Ketua DPD KNPI Halsel Desak Penegakan Hukum Tegas dalam Kasus Kekerasan Seksual terhadap Perempuan dan Anak

- Penulis Berita

Kamis, 24 April 2025 - 04:46 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPD KNPI Halmahera Selatan Hastomo B. Tawary (Foto/Nalarsatu.com)

Ketua DPD KNPI Halmahera Selatan Hastomo B. Tawary (Foto/Nalarsatu.com)

Halmahera Selatan, Nalarsatu.com — Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Halmahera Selatan, Hastomo B. Tawary, menyoroti serius penanganan sejumlah kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di wilayahnya. Ia menilai aparat penegak hukum belum menunjukkan komitmen maksimal dalam menuntaskan perkara yang mengundang keprihatinan publik tersebut.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian ialah dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Kecamatan  Bacan Timur Tengah. Dari 16 orang yang diduga terlibat, hanya sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Tujuh lainnya belum dikenakan sanksi hukum, meski korban telah memberikan keterangan dan sebagian pelaku mengakui perbuatannya.

“Ini bukan sekadar kasus hukum, tetapi menyangkut kemanusiaan. Masyarakat Maluku Utara, bahkan secara nasional, memberi perhatian terhadap kasus ini. Aksi-aksi solidaritas dari kelompok masyarakat sipil juga sudah dilakukan. Kalau bukti dan pengakuan sudah ada, apa lagi yang ditunggu?” ujar Hastomo kepada Nalarsatu.com, Kamis (24/4/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hastomo menilai, ketegasan dalam proses hukum sangat penting untuk memberikan rasa keadilan, khususnya bagi korban. Ia pun mengingatkan bahwa lambannya penanganan hanya akan menambah luka dan ketidakpercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Selain itu, Hastomo juga mengkritisi proses hukum atas kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis di Kecamatan Obi yang melibatkan seorang guru kesiswaan dan tiga siswa sebagai korban. Laporan kasus ini telah masuk sejak 11 November 2024, namun hingga April 2025, belum ada kejelasan hukum.

“Seharusnya kasus ini bisa diselesaikan paling lambat akhir Desember 2024. Tapi hingga kini tidak ada perkembangan signifikan. Saya mendesak Kapolres Halmahera Selatan untuk mengevaluasi kinerja Kasat Reskrim IPTU Gian C. Jumario Laapen. Bila tidak mampu bekerja secara profesional dan berintegritas, lebih baik digantikan,” tegasnya.

Hastomo yang juga dikenal sebagai praktisi hukum mengingatkan bahwa kekerasan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana berat yang diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak (UU No. 35 Tahun 2014).

Menurutnya, pelaku dapat dijerat Pasal 76D jo. Pasal 81 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar. Jika pelaku adalah tenaga pendidik atau memiliki relasi kuasa terhadap korban, maka ancaman pidana dapat diperberat sepertiga dari hukuman pokok.

“Penegakan hukum yang adil dan tegas adalah bentuk perlindungan nyata terhadap anak dan perempuan. Jangan sampai ketidakadilan ini menjadi preseden buruk bagi penanganan kasus serupa di masa mendatang,” pungkas Hastomo. (red/ir)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Aktivitas Galian C PT Pentangon Terang Asli di Obi Disorot, Diduga Beroperasi Tanpa Izin
Kades Gambaru Siap Turun Ukur Lahan Warga, Nasrudin M. Kasuba: Jika LA Tak Bersedia, Saya Bertanggung Jawab
Warga Hantam Sikap Kades Gambaru Nasrudin M. Kasuba : Jangan Jadi Budak Korporasi, Anda Harus Belajar dari Kades Fluk Utamakan Warga
Saat Tambang Belum Berproduksi, PT KTS Menyalakan Harapan Lewat Program “KTS Bersinar”
Misteri Kematian Siswi Berprestasi 13 Tahun di Obi Selatan, Ditemukan Gantung Diri, Polisi Dalami Motif
Ko Lok Gelar Tasyakuran dan Aqiqah Cucu, Ratusan Warga Hadir Panjatkan Doa
FAKI Desak KPK Usut Empat Proyek Jembatan Rp15,5 Miliar di Haltim, Minta Eks Kadis PUPR Diperiksa
LPP Tipikor Halteng Desak Polda Malut Selidiki Dugaan Perdagangan Skrap Ilegal
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:01 WIT

Aktivitas Galian C PT Pentangon Terang Asli di Obi Disorot, Diduga Beroperasi Tanpa Izin

Minggu, 16 Agustus 2026 - 03:26 WIT

Kades Gambaru Siap Turun Ukur Lahan Warga, Nasrudin M. Kasuba: Jika LA Tak Bersedia, Saya Bertanggung Jawab

Minggu, 16 Agustus 2026 - 00:41 WIT

Warga Hantam Sikap Kades Gambaru Nasrudin M. Kasuba : Jangan Jadi Budak Korporasi, Anda Harus Belajar dari Kades Fluk Utamakan Warga

Jumat, 14 Agustus 2026 - 00:32 WIT

Saat Tambang Belum Berproduksi, PT KTS Menyalakan Harapan Lewat Program “KTS Bersinar”

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:13 WIT

FAKI Desak KPK Usut Empat Proyek Jembatan Rp15,5 Miliar di Haltim, Minta Eks Kadis PUPR Diperiksa

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:47 WIT

LPP Tipikor Halteng Desak Polda Malut Selidiki Dugaan Perdagangan Skrap Ilegal

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:44 WIT

PEROK Ultimatum PT Harita Group: Hentikan Mobilisasi Karyawan atau Hadapi Blokade

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:50 WIT

Respon Aksi Warga, Fraksi PKB Mendesak Pemda Halsel Segera Ambil Langkah Cepat Selesaikan Masalah Lahan di Pulau Obi

Berita Terbaru