Praktisi Hukum Desak Usut Tuntas Dugaan Korupsi Bansos, Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Halsel

- Penulis Berita

Senin, 26 Mei 2025 - 06:22 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALSEL,Nalarsatu.com – Dugaan penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) berupa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) oleh oknum pendamping di Kabupaten Halmahera Selatan menuai sorotan tajam dari berbagai pihak, termasuk praktisi hukum.

Selama enam bulan, terhitung dari Juli hingga Desember 2024, warga tidak menerima hak mereka senilai Rp1.200.000 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Padahal, nama-nama mereka tercantum jelas dalam daftar resmi dari Kementerian Sosial RI. Namun, dana bantuan itu tak pernah sampai ke tangan penerima.

Sejumlah warga yang merasa dirugikan, seperti Musa Tukang, Alwia La Singga, Sania Jainal, Salwia Yusuf, Edy A. Karamaha, dan Nahor Palaudi, mengaku tidak mendapat kejelasan dari siapa pun. Saat dimintai penjelasan, Felista Kokiroba, pendamping bansos di wilayah tersebut, memilih bungkam. Sementara itu, PT Pos Indonesia di Laiwui juga tidak mampu memberikan jawaban pasti terkait penyaluran dana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Praktisi hukum Bambang Joisangadji, S.H yang dimintai tanggapannya melalui sambungan WhatsApp menilai bahwa kasus ini tidak bisa dianggap sepele. Menurutnya, tindakan pendamping yang tidak menyalurkan bantuan kepada penerima adalah bentuk pelanggaran serius yang merugikan masyarakat dan negara.

“Pendamping yang menyalahgunakan dana BPNT untuk kepentingan pribadi hingga menghilangkan hak penerima, dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” ujar Bambang Senin (26/5).

Bambang merujuk pada Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999. Ia juga menekankan bahwa pelaku dapat dijerat Pasal 8 UU Tipikor yang mengatur tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman pidana minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun serta denda antara Rp150 juta hingga Rp750 juta.

“Ini bukan kesalahan administratif biasa. Ini kejahatan yang merampas hak warga miskin,” tegasnya.

Lebih lanjut, kata dia, pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk oknum penyalur atau instansi yang bekerja sama, juga bisa dijerat dengan Pasal 55 KUHP sebagai pihak yang turut serta melakukan tindak pidana.

Bambang mendorong Dinas Sosial Halsel untuk segera mengambil tindakan korektif dan represif dengan melibatkan aparat penegak hukum seperti Polres, Kejari, dan Inspektorat Halsel.

“Siapa pun yang melakukan pemotongan dana atau tidak menyalurkan bantuan, harus diproses sampai ke pengadilan,” ucapnya lagi.

Ia menambahkan bahwa Menteri Sosial RI Tri Rismaharini telah secara terbuka menyatakan komitmen Kemensos dalam membongkar penyimpangan bantuan sosial, termasuk menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum.

“Kalau pelanggaran ini terjadi di Halsel, maka Polres dan Kejaksaan sudah seharusnya mengusut tuntas dan membongkarnya sampai ke akarnya,” tutup Bambang.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kades Dolik Koordinasi Penanganan Longsor Saketa-Dehepodo, PT Hijrah Nusatama Kirim Excavator
Longsor di Gunung Goha Desa Moloku dan Samo Putus Akses Jalan Lintas Saketa-Dehepodo
Proyek Masjid Desa Pas Ipa Mangkrak, Mahasiswa Minta Inspektorat Audit Anggaran
Sandi Naim Calon Ketua Umum Gagas Misi Formapas Sebagai Instrumen Perjuangam
Syafrudin Arif Tanggapi Putusan Sengketa Tanah Pasar Baru: “Jangan Perkeruh Keadaan, Ini Saatnya Mengakhiri Persoalan Lama”
Skandal BPNT di Obi Selatan: FPR Desak Polres Periksa Pendamping Program, Tuduh Ada Korupsi Terstruktur
Anggota DPRD Halsel Terseret Tunggakan PDAM, Praktisi Hukum Soroti Etik dan Potensi Sanksi Partai
Tarif PDAM Halsel, Dirut Soleman Bobote: Sudah Sesuai SK Bupati
Berita ini 209 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 05:05 WIT

Pendidikan Mengimplikasikan Konsep Tentang Manusia dan Dunia

Selasa, 24 Juni 2025 - 23:13 WIT

Ternate dan Krisis Drainase

Selasa, 24 Juni 2025 - 14:30 WIT

Melampaui Rudal : Konflik Iran–Israel dan Pertarungan di Dunia Tanpa Wajah

Senin, 23 Juni 2025 - 12:59 WIT

Dilema Pendidikan ditegah Masyarakat Taliabu : Antara Tambang dan Kampus

Senin, 23 Juni 2025 - 12:52 WIT

“Merdeka Seratus Persen”: Saat Rakyat Dijual Gubernur dan Kapitalis Asing

Minggu, 22 Juni 2025 - 07:45 WIT

Hilirisasi Nikel, Budaya, dan Pendidikan di Maluku Utara: Sebuah Dilema Pembangunan

Kamis, 29 Mei 2025 - 04:14 WIT

Program Bahasa Mandarin sebagai Upaya GAMKI Halsel Melihat Massa Depan

Kamis, 29 Mei 2025 - 03:35 WIT

Penindasan Yang Tak Berujung

Berita Terbaru

Opini

Ternate dan Krisis Drainase

Selasa, 24 Jun 2025 - 23:13 WIT