ANGGOTA DPRD HALSEL, MS.NIJAR RESPON WACANA PEMEKARAN DAERAH OBI KEPULAUAN

- Penulis Berita

Rabu, 7 Mei 2025 - 08:31 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok. Istimewa

Dok. Istimewa

Halsel, Nalarsatu.com – Wacana pembentukan Kabupaten Obi Kepulauan semakin menggeliat ditelinga publik Maluku Utara terutama bagi masyarakat Obi yang telah lama mengajukan usulan kepada pemerintah.

Wacana pemekaran daerah ini disatu sisi membawa angin segar dan disisi lain menimbulkan kecemasan bagi masyarakat Obi yang membutuhkan perubahan di daerahnya melalui pembentukan daerah otonom baru.

Menepis kecemasan dan kegelisahan masyarakat Obi, Muhamad Saleh Nijar, salah satu Anggota DPRD Halmahera Selatan Daerah Pemilihan Obi angkat bicara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, wacana pemekaran yang merata diseluruh daerah di Indonesia ini tentunya harus kita sikapi secara bijak dan lebih cermat sehingga tidak menimbulkan kecemasan berlebihan ditengah-tengah masyarakat kita saat ini.

Perlu diketahui bahwa moratorium atau penghentian sementara waktu pemekaran daerah sejak rezim Presiden Joko Widodo hingga saat ini belum dicabut atau dibuka kembali oleh pemerintah.

“Hingga saat ini moratorium belum dicabut oleh pemerintah, pencabutan dan/atau pembukaan kembali moratorium itu sangat bergantung pada poltical will pemerintah dibawah kepemimpinan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto”.ujar MS Nijar Pada Nalarsatu.com Rabu (7/5/2025).

Selain itu, Sekretaris Fraksi PKB yang juga putra Obi ini mengungkapkan bahwa secara teknokratis Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia belum merumuskan Peraturan Pemerintah Tentang Penataan Daerah dan Peraturan Pemerintah Tentang Desain Besar Penataan Daerah sebagaimana amanat Undang-undang 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

“Rancangan Peraturan Pemerintah yang mengatur secara rigit tentang penataan daerah dan desain besar penataan daerah hingga saat ini belum dirumuskan dan diharmonisasikan di Kemenkum”, ungkapnya.

Jika saja moratorium itu dibuka kembali oleh pemerintah, maka tentunya bagi setiap Calon Daerah Otonom Baru (CDOB) termasuk Obi Kepulauan harus dipastikan telah memenuhi seluruh persyaratan.

“Mengenai persyaratan tentu kita harus merujuk pada ketentuan pasal 33 ayat (3) junto pasal 34, 35 dan 36 (UU 23/2014) yang mengatur secara ekplisit terkait persyaratan dasar kewilayahan, persyaratan dasar kapasitas daerah, dan persyaratan administrasi. seluruh syarat itu merupakan indikator penting agar pemerintah dapat mengukur apakah daerah yang akan dimekarkan tersebut berpotensi menganggu stabilitas fiskal nasional atau tidak, sebab tidak sedikit daerah yang telah dimekarkan masih bergantung secara ekonomi atau penganggaran pada pemerintah pusat. Mengenai hal ini kami pastikan bahwa tidak akan terjadi bagi CDOB Obi Kepulauan sebab daerah kami memiliki Projet Strategis Nasional (PSN) yang mampuh menopang fiskal nasional dan mendorong akselerasi pembangunan dari sektor ekonomi atau penganggaran di Pulau Obi pasca dimekarkan menjadi daerah otonom baru “.ungkap, MS Nijar.

Menyentil aspirasi yang muncul dari masyarakat Obi termasuk para akademisi asal Pulau Obi yang mendesak DPRD Halsel segera membentuk Panitia Khusus Pemekaran Daerah Obi Kepulauan, MS.Nijar sangat merespon baik mengenai hal itu.

“Seluruh aspirasi dari masyarakat dan para akademisi asal Obi itu harus direspon positif dan akan kita tindaklanjuti dengan menggunakan mekanisme di internal DPRD”. jelasnya.

Sekedar informasi bahwa Anggota DPRD Halsel Derah Pemilihan 4 Obi terdiri dari enam orang Anggota masing-masing dari Partai Garuda,Partai Golkar,Partai Hanura,PKS, PDIP dan PKB.

“Kami semua kompak dan sementara ini sedang melakukan konsolidasi dan komunikasi politik melalui masing-masing fraksi untuk membahas urgensi pembentukan Pansus pemekaran daerah di DPRD Halmahera Selatan”, tutup MS Nijar. (red/ir) 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Diduga Ada Kepentingan Elit, BEM Unutara Soroti Kriminalisasi 11 Warga Adat Maba Sangaji
Kades Dolik Koordinasi Penanganan Longsor Saketa-Dehepodo, PT Hijrah Nusatama Kirim Excavator
Longsor di Gunung Goha Desa Moloku dan Samo Putus Akses Jalan Lintas Saketa-Dehepodo
Proyek Masjid Desa Pas Ipa Mangkrak, Mahasiswa Minta Inspektorat Audit Anggaran
Sandi Naim Calon Ketua Umum Gagas Misi Formapas Sebagai Instrumen Perjuangam
Syafrudin Arif Tanggapi Putusan Sengketa Tanah Pasar Baru: “Jangan Perkeruh Keadaan, Ini Saatnya Mengakhiri Persoalan Lama”
Skandal BPNT di Obi Selatan: FPR Desak Polres Periksa Pendamping Program, Tuduh Ada Korupsi Terstruktur
Anggota DPRD Halsel Terseret Tunggakan PDAM, Praktisi Hukum Soroti Etik dan Potensi Sanksi Partai
Berita ini 141 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 05:05 WIT

Pendidikan Mengimplikasikan Konsep Tentang Manusia dan Dunia

Selasa, 24 Juni 2025 - 16:26 WIT

Kerusakan Alam di Maluku Utara : Antara Kekayaan dan Ancaman

Selasa, 24 Juni 2025 - 14:30 WIT

Melampaui Rudal : Konflik Iran–Israel dan Pertarungan di Dunia Tanpa Wajah

Senin, 23 Juni 2025 - 12:59 WIT

Dilema Pendidikan ditegah Masyarakat Taliabu : Antara Tambang dan Kampus

Senin, 23 Juni 2025 - 12:52 WIT

“Merdeka Seratus Persen”: Saat Rakyat Dijual Gubernur dan Kapitalis Asing

Minggu, 22 Juni 2025 - 07:45 WIT

Hilirisasi Nikel, Budaya, dan Pendidikan di Maluku Utara: Sebuah Dilema Pembangunan

Kamis, 29 Mei 2025 - 04:14 WIT

Program Bahasa Mandarin sebagai Upaya GAMKI Halsel Melihat Massa Depan

Kamis, 29 Mei 2025 - 03:35 WIT

Penindasan Yang Tak Berujung

Berita Terbaru