Polres Halsel Ringkus Dua Pengedar Tembakau Gorilla di Bacan

- Penulis Berita

Jumat, 9 Mei 2025 - 01:13 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALSEL, Nalarsatu.com- Kepolisian Resort (Polres) Halmahera Selatan (Halsel) melalui Serse Narkoba kembali meringkus dua pelaku pengedar narkotika jenis tembakau gorilla.

Melalui konferensi Pers yang di aula mapolres Halsel, Kapolres, AKBP. Hendra Gunawan didampingi Wakapolres Kompol Asis Ibrahim, Kasi Humas, AKP. Sunadi Sugiono dan Kasat Narkoba, IPTU. Adnan Nijar.

Dalam rilish polisi terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika dengan  terduga pelaku yang diamankan adalah inisial RA, kita tersangka kan karena menyalagunakan Narkotika golongan satu jenis tembakau Gorilla sintetis sebagaimana diatur dalam pasal 111 ayat 1 atau pasal 127 ayat 1 huruf a undang-undang republik Indonesia 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Untuk TKP penangkapan di Desa Tembal,Kecamatan Bacan Selatan, hari Rabu (30/05/2025) pukul 23.30 WIT kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Adapun barang bukti yang kami amankan adalah 16 buah linting kecil yang berisi Narkoba Jenis Tembakau Gorilla sintetis dengan berat 3,72 gram 5 kertas rokok yang siap di gunakan untuk membungkus linting dan satu unit hp iPhone berwarna merah. Terduga pelaku kita sudah lakukan tes urine dan positif dan itu terduga pelaku pertama,”tandas Kapolres

Sementara untuk terduga pelaku yang kedua lanjut Kapolres juga peredaran narkotika jenis tembakau gorilla dengan terduga pelaku inisial RM dimana pelaku dijerat dengan narkotika golongan satu jenis tembakau gorilla sebagaimana diatur dalam pasal 111 ayat 1 atau pasal 127 ayat 1 huruf a undang-undang republik Indonesia 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman nya sama seperti pelaku pertama.

“Lokasi penangkapan pada Hari Kamis (01/05/2025) pukul 01.10 WIT Bertempat di kompleks Habibi Desa Labuha Kecamatan Bacan. Dari terduga pelaku kami mengamankan barang bukti satu set tas kecil yang berisi narkotika jenis tembakau gorilla 0,6 gram, satu linting tembakau gorilla dengan 0,39 gram dan satu buah hp merk Vivo 19 X. Kita sudah lakukan tes urine dan hasilnya positif,”pungkas Kapolres.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Budiman Sudjatmiko Saksikan Pelantikan DPC APDESI Halsel Secara Virtual, Dorong Optimalisasi PP Taskin untuk Berantas Kemiskinan
Kalapas Halsel Mukadam Warang: Dari Papua hingga Maluku Utara, Dedikasi Panjang di Dunia Pemasyarakatan
Ketua Panitia Pelantikan APDESI Halsel: Momentum Membangun Desa dari Desa
Kantor Hukum Bambang Joisangadji & Patners Resmi Lapor Risal Sangaji Pemerasan terhadap Kades Toin
Kades Toin: Saya Diancam Berulang Kali, Jangan Jadikan Saya ATM Ini Uang Rakyat, Kalau Uang Pribadi Saya Pasti Penuhi
Mengulang Sejarah Boki Fatimah, Jurnalis Perempuan Halsel Didorong Pimpin KNPI
Kuasa Hukum Bambang Joisangadji: Oknum LSM Diduga Memeras dan Mengancam, Siap Dilaporkan ke Polisi
Dana Rp182 Juta Cair, Paving Lapangan Kai Puf Busua Belum Dimulai — IPMB: “Ini Tanda Bahaya”
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 09:52 WIT

Budiman Sudjatmiko Saksikan Pelantikan DPC APDESI Halsel Secara Virtual, Dorong Optimalisasi PP Taskin untuk Berantas Kemiskinan

Kamis, 14 Agustus 2025 - 02:48 WIT

Kalapas Halsel Mukadam Warang: Dari Papua hingga Maluku Utara, Dedikasi Panjang di Dunia Pemasyarakatan

Rabu, 13 Agustus 2025 - 09:12 WIT

Ketua Panitia Pelantikan APDESI Halsel: Momentum Membangun Desa dari Desa

Rabu, 13 Agustus 2025 - 07:32 WIT

Kantor Hukum Bambang Joisangadji & Patners Resmi Lapor Risal Sangaji Pemerasan terhadap Kades Toin

Rabu, 13 Agustus 2025 - 05:28 WIT

Mengulang Sejarah Boki Fatimah, Jurnalis Perempuan Halsel Didorong Pimpin KNPI

Selasa, 12 Agustus 2025 - 14:53 WIT

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji: Oknum LSM Diduga Memeras dan Mengancam, Siap Dilaporkan ke Polisi

Senin, 11 Agustus 2025 - 22:17 WIT

Dana Rp182 Juta Cair, Paving Lapangan Kai Puf Busua Belum Dimulai — IPMB: “Ini Tanda Bahaya”

Senin, 11 Agustus 2025 - 22:03 WIT

Koalisi Pemerhati Hukum Nusantara Gelar Aksi Jilid II di Depan Gedung KPK RI

Berita Terbaru