Arisan Online di Ternate: Kuasa Hukum Pelapor dan Terlapor Ambil Jalur Mediasi

- Penulis Berita

Rabu, 28 Mei 2025 - 12:53 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ternate, Nalarsatu.com – Polemik arisan online di Ternate yang menyeret nama Nurdiana Kilbarin sebagai terlapor memasuki babak baru. Kedua belah pihak, baik korban atau pelapor maupun pihak terlapor, menyepakati upaya mediasi sebagai langkah awal penyelesaian perkara. Proses ini dijadwalkan berlangsung pada awal Juni mendatang.

Kuasa hukum para pelapor, Taslim Abd. Rachman, S.H., M.H., menyebut bahwa mediasi ditargetkan berlangsung pada Senin atau Selasa pekan depan, dengan fokus utama pengembalian dana yang telah disetorkan peserta arisan.

“Kami telah menyusun rencana mediasi yang akan segera dikomunikasikan secara resmi. Harapan kami, proses ini bisa menjadi jalan keluar sebelum menempuh jalur hukum,” ujar Taslim pada Sabtu, 25 Mei 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski demikian, ia menegaskan bahwa mediasi tidak menghilangkan opsi pelaporan pidana. Menurutnya, jika terlapor tidak menunjukkan iktikad baik, langkah hukum akan ditempuh.

Senada, kuasa hukum salah satu pelapor, Muammar Jafril, S.H., M.H., menekankan bahwa nilai kerugian yang dialami kliennya dan pelapor lainnya tidak bisa dianggap remeh.

“Klien kami mengalami kerugian Rp17,5 juta. Ada juga yang rugi Rp100 juta. Jika tidak ada penyelesaian yang adil, maka jalur pidana adalah pilihan yang realistis,” tegasnya.

Muammar menilai kasus ini memiliki unsur pidana penipuan dan penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan 378 KUHP. Ia menuding terlapor telah menyalahgunakan kepercayaan publik dengan cara menarik dana dari peserta arisan tanpa kejelasan pengembalian.

Di sisi lain, kuasa hukum terlapor, Hairun Rizal, S.H., M.H., menyatakan kesiapan kliennya untuk mengikuti seluruh proses mediasi maupun hukum. Ia menolak tudingan adanya penipuan.

“Klien kami tidak lari dari tanggung jawab. Arisan ini masih berjalan. Permasalahannya, ada peserta yang ingin uang dikembalikan langsung, sementara sistem arisan belum selesai. Jika dana dikembalikan ke satu pihak, bisa timbul kecemburuan dari anggota lainnya,” jelas Hairun saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp.

Hairun menyebut bahwa penyelesaian secara damai masih memungkinkan, sepanjang kedua pihak bersedia mencapai kesepakatan.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong, mengonfirmasi rencana mediasi antara para pihak. Ia menegaskan bahwa mediasi dilakukan dalam kerangka restorative justice atau penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

“Mediasi dijadwalkan pada Senin, 2 Juni. Jika tercapai kesepakatan, perkara ini bisa selesai tanpa proses hukum. Namun jika tidak, penyelidikan akan berlanjut sesuai aturan yang berlaku,” ujar Umar Rabu (28/5).

 

 

 

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

ASN Halsel Diduga Terlibat Aktivitas di Tempat Hiburan Malam, Terekam Video Warga
Ketua Umum PC Sylva Unkhair Ajak Mahasiswa Baru Kehutanan Kembangkan Diri dan Menjadi Garda Terdepan Isu Lingkungan
ASN Diduga Abaikan Surat Penarikan Pemkab Pulau Morotai
Hanura Halsel Gelar Pendidikan Politik untuk Pemilih Pemula, Dorong Partisipasi Aktif Generasi Muda
ISLaMS Gelar FGD dan Evaluasi Penelitian Hak Anak di Pengadilan Agama
Sengketa Lahan Desa Tomori Dimenangkan Ahli Waris Sadaralam, Kuasa Hukum Desak Pemda Halsel Batalkan Hibah Karena Cacat Hukum
Sat Lantas Polres Halsel Raih Peringkat Tiga Operasi Patuh Kie Raha 2025
Polsek Gane Barat Gagalkan Penyelundupan 120 Kantong Cap Tikus di Pelabuhan Saketa
Berita ini 279 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 Juli 2025 - 15:31 WIT

Telkomsel Gelar “Temu Outlet” di Bacan, Bahas Jaringan dan Inovasi Layanan

Sabtu, 26 Juli 2025 - 15:08 WIT

Demokrasi Desa: Retorika atau Kenyataan

Kamis, 10 Juli 2025 - 13:45 WIT

Pengembangan Pendidikan di Maluku Utara

Jumat, 27 Juni 2025 - 15:52 WIT

Konsultasi Publik PDAM Halmahera Selatan,Pada Warga Obi: Soleman Bobote Menjelaskan Tarif Air Lewat Aplikasi Digital Atau PASS Sistem

Jumat, 27 Juni 2025 - 14:30 WIT

Kepedulian Harita Nickel di Tengah Cuaca Ekstrem, Bantu Pangan, Air Bersih, dan Layanan Kesehatan

Kamis, 22 Mei 2025 - 06:41 WIT

PHI Gelar Sidang Perdana, Kuasa Hukum Pekerja Soroti Proses PHK Sepihak PT Wanatiara Persada

Rabu, 21 Mei 2025 - 11:43 WIT

Atap Bocor, Proses Belajar di TK Al-Khairaat Gorua Terganggu

Rabu, 21 Mei 2025 - 11:35 WIT

Dana BPNT Diduga Dirampok, Warga Obi Tuntut Felista Kokiroba Diproses Hukum

Berita Terbaru

Daerah

ASN Diduga Abaikan Surat Penarikan Pemkab Pulau Morotai

Sabtu, 9 Agu 2025 - 13:07 WIT