Polres Segera Tetapkan Tersangka Kasus Pelecehan Sesama Jenis di Obi

- Penulis Berita

Senin, 14 April 2025 - 11:36 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Patroli Bersepeda Ramahan,Polres & Warkop di Pasar Ramadan Labuha (Foto/Nalarsatu.com)

Patroli Bersepeda Ramahan,Polres & Warkop di Pasar Ramadan Labuha (Foto/Nalarsatu.com)

LABUHA, Nalarsatu.com – Kepolisian Resor Halmahera Selatan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis yang diduga dilakukan oleh seorang oknum guru di Kecamatan Obi. Tiga korban telah menjalani pemeriksaan oleh saksi ahli psikologi pada Jumat, 11 April 2025.

Kapolres Halsel, AKBP Hendra Gunawan, mengatakan proses penyelidikan kini tinggal menunggu hasil gelar perkara sebelum dilakukan penetapan tersangka.

“Kemarin saksi ahli psikologi telah memeriksa tiga korban. Saat ini kami hanya tinggal menunggu hasil gelar perkara untuk penetapan tersangka,” ujar Hendra kepada wartawan, Senin, (14/4/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hendra menegaskan pihaknya menangani perkara ini secara serius dan profesional. Ia menyebut proses penyidikan membutuhkan kecermatan dalam pengumpulan alat bukti, termasuk keterangan ahli psikologi sebagai bagian krusial dari pembuktian.

“Kasus ini kami tangani secara serius. Tapi proses hukum harus berjalan sesuai prosedur. Pemeriksaan ahli psikologi sudah rampung, dan ini akan memperkuat dasar hukum penyidikan kami,” kata dia. (WP) 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Budiman Sudjatmiko Saksikan Pelantikan DPC APDESI Halsel Secara Virtual, Dorong Optimalisasi PP Taskin untuk Berantas Kemiskinan
Kalapas Halsel Mukadam Warang: Dari Papua hingga Maluku Utara, Dedikasi Panjang di Dunia Pemasyarakatan
Ketua Panitia Pelantikan APDESI Halsel: Momentum Membangun Desa dari Desa
Kantor Hukum Bambang Joisangadji & Patners Resmi Lapor Risal Sangaji Pemerasan terhadap Kades Toin
Kades Toin: Saya Diancam Berulang Kali, Jangan Jadikan Saya ATM Ini Uang Rakyat, Kalau Uang Pribadi Saya Pasti Penuhi
Mengulang Sejarah Boki Fatimah, Jurnalis Perempuan Halsel Didorong Pimpin KNPI
Kuasa Hukum Bambang Joisangadji: Oknum LSM Diduga Memeras dan Mengancam, Siap Dilaporkan ke Polisi
Dana Rp182 Juta Cair, Paving Lapangan Kai Puf Busua Belum Dimulai — IPMB: “Ini Tanda Bahaya”
Berita ini 139 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 09:52 WIT

Budiman Sudjatmiko Saksikan Pelantikan DPC APDESI Halsel Secara Virtual, Dorong Optimalisasi PP Taskin untuk Berantas Kemiskinan

Kamis, 14 Agustus 2025 - 02:48 WIT

Kalapas Halsel Mukadam Warang: Dari Papua hingga Maluku Utara, Dedikasi Panjang di Dunia Pemasyarakatan

Rabu, 13 Agustus 2025 - 09:12 WIT

Ketua Panitia Pelantikan APDESI Halsel: Momentum Membangun Desa dari Desa

Rabu, 13 Agustus 2025 - 07:32 WIT

Kantor Hukum Bambang Joisangadji & Patners Resmi Lapor Risal Sangaji Pemerasan terhadap Kades Toin

Rabu, 13 Agustus 2025 - 05:28 WIT

Mengulang Sejarah Boki Fatimah, Jurnalis Perempuan Halsel Didorong Pimpin KNPI

Selasa, 12 Agustus 2025 - 14:53 WIT

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji: Oknum LSM Diduga Memeras dan Mengancam, Siap Dilaporkan ke Polisi

Senin, 11 Agustus 2025 - 22:17 WIT

Dana Rp182 Juta Cair, Paving Lapangan Kai Puf Busua Belum Dimulai — IPMB: “Ini Tanda Bahaya”

Senin, 11 Agustus 2025 - 22:03 WIT

Koalisi Pemerhati Hukum Nusantara Gelar Aksi Jilid II di Depan Gedung KPK RI

Berita Terbaru