GMNI Minta Kepala dan Sekretaris Dinas PUPR Halsel Dicopot, Proyek Jalan di Makian Mandek

- Penulis Berita

Rabu, 30 April 2025 - 10:48 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadis PUPR Idham Pora di Ruang Kerjanya (Foto/Mursid)

Kadis PUPR Idham Pora di Ruang Kerjanya (Foto/Mursid)

Labuha,Nalarsatu.com – Pembangunan jalan hotmix di Pulau Makian Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, dengan nomor kontrak 620/24/SPP/PPJJ/DPUPR-HS/DAU/2023 tak kunjung rampung meski telah melewati batas kontrak. Proyek senilai Rp7,8 miliar yang dimulai sejak April 2023 itu hingga kini baru menyelesaikan sekitar 1,5 kilometer dari total panjang 3,5 kilometer. Mandeknya proyek ini memicu aksi demonstrasi dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Halmahera Selatan di depan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Selasa, 30 April 2025.

Koordinator aksi, Mursal, menilai pemerintah daerah lalai menjalankan tanggung jawabnya. “Pemda Halsel telah abai terhadap kepentingan rakyat kecil. Proyek tak selesai, dana terus digelontorkan, dan masyarakat menderita akibat jalan rusak yang menimbulkan debu, penyakit, hingga kecelakaan,” ujar Mursal saat berorasi.

Proyek ini dikerjakan oleh CV Delta sebagai pelaksana dengan sumber anggaran dari APBD Tahun 2023. Namun hingga April 2025, pekerjaan baru mencakup sebagian ruas, sementara sisa sepanjang 2,25 kilometer masih terbengkalai. Jalur yang belum dikerjakan melintasi sejumlah desa, seperti Gitang, Kyowor, Matantengin, dan sebagian wilayah Desa Sangapati.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ironisnya, Pemkab Halsel kembali mengalokasikan anggaran sebesar Rp9 miliar pada 2024 untuk pembangunan jalan hotmix segmen III di wilayah yang sama. GMNI menduga proyek tersebut justru dikerjakan pada ruas yang berstatus jalan provinsi di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Aksi mahasiswa juga menyoroti dampak kesehatan dan keselamatan warga akibat proyek yang terbengkalai. Debu dari badan jalan yang dibongkar memicu gangguan pernapasan dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

Dalam tuntutannya, GMNI mendesak:

1. Dinas PUPR Halsel segera memerintahkan rekanan menyelesaikan proyek yang mangkrak.

2. Bupati Halsel mencopot Kepala Dinas PUPR, Idham Pora.

3. Kejaksaan Negeri memeriksa Kepala Dinas dan Kepala Bidang Bina Marga terkait dugaan kelalaian.

4. Bupati melakukan intervensi langsung terhadap proyek jalan di Kecamatan Pulau Makian.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas PUPR Halsel, Idham Pora, mengatakan pencairan dana proyek dijadwalkan pada pekan ini. Namun, pelaksanaan pekerjaan masih menunggu kesiapan Asphalt Mixing Plant (AMP) yang berlokasi di Ternate. “Tergantung kontraktor. AMP itu milik Adam Marsaoly, dan proses pemesanan bisa makan waktu tiga sampai empat bulan,” kata Idham.

Idham juga menyinggung insiden penghadangan massa aksi saat hering oleh sekertaris yang datang ke kantor dengan pakaian preman. Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa yang memicu insiden tersebut. “Saya juga bingung siapa yang salah,” ujar Idham pada Wartawan Rabu (30/4).

Selain meminta pencopotan Kepala Dinas, GMNI juga mendesak Bupati Halmahera Selatan mencopot Sekretaris Dinas PUPR Yaman D Mape. Mursal menilai sikap sekretaris tidak mencerminkan profesionalisme sebagai pejabat publik. “Dia menyerobot forum saat kami sedang hearing, mengenakan pakaian preman, dan bertindak seolah berkuasa. Itu tidak pantas dilakukan oleh seorang pejabat,” kata Mursal pada wartawan Rabu, (30/4). (red/ir).

 

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

ASN Halsel Diduga Terlibat Aktivitas di Tempat Hiburan Malam, Terekam Video Warga
Ketua Umum PC Sylva Unkhair Ajak Mahasiswa Baru Kehutanan Kembangkan Diri dan Menjadi Garda Terdepan Isu Lingkungan
ASN Diduga Abaikan Surat Penarikan Pemkab Pulau Morotai
Hanura Halsel Gelar Pendidikan Politik untuk Pemilih Pemula, Dorong Partisipasi Aktif Generasi Muda
ISLaMS Gelar FGD dan Evaluasi Penelitian Hak Anak di Pengadilan Agama
Sengketa Lahan Desa Tomori Dimenangkan Ahli Waris Sadaralam, Kuasa Hukum Desak Pemda Halsel Batalkan Hibah Karena Cacat Hukum
Sat Lantas Polres Halsel Raih Peringkat Tiga Operasi Patuh Kie Raha 2025
Polsek Gane Barat Gagalkan Penyelundupan 120 Kantong Cap Tikus di Pelabuhan Saketa
Berita ini 73 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 Juli 2025 - 15:31 WIT

Telkomsel Gelar “Temu Outlet” di Bacan, Bahas Jaringan dan Inovasi Layanan

Sabtu, 26 Juli 2025 - 15:08 WIT

Demokrasi Desa: Retorika atau Kenyataan

Kamis, 10 Juli 2025 - 13:45 WIT

Pengembangan Pendidikan di Maluku Utara

Jumat, 27 Juni 2025 - 15:52 WIT

Konsultasi Publik PDAM Halmahera Selatan,Pada Warga Obi: Soleman Bobote Menjelaskan Tarif Air Lewat Aplikasi Digital Atau PASS Sistem

Jumat, 27 Juni 2025 - 14:30 WIT

Kepedulian Harita Nickel di Tengah Cuaca Ekstrem, Bantu Pangan, Air Bersih, dan Layanan Kesehatan

Kamis, 22 Mei 2025 - 06:41 WIT

PHI Gelar Sidang Perdana, Kuasa Hukum Pekerja Soroti Proses PHK Sepihak PT Wanatiara Persada

Rabu, 21 Mei 2025 - 11:43 WIT

Atap Bocor, Proses Belajar di TK Al-Khairaat Gorua Terganggu

Rabu, 21 Mei 2025 - 11:35 WIT

Dana BPNT Diduga Dirampok, Warga Obi Tuntut Felista Kokiroba Diproses Hukum

Berita Terbaru

Daerah

ASN Diduga Abaikan Surat Penarikan Pemkab Pulau Morotai

Sabtu, 9 Agu 2025 - 13:07 WIT