Kepala Desa Wosi Diduga Menipu, Korban Siap Tempuh Jalur Hukum

- Penulis Berita

Rabu, 7 Mei 2025 - 11:37 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halmahera Selatan,Nalarsatu.com – Kepala Desa (Kades) Wosi, Hayat Yusup, Kecamatan Gane Timur, terancam berhadapan dengan hukum setelah diduga melakukan penipuan terhadap seorang warga Desa Labuha Kecamatan Bacan Halmahera Selatan bernama Lukman. (Lok), Ia disebut meminjam uang senilai lebih dari Rp112.000.000 juta sejak awal tahun 2024. Kini, satu tahun berlalu, dana tersebut belum juga dikembalikan.

Hayat Yusup mungkin lebih suka ingkar janji daripada menepatinya. Saya saja dibohongi, apalagi rakyat kecil yang berharap padanya. Ia datang dengan keluhan, minta bantuan karena terdesak untuk kepentingan membayar Gaji Perangkat desa dan keperluan lain, Saya kasihan dan meminjamkan. Tapi begitu uang diterima, ia menghilang tanpa kabar,” ujar Lukman Pada Nalarsatu.com Rabu, (7/7/2025).

Menurutnya, kesepakatan pinjaman dibuat perjanjian secara tertulis dengan janji akan dilunasi dalam waktu singkat. Namun yang terjadi justru sebaliknya sang kades seolah lenyap ditelan bumi. Setelah dicari, diketahui bahwa ia masih berada di kampung. Ketika didatangi, Hayat beralasan bahwa telepon genggamnya hilang dan ia tak bisa dihubungi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Upaya pelacakan tak berhenti di situ. Lukman menyelidiki aktivitas Hayat di ibu kota Kabupaten Halmahera Selatan. Ia menemukan bahwa urusan pencairan dana desa sepenuhnya ditangani bendahara, sementara Hayat sendiri tak pernah muncul dan diduga sengaja menghindari tanggung jawab.

“Saya akan melaporkan Kades Wosi ke Polres Halmahera Selatan dalam waktu dekat bersama kuasa hukum saya,” tegas Lukman.

Kasus ini bukan hanya menyangkut utang piutang biasa, tetapi menyentuh kredibilitas pejabat publik. Jika terbukti bersalah, Hayat Yusup dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan yang mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga empat tahun. Bila terbukti pula ada penyalahgunaan jabatan, ancaman hukumannya kian berat. Sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ia bisa menghadapi hukuman penjara hingga 20 tahun serta denda miliaran rupiah.

“Kepala desa, yang seharusnya menjadi pelindung dan panutan masyarakat, justru diduga menjadi pihak yang menyalahgunakan kepercayaan demi keuntungan pribadi.” Tegas Lukman.

 

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemuda Merah Putih Minta Polisi Terapkan Pasal Berlapis dalam Kasus Dugaan Pelecehan di Kafe Bungalow 2
KJH FC Tancap Gas, Diler FC Kehabisan Bensin di Menit Akhir
DPRD Halsel Konsultasi ke RSUD Chasan Boesoirie, Cari Solusi Tunggakan Jaspel Nakes RSUD Labuha
Pemdes dan Masyarakat Moloku Gelar Doa Keselamatan HUT ke-23 Halmahera Selatan, Kades Harapkan Pembangunan Makin Meningkat
HUT ke-23 Halmahera Selatan, Asosiasi Dump Truck Obi Siap Dukung Percepatan Pembangunan Daerah
Nuansa Religius Warnai Pernikahan Eka Saputra dan Satrina Sukardi Dom di Gane Barat Utara
Abdul Kadir Uswanas Terpilih Menjadi Ketua Umum BPD HIPMI Maluku Utara 2026–2029, Momentum Persatuan dan Kemajuan Pengusaha Muda
Junaidi Abusama: Persoalan RSUD Labuha Tak Kunjung Tuntas, Fraksi PKB Siap Dorong Pembentukan Pansus DPRD
Berita ini 164 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:26 WIT

Tebarkan Kepedulian, Ciptakan Kebersamaan, IARMI Maharuyung Jabodetabek Gelar Bakti Sosial di Momentum Iduladha

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:45 WIT

Bawa Nama Halsel ke Tingkat Nasional, Soleman Bobote Raih Penghargaan Bergengsi

Rabu, 8 April 2026 - 15:42 WIT

GMNI Desak Kapolri Evaluasi Wadir Intelkam Polda Malut, Diduga Lecehkan Marwah Organisasi

Jumat, 3 April 2026 - 11:59 WIT

Terbongkar! 7 Hektare Lahan Diduga Dijual Tanpa Sepengetahuan Pemilik, GMNI dan BARAH Ungkap Fakta Lapangan

Rabu, 11 Maret 2026 - 09:42 WIT

Rabu, 11 Februari 2026 - 03:25 WIT

Bupati Bassam Kasuba: Pers Garda Terdepan Lawan Hoaks dan Jembatan Suara Rakyat

Minggu, 8 Februari 2026 - 05:27 WIT

Munawir Resmi Nahkodai GMNI Halsel, Tegaskan Soliditas dengan DPP GMNI RI

Jumat, 6 Februari 2026 - 13:46 WIT

Ancaman Jutaan Ton Limbah Slag Nikel PT.Harita Group, Kesiapan Pengelolaan Dipertanyakan

Berita Terbaru