Praktisi Hukum Desak Usut Tuntas Dugaan Korupsi Bansos, Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Halsel

- Penulis Berita

Senin, 26 Mei 2025 - 06:22 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALSEL,Nalarsatu.com – Dugaan penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) berupa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) oleh oknum pendamping di Kabupaten Halmahera Selatan menuai sorotan tajam dari berbagai pihak, termasuk praktisi hukum.

Selama enam bulan, terhitung dari Juli hingga Desember 2024, warga tidak menerima hak mereka senilai Rp1.200.000 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Padahal, nama-nama mereka tercantum jelas dalam daftar resmi dari Kementerian Sosial RI. Namun, dana bantuan itu tak pernah sampai ke tangan penerima.

Sejumlah warga yang merasa dirugikan, seperti Musa Tukang, Alwia La Singga, Sania Jainal, Salwia Yusuf, Edy A. Karamaha, dan Nahor Palaudi, mengaku tidak mendapat kejelasan dari siapa pun. Saat dimintai penjelasan, Felista Kokiroba, pendamping bansos di wilayah tersebut, memilih bungkam. Sementara itu, PT Pos Indonesia di Laiwui juga tidak mampu memberikan jawaban pasti terkait penyaluran dana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Praktisi hukum Bambang Joisangadji, S.H yang dimintai tanggapannya melalui sambungan WhatsApp menilai bahwa kasus ini tidak bisa dianggap sepele. Menurutnya, tindakan pendamping yang tidak menyalurkan bantuan kepada penerima adalah bentuk pelanggaran serius yang merugikan masyarakat dan negara.

“Pendamping yang menyalahgunakan dana BPNT untuk kepentingan pribadi hingga menghilangkan hak penerima, dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” ujar Bambang Senin (26/5).

Bambang merujuk pada Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999. Ia juga menekankan bahwa pelaku dapat dijerat Pasal 8 UU Tipikor yang mengatur tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman pidana minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun serta denda antara Rp150 juta hingga Rp750 juta.

“Ini bukan kesalahan administratif biasa. Ini kejahatan yang merampas hak warga miskin,” tegasnya.

Lebih lanjut, kata dia, pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk oknum penyalur atau instansi yang bekerja sama, juga bisa dijerat dengan Pasal 55 KUHP sebagai pihak yang turut serta melakukan tindak pidana.

Bambang mendorong Dinas Sosial Halsel untuk segera mengambil tindakan korektif dan represif dengan melibatkan aparat penegak hukum seperti Polres, Kejari, dan Inspektorat Halsel.

“Siapa pun yang melakukan pemotongan dana atau tidak menyalurkan bantuan, harus diproses sampai ke pengadilan,” ucapnya lagi.

Ia menambahkan bahwa Menteri Sosial RI Tri Rismaharini telah secara terbuka menyatakan komitmen Kemensos dalam membongkar penyimpangan bantuan sosial, termasuk menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum.

“Kalau pelanggaran ini terjadi di Halsel, maka Polres dan Kejaksaan sudah seharusnya mengusut tuntas dan membongkarnya sampai ke akarnya,” tutup Bambang.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji: Oknum LSM Diduga Memeras dan Mengancam, Siap Dilaporkan ke Polisi
Dana Rp182 Juta Cair, Paving Lapangan Kai Puf Busua Belum Dimulai — IPMB: “Ini Tanda Bahaya”
Koalisi Pemerhati Hukum Nusantara Gelar Aksi Jilid II di Depan Gedung KPK RI
Dituding Main Proyek, Wakil Ketua Komisi I DPRD Halsel Tempuh Jalur Hukum
Tokoh Masyarakat Desa Toin Bantah Pemberitaan Negatif, Sebut Kades Fahmi Taher Pemimpin Terbaik
Presidium Alumni LMND Halsel: Kedatangan Budiman Sudjatmiko Momentum Strategis Atasi Kemiskinan Desa
Mudafar Tolongara Resmi Dikembalikan ke Pemkab Pulau Morotai
Abaikan Surat Penarikan, ASN Terancam Sanksi Berat Hingga Pemecatan
Berita ini 213 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Agustus 2025 - 14:53 WIT

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji: Oknum LSM Diduga Memeras dan Mengancam, Siap Dilaporkan ke Polisi

Senin, 11 Agustus 2025 - 22:17 WIT

Dana Rp182 Juta Cair, Paving Lapangan Kai Puf Busua Belum Dimulai — IPMB: “Ini Tanda Bahaya”

Senin, 11 Agustus 2025 - 22:03 WIT

Koalisi Pemerhati Hukum Nusantara Gelar Aksi Jilid II di Depan Gedung KPK RI

Senin, 11 Agustus 2025 - 15:33 WIT

Dituding Main Proyek, Wakil Ketua Komisi I DPRD Halsel Tempuh Jalur Hukum

Senin, 11 Agustus 2025 - 12:19 WIT

Tokoh Masyarakat Desa Toin Bantah Pemberitaan Negatif, Sebut Kades Fahmi Taher Pemimpin Terbaik

Senin, 11 Agustus 2025 - 07:22 WIT

Mudafar Tolongara Resmi Dikembalikan ke Pemkab Pulau Morotai

Senin, 11 Agustus 2025 - 01:00 WIT

Abaikan Surat Penarikan, ASN Terancam Sanksi Berat Hingga Pemecatan

Minggu, 10 Agustus 2025 - 21:49 WIT

Kepala BP Taskin Budiman Sudjatmiko Dijadwalkan Hadiri Pelantikan Pengurus DPC APDESI Halsel

Berita Terbaru