Penjual Miras Ilegal di Facei Diciduk Polisi, Barang Bukti Cap Tikus Diamankan

- Penulis Berita

Selasa, 15 April 2025 - 13:24 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ternate, Nalarsatu.com -Kepolisian Daerah Maluku Utara melalui Tim Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Subdit Gasum Direktorat Samapta berhasil mengamankan seorang warga berinisial WU yang diduga melakukan penjualan minuman keras (miras) tanpa izin di Kelurahan Facei, Kota Ternate.

Penindakan ini dipimpin oleh IPDA Hidayat Kausaha setelah adanya laporan dari masyarakat yang mengeluhkan aktivitas ilegal di salah satu rumah warga.

“Informasi dari masyarakat menyebutkan ada penjualan minuman keras secara ilegal di wilayah Kelurahan Facei. Kami langsung tindak lanjuti ke lokasi,” ujar Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., dalam keterangannya kepada media, Senin (15/4/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setibanya di lokasi, Tim Tipiring melakukan penggeledahan di rumah yang dimaksud. Hasilnya, ditemukan sejumlah barang bukti miras yang disimpan di dalam rumah dan lemari, termasuk. Delapan kantong minuman keras jenis Cap Tikus (ukuran 600 ml) Dua kantong minuman keras jenis Akar (ukuran 600 ml) Satu dispenser berisi dua liter minuman keras

“Pelaku dan seluruh barang bukti langsung kami bawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Bambang.

Polda Maluku Utara mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam melaporkan tindak pelanggaran hukum dan berharap kerja sama ini terus ditingkatkan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.

“Peran serta masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” pungkasnya. (Red/BM)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Budiman Sudjatmiko Saksikan Pelantikan DPC APDESI Halsel Secara Virtual, Dorong Optimalisasi PP Taskin untuk Berantas Kemiskinan
Kalapas Halsel Mukadam Warang: Dari Papua hingga Maluku Utara, Dedikasi Panjang di Dunia Pemasyarakatan
Ketua Panitia Pelantikan APDESI Halsel: Momentum Membangun Desa dari Desa
Kantor Hukum Bambang Joisangadji & Patners Resmi Lapor Risal Sangaji Pemerasan terhadap Kades Toin
Kades Toin: Saya Diancam Berulang Kali, Jangan Jadikan Saya ATM Ini Uang Rakyat, Kalau Uang Pribadi Saya Pasti Penuhi
Mengulang Sejarah Boki Fatimah, Jurnalis Perempuan Halsel Didorong Pimpin KNPI
Kuasa Hukum Bambang Joisangadji: Oknum LSM Diduga Memeras dan Mengancam, Siap Dilaporkan ke Polisi
Dana Rp182 Juta Cair, Paving Lapangan Kai Puf Busua Belum Dimulai — IPMB: “Ini Tanda Bahaya”
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 09:52 WIT

Budiman Sudjatmiko Saksikan Pelantikan DPC APDESI Halsel Secara Virtual, Dorong Optimalisasi PP Taskin untuk Berantas Kemiskinan

Kamis, 14 Agustus 2025 - 02:48 WIT

Kalapas Halsel Mukadam Warang: Dari Papua hingga Maluku Utara, Dedikasi Panjang di Dunia Pemasyarakatan

Rabu, 13 Agustus 2025 - 09:12 WIT

Ketua Panitia Pelantikan APDESI Halsel: Momentum Membangun Desa dari Desa

Rabu, 13 Agustus 2025 - 07:32 WIT

Kantor Hukum Bambang Joisangadji & Patners Resmi Lapor Risal Sangaji Pemerasan terhadap Kades Toin

Rabu, 13 Agustus 2025 - 05:28 WIT

Mengulang Sejarah Boki Fatimah, Jurnalis Perempuan Halsel Didorong Pimpin KNPI

Selasa, 12 Agustus 2025 - 14:53 WIT

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji: Oknum LSM Diduga Memeras dan Mengancam, Siap Dilaporkan ke Polisi

Senin, 11 Agustus 2025 - 22:17 WIT

Dana Rp182 Juta Cair, Paving Lapangan Kai Puf Busua Belum Dimulai — IPMB: “Ini Tanda Bahaya”

Senin, 11 Agustus 2025 - 22:03 WIT

Koalisi Pemerhati Hukum Nusantara Gelar Aksi Jilid II di Depan Gedung KPK RI

Berita Terbaru