Kapolres Ternate: Kurir Ganja J&T Dijerat Pasal Berat, Kasus Masih Dikembangkan

- Penulis Berita

Sabtu, 31 Mei 2025 - 03:28 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H, & Kasat Resnarkoba Polres Ternate, IPTU Suherman S.Sos., M.H Konferensi Pers di dampingi Kasi Humas AKP Umar Kombong (Foto/Nalarsatu.com)

Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H, & Kasat Resnarkoba Polres Ternate, IPTU Suherman S.Sos., M.H Konferensi Pers di dampingi Kasi Humas AKP Umar Kombong (Foto/Nalarsatu.com)

Ternate,Nalarsatu.com – Kepolisian Resor Ternate menetapkan seorang kurir jasa pengiriman sebagai tersangka kasus narkotika setelah kedapatan membawa ganja seberat lebih dari setengah kilogram. Penangkapan dilakukan pada Rabu malam, 28 Mei 2025, di depan gudang J&T Express, Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah.

Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H, dalam konferensi pers, menegaskan bahwa tersangka berinisial M.T.S.N alias TAX (23) tidak hanya berperan sebagai kurir, tetapi juga menjadi perantara aktif dalam distribusi ganja.

“Kami menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata AKBP Anita Sabtu (31/5)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan bahwa pasal-pasal tersebut digunakan karena peran tersangka dalam memperjualbelikan, menguasai, hingga bersekongkol dalam distribusi narkotika golongan I.

“Ancaman pidananya tidak ringan. Penjara minimal lima tahun, maksimal dua puluh tahun, bahkan seumur hidup, ditambah denda hingga sepuluh miliar rupiah,” tegasnya.

Kapolres Ternate & Kasat Reserse Narkoba Konferensi Pers (Nalarsatu.com)

Kasat Resnarkoba Polres Ternate, IPTU Suherman S.Sos., M.H., yang turut mendampingi dalam pengungkapan kasus ini, mengatakan bahwa penangkapan bermula dari laporan warga.

“Kami menerima informasi adanya aktivitas mencurigakan dari karyawan J&T yang sering mengambil paket tanpa prosedur biasa,” ungkap IPTU Suherman kepada Media Sabtu (32/5).

Setelah dilakukan pengintaian, tim opsnal berhasil mengamankan tersangka dan langsung menginterogasinya di tempat kejadian.

“Tersangka mengaku bahwa paket tersebut akan diserahkan ke seseorang berinisial R, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang,” tambahnya.

Paket tersebut dibuka di dalam gudang dan ditemukan ganja seberat 524,6 gram yang dibungkus dalam plastik bening dan disamarkan dalam kotak berisi dua komik.

Tersangka juga mengaku telah empat kali membantu menyelundupkan ganja atas perintah R. Pada pengiriman sebelumnya, ia dibayar Rp1,5 juta dan diberi ganja untuk konsumsi pribadi.

“Ini bukan kali pertama. Sudah empat kali. Terakhir inilah yang berhasil kami gagalkan,” ujar Suherman.

Barang bukti yang diamankan selain ganja, antara lain satu dus pengiriman dengan nomor resi JD0472731009, dua komik, satu unit ponsel Infinix Zero 30, dan satu kartu SIM.

Kapolres Anita memastikan bahwa penyidikan belum selesai.

“Kami masih kembangkan kasus ini. R yang jadi pemasok utama sedang kami kejar. Tak menutup kemungkinan ada pelaku lain,” pungkasnya. (red/BS)

 

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

ASN Halsel Diduga Terlibat Aktivitas di Tempat Hiburan Malam, Terekam Video Warga
Ketua Umum PC Sylva Unkhair Ajak Mahasiswa Baru Kehutanan Kembangkan Diri dan Menjadi Garda Terdepan Isu Lingkungan
ASN Diduga Abaikan Surat Penarikan Pemkab Pulau Morotai
Hanura Halsel Gelar Pendidikan Politik untuk Pemilih Pemula, Dorong Partisipasi Aktif Generasi Muda
ISLaMS Gelar FGD dan Evaluasi Penelitian Hak Anak di Pengadilan Agama
Sengketa Lahan Desa Tomori Dimenangkan Ahli Waris Sadaralam, Kuasa Hukum Desak Pemda Halsel Batalkan Hibah Karena Cacat Hukum
Sat Lantas Polres Halsel Raih Peringkat Tiga Operasi Patuh Kie Raha 2025
Polsek Gane Barat Gagalkan Penyelundupan 120 Kantong Cap Tikus di Pelabuhan Saketa
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 Juli 2025 - 15:31 WIT

Telkomsel Gelar “Temu Outlet” di Bacan, Bahas Jaringan dan Inovasi Layanan

Sabtu, 26 Juli 2025 - 15:08 WIT

Demokrasi Desa: Retorika atau Kenyataan

Kamis, 10 Juli 2025 - 13:45 WIT

Pengembangan Pendidikan di Maluku Utara

Jumat, 27 Juni 2025 - 15:52 WIT

Konsultasi Publik PDAM Halmahera Selatan,Pada Warga Obi: Soleman Bobote Menjelaskan Tarif Air Lewat Aplikasi Digital Atau PASS Sistem

Jumat, 27 Juni 2025 - 14:30 WIT

Kepedulian Harita Nickel di Tengah Cuaca Ekstrem, Bantu Pangan, Air Bersih, dan Layanan Kesehatan

Kamis, 22 Mei 2025 - 06:41 WIT

PHI Gelar Sidang Perdana, Kuasa Hukum Pekerja Soroti Proses PHK Sepihak PT Wanatiara Persada

Rabu, 21 Mei 2025 - 11:43 WIT

Atap Bocor, Proses Belajar di TK Al-Khairaat Gorua Terganggu

Rabu, 21 Mei 2025 - 11:35 WIT

Dana BPNT Diduga Dirampok, Warga Obi Tuntut Felista Kokiroba Diproses Hukum

Berita Terbaru

Daerah

ASN Diduga Abaikan Surat Penarikan Pemkab Pulau Morotai

Sabtu, 9 Agu 2025 - 13:07 WIT