Polres Halsel Ringkus Dua Pengedar Tembakau Gorilla di Bacan

- Penulis Berita

Jumat, 9 Mei 2025 - 01:13 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALSEL, Nalarsatu.com- Kepolisian Resort (Polres) Halmahera Selatan (Halsel) melalui Serse Narkoba kembali meringkus dua pelaku pengedar narkotika jenis tembakau gorilla.

Melalui konferensi Pers yang di aula mapolres Halsel, Kapolres, AKBP. Hendra Gunawan didampingi Wakapolres Kompol Asis Ibrahim, Kasi Humas, AKP. Sunadi Sugiono dan Kasat Narkoba, IPTU. Adnan Nijar.

Dalam rilish polisi terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika dengan  terduga pelaku yang diamankan adalah inisial RA, kita tersangka kan karena menyalagunakan Narkotika golongan satu jenis tembakau Gorilla sintetis sebagaimana diatur dalam pasal 111 ayat 1 atau pasal 127 ayat 1 huruf a undang-undang republik Indonesia 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Untuk TKP penangkapan di Desa Tembal,Kecamatan Bacan Selatan, hari Rabu (30/05/2025) pukul 23.30 WIT kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Adapun barang bukti yang kami amankan adalah 16 buah linting kecil yang berisi Narkoba Jenis Tembakau Gorilla sintetis dengan berat 3,72 gram 5 kertas rokok yang siap di gunakan untuk membungkus linting dan satu unit hp iPhone berwarna merah. Terduga pelaku kita sudah lakukan tes urine dan positif dan itu terduga pelaku pertama,”tandas Kapolres

Sementara untuk terduga pelaku yang kedua lanjut Kapolres juga peredaran narkotika jenis tembakau gorilla dengan terduga pelaku inisial RM dimana pelaku dijerat dengan narkotika golongan satu jenis tembakau gorilla sebagaimana diatur dalam pasal 111 ayat 1 atau pasal 127 ayat 1 huruf a undang-undang republik Indonesia 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman nya sama seperti pelaku pertama.

“Lokasi penangkapan pada Hari Kamis (01/05/2025) pukul 01.10 WIT Bertempat di kompleks Habibi Desa Labuha Kecamatan Bacan. Dari terduga pelaku kami mengamankan barang bukti satu set tas kecil yang berisi narkotika jenis tembakau gorilla 0,6 gram, satu linting tembakau gorilla dengan 0,39 gram dan satu buah hp merk Vivo 19 X. Kita sudah lakukan tes urine dan hasilnya positif,”pungkas Kapolres.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kades Dolik Koordinasi Penanganan Longsor Saketa-Dehepodo, PT Hijrah Nusatama Kirim Excavator
Longsor di Gunung Goha Desa Moloku dan Samo Putus Akses Jalan Lintas Saketa-Dehepodo
Proyek Masjid Desa Pas Ipa Mangkrak, Mahasiswa Minta Inspektorat Audit Anggaran
Sandi Naim Calon Ketua Umum Gagas Misi Formapas Sebagai Instrumen Perjuangam
Syafrudin Arif Tanggapi Putusan Sengketa Tanah Pasar Baru: “Jangan Perkeruh Keadaan, Ini Saatnya Mengakhiri Persoalan Lama”
Skandal BPNT di Obi Selatan: FPR Desak Polres Periksa Pendamping Program, Tuduh Ada Korupsi Terstruktur
Anggota DPRD Halsel Terseret Tunggakan PDAM, Praktisi Hukum Soroti Etik dan Potensi Sanksi Partai
Tarif PDAM Halsel, Dirut Soleman Bobote: Sudah Sesuai SK Bupati
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 05:05 WIT

Pendidikan Mengimplikasikan Konsep Tentang Manusia dan Dunia

Selasa, 24 Juni 2025 - 23:13 WIT

Ternate dan Krisis Drainase

Selasa, 24 Juni 2025 - 14:30 WIT

Melampaui Rudal : Konflik Iran–Israel dan Pertarungan di Dunia Tanpa Wajah

Senin, 23 Juni 2025 - 12:59 WIT

Dilema Pendidikan ditegah Masyarakat Taliabu : Antara Tambang dan Kampus

Senin, 23 Juni 2025 - 12:52 WIT

“Merdeka Seratus Persen”: Saat Rakyat Dijual Gubernur dan Kapitalis Asing

Minggu, 22 Juni 2025 - 07:45 WIT

Hilirisasi Nikel, Budaya, dan Pendidikan di Maluku Utara: Sebuah Dilema Pembangunan

Kamis, 29 Mei 2025 - 04:14 WIT

Program Bahasa Mandarin sebagai Upaya GAMKI Halsel Melihat Massa Depan

Kamis, 29 Mei 2025 - 03:35 WIT

Penindasan Yang Tak Berujung

Berita Terbaru

Opini

Ternate dan Krisis Drainase

Selasa, 24 Jun 2025 - 23:13 WIT