporkan Risal Sangaji ke Polda Maluku Utara atas dugaan pencemaran nama baik. Pernyataan ini muncul setelah Risal Sangaji diduga memberikan keterangan di media yang menyebut korban pelecehan di Halmahera Selatan sebagai pekerja seks komersial.

Menurut Hidayat, pernyataan tersebut tidak hanya merugikan korban secara moral dan sosial tetapi juga mencerminkan sikap tidak bertanggung jawab seorang pemimpin organisasi. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum guna menjaga martabat korban serta memastikan keadilan ditegakkan.

“Pernyataan yang disampaikan Risal Sangaji berpotensi melanggar hukum, khususnya terkait pencemaran nama baik. Kami akan menempuh jalur hukum agar kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak sembarangan memberikan pernyataan yang merugikan korban,” ujar Hidayat pada Senin, 7 April 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam konteks hukum Indonesia, ada beberapa dasar yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku yang memberikan pernyataan merugikan korban di media:

1. Pasal 27 ayat (3) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 Jika pernyataan tersebut disebarkan melalui media elektronik, seperti situs berita online, media sosial, atau platform digital lainnya, maka bisa dikenakan pasal ini.

2. Pasal 310 KUHP (Pencemaran Nama Baik) Jika pernyataan tersebut merugikan kehormatan atau nama baik korban dengan menuduh sesuatu yang tidak benar.

3. Pasal 311 KUHP (Fitnah) Jika pihak yang memberikan keterangan tahu bahwa tuduhan tersebut tidak benar tetapi tetap menyebarkannya.

Sementara itu, Bendahara Umum Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia (PW PII) Maluku Utara, Adela Amran S. Pd., mengecam keras pernyataan Risal Sangaji. Ia menilai bahwa pernyataan tersebut bukan hanya tidak berempati terhadap korban, tetapi juga memperkuat budaya menyalahkan korban dalam kasus kekerasan seksual.

“Sebagai perempuan, saya membaca salah satu berita di media online atas komentar saudara Risal Sangaji dan merasa bagaimana jika saya berada di posisi korban. Risal Sangaji, apakah Anda tidak mencoba melihat dari sudut pandang korban sebelum mengeluarkan pernyataan yang menyudutkan?” ujar Adela pada Wartawan Nalarsatu.com.

Ia menambahkan, seorang Ketua LSM seharusnya memiliki sensitivitas yang tinggi dalam memberikan pernyataan, terutama terkait kasus yang menyangkut martabat seseorang. Menurutnya, pernyataan yang keluar dari Risal Sangaji bukan hanya tidak berlandaskan empati, tetapi juga mencerminkan kurangnya pemahaman terhadap isu kekerasan berbasis gender.

“Seorang pemimpin organisasi semestinya memiliki tanggung jawab moral untuk melindungi korban, bukan justru memperkeruh keadaan dengan pernyataan yang merendahkan dan menyesatkan publik,” tegasnya.

Adela juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas terhadap Risal Kane guna mencegah kasus serupa terjadi di kemudian hari.

“Kami berharap kepolisian dapat menindaklanjuti laporan ini dengan serius. Jangan sampai ada korban lain yang mengalami perlakuan serupa hanya karena pelaku merasa bebas berbicara tanpa mempertimbangkan dampaknya,” tutupnya. (BM)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ketua Panitia Pelantikan APDESI Halsel: Momentum Membangun Desa dari Desa
Kantor Hukum Bambang Joisangadji & Patners Resmi Lapor Risal Sangaji Pemerasan terhadap Kades Toin
Kades Toin: Saya Diancam Berulang Kali, Jangan Jadikan Saya ATM Ini Uang Rakyat, Kalau Uang Pribadi Saya Pasti Penuhi
Mengulang Sejarah Boki Fatimah, Jurnalis Perempuan Halsel Didorong Pimpin KNPI
Kuasa Hukum Bambang Joisangadji: Oknum LSM Diduga Memeras dan Mengancam, Siap Dilaporkan ke Polisi
Dana Rp182 Juta Cair, Paving Lapangan Kai Puf Busua Belum Dimulai — IPMB: “Ini Tanda Bahaya”
Koalisi Pemerhati Hukum Nusantara Gelar Aksi Jilid II di Depan Gedung KPK RI
Dituding Main Proyek, Wakil Ketua Komisi I DPRD Halsel Tempuh Jalur Hukum
Berita ini 423 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 09:12 WIT

Ketua Panitia Pelantikan APDESI Halsel: Momentum Membangun Desa dari Desa

Rabu, 13 Agustus 2025 - 07:32 WIT

Kantor Hukum Bambang Joisangadji & Patners Resmi Lapor Risal Sangaji Pemerasan terhadap Kades Toin

Rabu, 13 Agustus 2025 - 06:34 WIT

Kades Toin: Saya Diancam Berulang Kali, Jangan Jadikan Saya ATM Ini Uang Rakyat, Kalau Uang Pribadi Saya Pasti Penuhi

Rabu, 13 Agustus 2025 - 05:28 WIT

Mengulang Sejarah Boki Fatimah, Jurnalis Perempuan Halsel Didorong Pimpin KNPI

Senin, 11 Agustus 2025 - 22:17 WIT

Dana Rp182 Juta Cair, Paving Lapangan Kai Puf Busua Belum Dimulai — IPMB: “Ini Tanda Bahaya”

Senin, 11 Agustus 2025 - 22:03 WIT

Koalisi Pemerhati Hukum Nusantara Gelar Aksi Jilid II di Depan Gedung KPK RI

Senin, 11 Agustus 2025 - 15:33 WIT

Dituding Main Proyek, Wakil Ketua Komisi I DPRD Halsel Tempuh Jalur Hukum

Senin, 11 Agustus 2025 - 12:19 WIT

Tokoh Masyarakat Desa Toin Bantah Pemberitaan Negatif, Sebut Kades Fahmi Taher Pemimpin Terbaik

Berita Terbaru