Ternate, Nalarsatu.com – Polemik arisan online di Ternate yang menyeret nama Nurdiana Kilbarin sebagai terlapor memasuki babak baru. Kedua belah pihak, baik korban atau pelapor maupun pihak terlapor, menyepakati upaya mediasi sebagai langkah awal penyelesaian perkara. Proses ini dijadwalkan berlangsung pada awal Juni mendatang.
Kuasa hukum para pelapor, Taslim Abd. Rachman, S.H., M.H., menyebut bahwa mediasi ditargetkan berlangsung pada Senin atau Selasa pekan depan, dengan fokus utama pengembalian dana yang telah disetorkan peserta arisan.
“Kami telah menyusun rencana mediasi yang akan segera dikomunikasikan secara resmi. Harapan kami, proses ini bisa menjadi jalan keluar sebelum menempuh jalur hukum,” ujar Taslim pada Sabtu, 25 Mei 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski demikian, ia menegaskan bahwa mediasi tidak menghilangkan opsi pelaporan pidana. Menurutnya, jika terlapor tidak menunjukkan iktikad baik, langkah hukum akan ditempuh.
Senada, kuasa hukum salah satu pelapor, Muammar Jafril, S.H., M.H., menekankan bahwa nilai kerugian yang dialami kliennya dan pelapor lainnya tidak bisa dianggap remeh.
“Klien kami mengalami kerugian Rp17,5 juta. Ada juga yang rugi Rp100 juta. Jika tidak ada penyelesaian yang adil, maka jalur pidana adalah pilihan yang realistis,” tegasnya.
Muammar menilai kasus ini memiliki unsur pidana penipuan dan penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan 378 KUHP. Ia menuding terlapor telah menyalahgunakan kepercayaan publik dengan cara menarik dana dari peserta arisan tanpa kejelasan pengembalian.
Di sisi lain, kuasa hukum terlapor, Hairun Rizal, S.H., M.H., menyatakan kesiapan kliennya untuk mengikuti seluruh proses mediasi maupun hukum. Ia menolak tudingan adanya penipuan.
“Klien kami tidak lari dari tanggung jawab. Arisan ini masih berjalan. Permasalahannya, ada peserta yang ingin uang dikembalikan langsung, sementara sistem arisan belum selesai. Jika dana dikembalikan ke satu pihak, bisa timbul kecemburuan dari anggota lainnya,” jelas Hairun saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp.
Hairun menyebut bahwa penyelesaian secara damai masih memungkinkan, sepanjang kedua pihak bersedia mencapai kesepakatan.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong, mengonfirmasi rencana mediasi antara para pihak. Ia menegaskan bahwa mediasi dilakukan dalam kerangka restorative justice atau penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
“Mediasi dijadwalkan pada Senin, 2 Juni. Jika tercapai kesepakatan, perkara ini bisa selesai tanpa proses hukum. Namun jika tidak, penyelidikan akan berlanjut sesuai aturan yang berlaku,” ujar Umar Rabu (28/5).