Mobil Dinas Eks Wabup Yang Tak Kunjung Di Kembalikan, Praktisi Hukum : Bisa Masuk Penggelapan!

- Penulis Berita

Rabu, 16 April 2025 - 06:45 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Tim Hukum Bambang Joisangadji SH Ruang MK saat Sidang Sengketa Pilkada Halsel (Foto/BJS)

Ketua Tim Hukum Bambang Joisangadji SH Ruang MK saat Sidang Sengketa Pilkada Halsel (Foto/BJS)

Halmahera Utara,Nalarsatu.com — Polemik soal dua unit mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara yang hingga kini belum dikembalikan oleh mantan Wakil Bupati Muchlis Tapi-Tapi mendapat sorotan dari kalangan praktisi hukum.

Bambang Joisangadji, S.H., saat dimintai tanggapan oleh Nalarsatu.com menilai bahwa penguasaan kendaraan dinas oleh pejabat yang sudah tidak lagi menjabat merupakan pelanggaran atas ketentuan hukum yang mengatur pengelolaan aset negara.

“Setiap barang milik negara atau daerah, termasuk kendaraan dinas, wajib dikembalikan kepada pemerintah setelah pejabat yang bersangkutan tidak lagi menjabat,” tegas Bambang Rabu (16/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penguasaan tanpa hak atas aset milik pemerintah bisa berimplikasi hukum. “Jika benar kendaraan dinas tersebut sampai hari ini masih dikuasai tanpa dasar hukum yang sah, maka itu berpotensi melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan,” jelasnya.

Bambang juga mendorong Pemkab Halmahera Utara untuk tidak hanya berhenti pada upaya administratif seperti melayangkan surat penarikan, tetapi segera mengambil langkah hukum. “Apabila tidak diindahkan, somasi resmi maupun pelaporan ke aparat penegak hukum adalah opsi yang sah dan perlu dilakukan, demi menegakkan ketertiban pengelolaan barang milik daerah,” tutupnya. (red/saf)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Diduga Ada Kepentingan Elit, BEM Unutara Soroti Kriminalisasi 11 Warga Adat Maba Sangaji
Kades Dolik Koordinasi Penanganan Longsor Saketa-Dehepodo, PT Hijrah Nusatama Kirim Excavator
Longsor di Gunung Goha Desa Moloku dan Samo Putus Akses Jalan Lintas Saketa-Dehepodo
Proyek Masjid Desa Pas Ipa Mangkrak, Mahasiswa Minta Inspektorat Audit Anggaran
Sandi Naim Calon Ketua Umum Gagas Misi Formapas Sebagai Instrumen Perjuangam
Syafrudin Arif Tanggapi Putusan Sengketa Tanah Pasar Baru: “Jangan Perkeruh Keadaan, Ini Saatnya Mengakhiri Persoalan Lama”
Skandal BPNT di Obi Selatan: FPR Desak Polres Periksa Pendamping Program, Tuduh Ada Korupsi Terstruktur
Anggota DPRD Halsel Terseret Tunggakan PDAM, Praktisi Hukum Soroti Etik dan Potensi Sanksi Partai
Berita ini 78 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 05:05 WIT

Pendidikan Mengimplikasikan Konsep Tentang Manusia dan Dunia

Selasa, 24 Juni 2025 - 16:26 WIT

Kerusakan Alam di Maluku Utara : Antara Kekayaan dan Ancaman

Selasa, 24 Juni 2025 - 14:30 WIT

Melampaui Rudal : Konflik Iran–Israel dan Pertarungan di Dunia Tanpa Wajah

Senin, 23 Juni 2025 - 12:59 WIT

Dilema Pendidikan ditegah Masyarakat Taliabu : Antara Tambang dan Kampus

Senin, 23 Juni 2025 - 12:52 WIT

“Merdeka Seratus Persen”: Saat Rakyat Dijual Gubernur dan Kapitalis Asing

Minggu, 22 Juni 2025 - 07:45 WIT

Hilirisasi Nikel, Budaya, dan Pendidikan di Maluku Utara: Sebuah Dilema Pembangunan

Kamis, 29 Mei 2025 - 04:14 WIT

Program Bahasa Mandarin sebagai Upaya GAMKI Halsel Melihat Massa Depan

Kamis, 29 Mei 2025 - 03:35 WIT

Penindasan Yang Tak Berujung

Berita Terbaru