Ternate,Nalarsatu.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Ternate Selatan berhasil menyita 100 kantong minuman keras (miras) jenis Cap Tikus dalam sebuah penggerebekan di salah satu rumah kos di Kelurahan Bastiong Talangame, Kecamatan Ternate Selatan. Operasi tersebut dilakukan pada Rabu dini hari, 28 Mei 2025, sekitar pukul 02.00 WIT, menyusul laporan masyarakat terkait dugaan peredaran miras ilegal di kawasan tersebut.
Kepala Polsek Ternate Selatan, AKP Bakri Syahrudin, melalui Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong, membenarkan pengungkapan tersebut. Ia menyebutkan, penggerebekan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Ternate Selatan, Aipda Djufri Badarun, S.H.
“Kami mengamankan dua orang terduga pelaku beserta barang bukti 100 kantong miras Cap Tikus yang dikemas dalam dua karton besar,” kata Umar Kombong dalam keterangan persnya, Rabu (28/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dua terduga pelaku, masing-masing berinisial FB (25) dan MN (31), merupakan warga setempat dan kini tengah diperiksa intensif oleh penyidik. Keduanya diduga melanggar Peraturan Daerah Kota Ternate tentang larangan produksi, distribusi, dan konsumsi minuman keras tanpa izin.
Menurut polisi, Cap Tikus merupakan jenis minuman keras tradisional dengan kadar alkohol tinggi yang sering kali dipasarkan secara ilegal di wilayah Maluku Utara. Distribusinya kerap dikaitkan dengan peningkatan angka kriminalitas, kecelakaan lalu lintas, dan tindak kekerasan.
“Kami terus memperketat patroli dan operasi rutin. Ini bagian dari komitmen kami menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat,” ujar
Ia menambahkan, situasi kamtibmas di wilayah Ternate Selatan tetap terkendali pascapenangkapan tersebut. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran miras dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
“Kami mengajak warga untuk tidak terlibat dalam produksi, penyimpanan, atau penjualan miras ilegal. Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal kesehatan dan dampak sosial jangka panjang,” kata Umar
Saat ini, Polsek Ternate Selatan masih mendalami asal usul pasokan miras Cap Tikus yang diamankan serta kemungkinan keterlibatan jaringan pengedar yang lebih luas. Keduanya terancam dijerat dengan pasal-pasal terkait distribusi minuman beralkohol tanpa izin resmi.