Fraksi PKB Dorong Recovery System Rekrutmen Tenaga Kerja Lokal Di Pulau Obi

- Penulis Berita

Kamis, 10 April 2025 - 09:38 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halmahera Selatan,Nalarsatu.com – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendesak dilakukannya recovery system atau perbaikan menyeluruh terhadap mekanisme rekrutmen tenaga kerja lokal di sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara. Anggota DPRD Halmahera Selatan dari Fraksi PKB Muhamad Saleh Nijar , menilai selama ini sistem rekrutmen tenaga kerja belum maksimal mengakomodir kepentingan putra-putri asli daerah yang merupakan bagian dari masyarakat lingkar tambang.

“Rekrutmen tenaga kerja yang dilakukan selama ini cenderung formalitas, perusahaan hanya menggugurkan kewajiban tanpa menyentuh aspek kesejahteraan jangka panjang bagi masyarakat lokal,” ujar Ama Nijar.

Muhamad Saleh Nijar, Sekretaris Fraksi PKB DPRD Halmahera Selatan yang juga sebagai putra daerah Pulau Obi ini mendorong agar seluruh perusahaan pertambangan di Pulau Obi membuka kuota khusus bagi calon tenaga kerja yang berasal dari zona lingkar tambang. “Ini soal keadilan sosial dan pemerataan kesempatan kerja. Putra-putri Obi harus mendapat prioritas dan kesempatan kerja lebih besar sehingga mereka bisa berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi di tanah mereka sendiri,” ujar Ama Nijar pada Nalarsatu.com Kamis (10/4/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ama Nijar menyampaikan tiga poin penting dalam usulan recovery system tersebut. Pertama, perusahaan diminta menetapkan kuota khusus bagi masyarakat lingkar tambang, Kedua, harus ada klasifikasi bagi calon pelamar kerja dengan mempertimbangkan pengalaman kerja, jenjang pendidikan, dan keahlian spesifik. Ketiga, rekrutmen tenaga kerja non-skill harus divalidasi oleh pemerintah desa sebagai bentuk kolaborasi dalam rangka menekan angka pengangguran.

Apa yang kami dorong melalui Fraksi PKB ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menekankan perlindungan terhadap tenaga kerja serta pengutamaan tenaga kerja lokal sebagaimana termaktub dalam Pasal 5 dan 6. Dalam ketentuan Undang-undang tersebut mewajibkan setiap perusahaan untuk tidak melakukan diskriminasi dalam kesempatan kerja serta turut memberdayakan masyarakat lingkar tambang melalui peningkatan kompetensi dan pemberian peluang kerja.

“Kami harap pemerintah daerah dan pusat dapat bersinergi menekan perusahaan tambang untuk lebih bertanggung jawab terhadap pembangunan sosial dan ekonomi masyarakat lokal, sesuai prinsip Corporate Social Responsibility (CSR) yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.,” tegas Ama Nijar.

 

Penulis : Bachtiar S Malawat

Editor   : Nalarsatu.com

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Diduga Ada Kepentingan Elit, BEM Unutara Soroti Kriminalisasi 11 Warga Adat Maba Sangaji
Kades Dolik Koordinasi Penanganan Longsor Saketa-Dehepodo, PT Hijrah Nusatama Kirim Excavator
Longsor di Gunung Goha Desa Moloku dan Samo Putus Akses Jalan Lintas Saketa-Dehepodo
Proyek Masjid Desa Pas Ipa Mangkrak, Mahasiswa Minta Inspektorat Audit Anggaran
Sandi Naim Calon Ketua Umum Gagas Misi Formapas Sebagai Instrumen Perjuangam
Syafrudin Arif Tanggapi Putusan Sengketa Tanah Pasar Baru: “Jangan Perkeruh Keadaan, Ini Saatnya Mengakhiri Persoalan Lama”
Skandal BPNT di Obi Selatan: FPR Desak Polres Periksa Pendamping Program, Tuduh Ada Korupsi Terstruktur
Anggota DPRD Halsel Terseret Tunggakan PDAM, Praktisi Hukum Soroti Etik dan Potensi Sanksi Partai
Berita ini 244 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 05:05 WIT

Pendidikan Mengimplikasikan Konsep Tentang Manusia dan Dunia

Selasa, 24 Juni 2025 - 16:26 WIT

Kerusakan Alam di Maluku Utara : Antara Kekayaan dan Ancaman

Selasa, 24 Juni 2025 - 14:30 WIT

Melampaui Rudal : Konflik Iran–Israel dan Pertarungan di Dunia Tanpa Wajah

Senin, 23 Juni 2025 - 12:59 WIT

Dilema Pendidikan ditegah Masyarakat Taliabu : Antara Tambang dan Kampus

Senin, 23 Juni 2025 - 12:52 WIT

“Merdeka Seratus Persen”: Saat Rakyat Dijual Gubernur dan Kapitalis Asing

Minggu, 22 Juni 2025 - 07:45 WIT

Hilirisasi Nikel, Budaya, dan Pendidikan di Maluku Utara: Sebuah Dilema Pembangunan

Kamis, 29 Mei 2025 - 04:14 WIT

Program Bahasa Mandarin sebagai Upaya GAMKI Halsel Melihat Massa Depan

Kamis, 29 Mei 2025 - 03:35 WIT

Penindasan Yang Tak Berujung

Berita Terbaru