Polres Halsel Ringkus Dua Pengedar Tembakau Gorilla di Bacan

- Penulis Berita

Jumat, 9 Mei 2025 - 01:13 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALSEL, Nalarsatu.com- Kepolisian Resort (Polres) Halmahera Selatan (Halsel) melalui Serse Narkoba kembali meringkus dua pelaku pengedar narkotika jenis tembakau gorilla.

Melalui konferensi Pers yang di aula mapolres Halsel, Kapolres, AKBP. Hendra Gunawan didampingi Wakapolres Kompol Asis Ibrahim, Kasi Humas, AKP. Sunadi Sugiono dan Kasat Narkoba, IPTU. Adnan Nijar.

Dalam rilish polisi terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika dengan  terduga pelaku yang diamankan adalah inisial RA, kita tersangka kan karena menyalagunakan Narkotika golongan satu jenis tembakau Gorilla sintetis sebagaimana diatur dalam pasal 111 ayat 1 atau pasal 127 ayat 1 huruf a undang-undang republik Indonesia 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Untuk TKP penangkapan di Desa Tembal,Kecamatan Bacan Selatan, hari Rabu (30/05/2025) pukul 23.30 WIT kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Adapun barang bukti yang kami amankan adalah 16 buah linting kecil yang berisi Narkoba Jenis Tembakau Gorilla sintetis dengan berat 3,72 gram 5 kertas rokok yang siap di gunakan untuk membungkus linting dan satu unit hp iPhone berwarna merah. Terduga pelaku kita sudah lakukan tes urine dan positif dan itu terduga pelaku pertama,”tandas Kapolres

Sementara untuk terduga pelaku yang kedua lanjut Kapolres juga peredaran narkotika jenis tembakau gorilla dengan terduga pelaku inisial RM dimana pelaku dijerat dengan narkotika golongan satu jenis tembakau gorilla sebagaimana diatur dalam pasal 111 ayat 1 atau pasal 127 ayat 1 huruf a undang-undang republik Indonesia 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman nya sama seperti pelaku pertama.

“Lokasi penangkapan pada Hari Kamis (01/05/2025) pukul 01.10 WIT Bertempat di kompleks Habibi Desa Labuha Kecamatan Bacan. Dari terduga pelaku kami mengamankan barang bukti satu set tas kecil yang berisi narkotika jenis tembakau gorilla 0,6 gram, satu linting tembakau gorilla dengan 0,39 gram dan satu buah hp merk Vivo 19 X. Kita sudah lakukan tes urine dan hasilnya positif,”pungkas Kapolres.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Kepala Desa Gorua Utara
“FKDOB Obi Kepulauan Desak DPRD Halsel Bentuk Pansus, Fraksi PKB Nyatakan Sikap Politik”
Hilangkan Data Pedagang, HIPMI Ternate Desak Walikota Evaluasi Kinerja DISPERINDAG
DPRD Halteng Tanggapi Cepat Tuntutan Serikat Buruh Garda Nusantara
Ricuh di Halmahera Selatan, Massa Tuntut Percepatan Proyek Jalan Hotmix Pulau Makian
Kepala Desa Wosi Diduga Menipu, Korban Siap Tempuh Jalur Hukum
ANGGOTA DPRD HALSEL, MS.NIJAR RESPON WACANA PEMEKARAN DAERAH OBI KEPULAUAN
PGMP Desak Polda Periksa Kepala BPKAD Malut Ahmad Purbaya Terkait Dugaan Korupsi
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Mei 2025 - 14:24 WIT

Prihatin Kondisi Jalan Belakang Fakultas Hukum Unkhair, Front Mahasiswa Nasional Desak Perbaikan

Berita Terbaru