Kapolres Ternate: Kurir Ganja J&T Dijerat Pasal Berat, Kasus Masih Dikembangkan

- Penulis Berita

Sabtu, 31 Mei 2025 - 03:28 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H, & Kasat Resnarkoba Polres Ternate, IPTU Suherman S.Sos., M.H Konferensi Pers di dampingi Kasi Humas AKP Umar Kombong (Foto/Nalarsatu.com)

Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H, & Kasat Resnarkoba Polres Ternate, IPTU Suherman S.Sos., M.H Konferensi Pers di dampingi Kasi Humas AKP Umar Kombong (Foto/Nalarsatu.com)

Ternate,Nalarsatu.com – Kepolisian Resor Ternate menetapkan seorang kurir jasa pengiriman sebagai tersangka kasus narkotika setelah kedapatan membawa ganja seberat lebih dari setengah kilogram. Penangkapan dilakukan pada Rabu malam, 28 Mei 2025, di depan gudang J&T Express, Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah.

Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H, dalam konferensi pers, menegaskan bahwa tersangka berinisial M.T.S.N alias TAX (23) tidak hanya berperan sebagai kurir, tetapi juga menjadi perantara aktif dalam distribusi ganja.

“Kami menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata AKBP Anita Sabtu (31/5)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan bahwa pasal-pasal tersebut digunakan karena peran tersangka dalam memperjualbelikan, menguasai, hingga bersekongkol dalam distribusi narkotika golongan I.

“Ancaman pidananya tidak ringan. Penjara minimal lima tahun, maksimal dua puluh tahun, bahkan seumur hidup, ditambah denda hingga sepuluh miliar rupiah,” tegasnya.

Kapolres Ternate & Kasat Reserse Narkoba Konferensi Pers (Nalarsatu.com)

Kasat Resnarkoba Polres Ternate, IPTU Suherman S.Sos., M.H., yang turut mendampingi dalam pengungkapan kasus ini, mengatakan bahwa penangkapan bermula dari laporan warga.

“Kami menerima informasi adanya aktivitas mencurigakan dari karyawan J&T yang sering mengambil paket tanpa prosedur biasa,” ungkap IPTU Suherman kepada Media Sabtu (32/5).

Setelah dilakukan pengintaian, tim opsnal berhasil mengamankan tersangka dan langsung menginterogasinya di tempat kejadian.

“Tersangka mengaku bahwa paket tersebut akan diserahkan ke seseorang berinisial R, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang,” tambahnya.

Paket tersebut dibuka di dalam gudang dan ditemukan ganja seberat 524,6 gram yang dibungkus dalam plastik bening dan disamarkan dalam kotak berisi dua komik.

Tersangka juga mengaku telah empat kali membantu menyelundupkan ganja atas perintah R. Pada pengiriman sebelumnya, ia dibayar Rp1,5 juta dan diberi ganja untuk konsumsi pribadi.

“Ini bukan kali pertama. Sudah empat kali. Terakhir inilah yang berhasil kami gagalkan,” ujar Suherman.

Barang bukti yang diamankan selain ganja, antara lain satu dus pengiriman dengan nomor resi JD0472731009, dua komik, satu unit ponsel Infinix Zero 30, dan satu kartu SIM.

Kapolres Anita memastikan bahwa penyidikan belum selesai.

“Kami masih kembangkan kasus ini. R yang jadi pemasok utama sedang kami kejar. Tak menutup kemungkinan ada pelaku lain,” pungkasnya. (red/BS)

 

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Untuk Menjaga Stabilitas, Rampai Nusantara Malut Dorong Pembentukan Pos Keamanan
Terbongkar! 7 Hektare Lahan Diduga Dijual Tanpa Sepengetahuan Pemilik, GMNI dan BARAH Ungkap Fakta Lapangan
Warga Halsel Keluhkan Pelayanan Tiket KM Satria 99 Expres, Diduga Tidak Transparan
Israel Sahkan UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina, Ketua Umum PB PII: Indonesia Harus Serukan Penolakan
Tes Kemampuan Akademik di Ponpes Salafi’iyah Al Khairaat Maffa Berjalan Lancar
Datangi Bupati dan DPRD Halsel Senin Besok, Keluarga Alimusu Mencari Keadilan
Alimusu Polisikan PT TBP (Harita Group) dan Kades Kawasi, Barah–GMNI Turun Gunung Kawal Dugaan Mafia Lahan
Alimus Tempuh Jalur Hukum, Dugaan Penyerobotan Lahan dan Penipuan Dilaporkan ke Polres Halsel
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 16:13 WIT

Untuk Menjaga Stabilitas, Rampai Nusantara Malut Dorong Pembentukan Pos Keamanan

Jumat, 3 April 2026 - 11:59 WIT

Terbongkar! 7 Hektare Lahan Diduga Dijual Tanpa Sepengetahuan Pemilik, GMNI dan BARAH Ungkap Fakta Lapangan

Kamis, 2 April 2026 - 07:45 WIT

Warga Halsel Keluhkan Pelayanan Tiket KM Satria 99 Expres, Diduga Tidak Transparan

Kamis, 2 April 2026 - 06:24 WIT

Israel Sahkan UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina, Ketua Umum PB PII: Indonesia Harus Serukan Penolakan

Senin, 30 Maret 2026 - 01:39 WIT

Tes Kemampuan Akademik di Ponpes Salafi’iyah Al Khairaat Maffa Berjalan Lancar

Rabu, 25 Maret 2026 - 14:45 WIT

Alimusu Polisikan PT TBP (Harita Group) dan Kades Kawasi, Barah–GMNI Turun Gunung Kawal Dugaan Mafia Lahan

Rabu, 25 Maret 2026 - 09:52 WIT

Alimus Tempuh Jalur Hukum, Dugaan Penyerobotan Lahan dan Penipuan Dilaporkan ke Polres Halsel

Selasa, 24 Maret 2026 - 09:47 WIT

BKM Masjid Nur Insani Gelar Sholat Idul Fitri 1447 H, Angkat Tema Kemenangan dan Kebaikan

Berita Terbaru