Arisan Online di Ternate: Kuasa Hukum Pelapor dan Terlapor Ambil Jalur Mediasi

- Penulis Berita

Rabu, 28 Mei 2025 - 12:53 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ternate, Nalarsatu.com – Polemik arisan online di Ternate yang menyeret nama Nurdiana Kilbarin sebagai terlapor memasuki babak baru. Kedua belah pihak, baik korban atau pelapor maupun pihak terlapor, menyepakati upaya mediasi sebagai langkah awal penyelesaian perkara. Proses ini dijadwalkan berlangsung pada awal Juni mendatang.

Kuasa hukum para pelapor, Taslim Abd. Rachman, S.H., M.H., menyebut bahwa mediasi ditargetkan berlangsung pada Senin atau Selasa pekan depan, dengan fokus utama pengembalian dana yang telah disetorkan peserta arisan.

“Kami telah menyusun rencana mediasi yang akan segera dikomunikasikan secara resmi. Harapan kami, proses ini bisa menjadi jalan keluar sebelum menempuh jalur hukum,” ujar Taslim pada Sabtu, 25 Mei 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski demikian, ia menegaskan bahwa mediasi tidak menghilangkan opsi pelaporan pidana. Menurutnya, jika terlapor tidak menunjukkan iktikad baik, langkah hukum akan ditempuh.

Senada, kuasa hukum salah satu pelapor, Muammar Jafril, S.H., M.H., menekankan bahwa nilai kerugian yang dialami kliennya dan pelapor lainnya tidak bisa dianggap remeh.

“Klien kami mengalami kerugian Rp17,5 juta. Ada juga yang rugi Rp100 juta. Jika tidak ada penyelesaian yang adil, maka jalur pidana adalah pilihan yang realistis,” tegasnya.

Muammar menilai kasus ini memiliki unsur pidana penipuan dan penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan 378 KUHP. Ia menuding terlapor telah menyalahgunakan kepercayaan publik dengan cara menarik dana dari peserta arisan tanpa kejelasan pengembalian.

Di sisi lain, kuasa hukum terlapor, Hairun Rizal, S.H., M.H., menyatakan kesiapan kliennya untuk mengikuti seluruh proses mediasi maupun hukum. Ia menolak tudingan adanya penipuan.

“Klien kami tidak lari dari tanggung jawab. Arisan ini masih berjalan. Permasalahannya, ada peserta yang ingin uang dikembalikan langsung, sementara sistem arisan belum selesai. Jika dana dikembalikan ke satu pihak, bisa timbul kecemburuan dari anggota lainnya,” jelas Hairun saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp.

Hairun menyebut bahwa penyelesaian secara damai masih memungkinkan, sepanjang kedua pihak bersedia mencapai kesepakatan.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong, mengonfirmasi rencana mediasi antara para pihak. Ia menegaskan bahwa mediasi dilakukan dalam kerangka restorative justice atau penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

“Mediasi dijadwalkan pada Senin, 2 Juni. Jika tercapai kesepakatan, perkara ini bisa selesai tanpa proses hukum. Namun jika tidak, penyelidikan akan berlanjut sesuai aturan yang berlaku,” ujar Umar Rabu (28/5).

 

 

 

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Untuk Menjaga Stabilitas, Rampai Nusantara Malut Dorong Pembentukan Pos Keamanan
Terbongkar! 7 Hektare Lahan Diduga Dijual Tanpa Sepengetahuan Pemilik, GMNI dan BARAH Ungkap Fakta Lapangan
Warga Halsel Keluhkan Pelayanan Tiket KM Satria 99 Expres, Diduga Tidak Transparan
Israel Sahkan UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina, Ketua Umum PB PII: Indonesia Harus Serukan Penolakan
Tes Kemampuan Akademik di Ponpes Salafi’iyah Al Khairaat Maffa Berjalan Lancar
Datangi Bupati dan DPRD Halsel Senin Besok, Keluarga Alimusu Mencari Keadilan
Alimusu Polisikan PT TBP (Harita Group) dan Kades Kawasi, Barah–GMNI Turun Gunung Kawal Dugaan Mafia Lahan
Alimus Tempuh Jalur Hukum, Dugaan Penyerobotan Lahan dan Penipuan Dilaporkan ke Polres Halsel
Berita ini 287 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 16:13 WIT

Untuk Menjaga Stabilitas, Rampai Nusantara Malut Dorong Pembentukan Pos Keamanan

Jumat, 3 April 2026 - 11:59 WIT

Terbongkar! 7 Hektare Lahan Diduga Dijual Tanpa Sepengetahuan Pemilik, GMNI dan BARAH Ungkap Fakta Lapangan

Kamis, 2 April 2026 - 07:45 WIT

Warga Halsel Keluhkan Pelayanan Tiket KM Satria 99 Expres, Diduga Tidak Transparan

Kamis, 2 April 2026 - 06:24 WIT

Israel Sahkan UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina, Ketua Umum PB PII: Indonesia Harus Serukan Penolakan

Senin, 30 Maret 2026 - 01:39 WIT

Tes Kemampuan Akademik di Ponpes Salafi’iyah Al Khairaat Maffa Berjalan Lancar

Rabu, 25 Maret 2026 - 14:45 WIT

Alimusu Polisikan PT TBP (Harita Group) dan Kades Kawasi, Barah–GMNI Turun Gunung Kawal Dugaan Mafia Lahan

Rabu, 25 Maret 2026 - 09:52 WIT

Alimus Tempuh Jalur Hukum, Dugaan Penyerobotan Lahan dan Penipuan Dilaporkan ke Polres Halsel

Selasa, 24 Maret 2026 - 09:47 WIT

BKM Masjid Nur Insani Gelar Sholat Idul Fitri 1447 H, Angkat Tema Kemenangan dan Kebaikan

Berita Terbaru