14 Warga Maba Dipanggil Polda Malut, BEM Unutara : Hentikan Intimidasi Terhadap Rakyat

- Penulis Berita

Jumat, 16 Mei 2025 - 12:42 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ternate, Nalarsatu.com — Sebanyak 14 warga Kecamatan Maba Tengah, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, dipanggil oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara, menyusul aksi protes yang mereka lakukan pada 21 April 2025. Aksi tersebut menuntut kejelasan hak-hak masyarakat terhadap aktivitas perusahaan tambang PT. STS yang beroperasi di wilayah mereka.

Pemanggilan ini didasarkan pada laporan yang diajukan oleh External Officer PT. STS. Perusahaan menuduh warga melakukan tindak pidana seperti membawa senjata tajam, penghasutan, perampasan, dan perbuatan tidak menyenangkan saat aksi berlangsung.

Menanggapi hal ini, Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Nahdlatul Ulama Maluku Utara, Risman Taha, menyatakan bahwa langkah Polda Maluku Utara merespons laporan perusahaan terkesan berpihak dan tidak memeriksa akar persoalan yang sebenarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sikap Polda Malut sangat janggal. Padahal kita tahu bersama bahwa aksi itu adalah bentuk perjuangan rakyat dalam menuntut haknya. Justru aparat seharusnya hadir sebagai penengah, bukan sebagai pelindung kepentingan korporasi,” ujar Risman dalam pernyataan resminya.

Lebih lanjut, Risman menduga adanya relasi tidak sehat antara institusi kepolisian dan PT. STS. “Jika kesalahan ditimpakan sepenuhnya kepada warga, maka keberpihakan Polda Maluku Utara terhadap perusahaan ini semakin nyata,” tegasnya.

Atas dasar itu, BEM UNUTARA Maluku Utara mendesak agar proses hukum terhadap warga dilakukan secara terbuka dan adil, serta menuntut agar konflik agraria dan lingkungan di Maba Tengah diselesaikan melalui dialog, bukan represi.

Risman juga menyerukan kepada masyarakat Halmahera Timur untuk tetap bersatu dalam memperjuangkan hak atas tanah dan lingkungan yang selama ini terabaikan. “Sejarah mencatat bahwa masyarakat Gamrange tidak pernah tunduk oleh penindasan,” tutupnya. (BM/Red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemuda Merah Putih Minta Polisi Terapkan Pasal Berlapis dalam Kasus Dugaan Pelecehan di Kafe Bungalow 2
KJH FC Tancap Gas, Diler FC Kehabisan Bensin di Menit Akhir
DPRD Halsel Konsultasi ke RSUD Chasan Boesoirie, Cari Solusi Tunggakan Jaspel Nakes RSUD Labuha
Pemdes dan Masyarakat Moloku Gelar Doa Keselamatan HUT ke-23 Halmahera Selatan, Kades Harapkan Pembangunan Makin Meningkat
HUT ke-23 Halmahera Selatan, Asosiasi Dump Truck Obi Siap Dukung Percepatan Pembangunan Daerah
Nuansa Religius Warnai Pernikahan Eka Saputra dan Satrina Sukardi Dom di Gane Barat Utara
Abdul Kadir Uswanas Terpilih Menjadi Ketua Umum BPD HIPMI Maluku Utara 2026–2029, Momentum Persatuan dan Kemajuan Pengusaha Muda
Junaidi Abusama: Persoalan RSUD Labuha Tak Kunjung Tuntas, Fraksi PKB Siap Dorong Pembentukan Pansus DPRD
Berita ini 91 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:26 WIT

Tebarkan Kepedulian, Ciptakan Kebersamaan, IARMI Maharuyung Jabodetabek Gelar Bakti Sosial di Momentum Iduladha

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:45 WIT

Bawa Nama Halsel ke Tingkat Nasional, Soleman Bobote Raih Penghargaan Bergengsi

Rabu, 8 April 2026 - 15:42 WIT

GMNI Desak Kapolri Evaluasi Wadir Intelkam Polda Malut, Diduga Lecehkan Marwah Organisasi

Jumat, 3 April 2026 - 11:59 WIT

Terbongkar! 7 Hektare Lahan Diduga Dijual Tanpa Sepengetahuan Pemilik, GMNI dan BARAH Ungkap Fakta Lapangan

Rabu, 11 Maret 2026 - 09:42 WIT

Rabu, 11 Februari 2026 - 03:25 WIT

Bupati Bassam Kasuba: Pers Garda Terdepan Lawan Hoaks dan Jembatan Suara Rakyat

Minggu, 8 Februari 2026 - 05:27 WIT

Munawir Resmi Nahkodai GMNI Halsel, Tegaskan Soliditas dengan DPP GMNI RI

Jumat, 6 Februari 2026 - 13:46 WIT

Ancaman Jutaan Ton Limbah Slag Nikel PT.Harita Group, Kesiapan Pengelolaan Dipertanyakan

Berita Terbaru