Musyawarah Cabang BPC HIPMI Pulau Morotai Dinilai Ilegal dan Langgar AD/ART Organisasi

- Penulis Berita

Kamis, 5 Juni 2025 - 13:21 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pulau Morotai, Nalarsatu.comMusyawarah Cabang (Muscab) Badan Pengurus Cabang Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPC HIPMI) Kabupaten Pulau Morotai yang diselenggarakan pada Hari Selasa tanggal 3 Juni 2025 menuai sorotan tajam.

Sejumlah pihak menilai bahwa proses penyelenggaraan Muscab tersebut tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) HIPMI, serta melanggar mekanisme organisasi yang telah ditetapkan secara nasional.

Dalam pernyataan resminya, Ketua Umum BPC HIPMI Kabupaten Pulau Morotai menyampaikan kekecewaan terhadap proses Muscab yang dinilai dipaksakan dan tidak memenuhi prosedur administratif maupun substansial sebagaimana diatur dalam peraturan organisasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Muscab ini kami anggap tidak sah karena tidak melalui tahapan sesuai mekanisme organisasi. Ini jelas mencederai semangat kolektif dan demokratis yang menjadi roh organisasi HIPMI,” ujar Ronald Reagen Somampaw, Ketua Umum BPC HIPMI Kabupaten Pulau Morotai.

Lebih lanjut, sejumlah pelanggaran yang ditemukan dalam penyelenggaraan Muscab tersebut antara lain:

– Tahapan pelaksanaan muscab tidak sesuai peraturan organisasi
– Panitia penyelenggara muscab berstatus ilegal
– Ketua umum terpilih tidak memenuhi persyaratan pencalonan.

Menurut aturan yang berlaku dalam AD/ART dan Peraturan Organisasi HIPMI, pelaksanaan Muscab harus mengikuti tahapan musyawarah cabang sesuai ketentuan Pasal 5 dalam Peraturan Organisasi nomor 003/PO/HIPMI/07/2023.

Diketahui bahwa pelaksanaan musyawarah cabang tersebut tidak memenuhi ketentuan pasal 5 ayat 1 huruf a, yaitu pembentukan panitia penyelenggara muscab. Setelah dikonfirmasi, Ketua Umum dan Sekretaris Umum BPC HIPMI Kabupaten Pulau Morotai mengakui bahwa tidak pernah menandatangani surat keputusan pembentukan panitia penyelenggara tersebut.

Saya dan ketua umum tidak pernah tanda tangani surat keputusan (SK) kepanitiaan” Sekretaris BPC HIPMI Kabupaten Pulau Morotai

Selain itu, calon ketua umum yang telah dilantik pada hari yang sama, terkonfirmasi tidak memenuhi persyaratan antara lain, tidak pernah menjadi pengurus HIPMI.

Kami telah menyurati BPP HIPMI dan meminta agar hasil Muscab ilegal ini dibatalkan. HIPMI adalah organisasi besar dan punya sistem yang jelas. Jangan sampai organisasi ini dicederai oleh ambisi segelintir orang,” tegas Ronald Reagen, Ketua Umum BPC HIPMI Pulau Morotai.

Sampai saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari panitia Muscab maupun pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan tersebut. Namun berbagai elemen telah menyuarakan penolakan dan mendesak agar Muscab ulang dilakukan sesuai prosedur.

HIPMI sebagai wadah para pengusaha muda Indonesia diharapkan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, keterbukaan, dan akuntabilitas dalam setiap proses regenerasi kepemimpinan. (Red/BSM)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Diduga Ada Kepentingan Elit, BEM Unutara Soroti Kriminalisasi 11 Warga Adat Maba Sangaji
Kades Dolik Koordinasi Penanganan Longsor Saketa-Dehepodo, PT Hijrah Nusatama Kirim Excavator
Longsor di Gunung Goha Desa Moloku dan Samo Putus Akses Jalan Lintas Saketa-Dehepodo
Proyek Masjid Desa Pas Ipa Mangkrak, Mahasiswa Minta Inspektorat Audit Anggaran
Sandi Naim Calon Ketua Umum Gagas Misi Formapas Sebagai Instrumen Perjuangam
Syafrudin Arif Tanggapi Putusan Sengketa Tanah Pasar Baru: “Jangan Perkeruh Keadaan, Ini Saatnya Mengakhiri Persoalan Lama”
Skandal BPNT di Obi Selatan: FPR Desak Polres Periksa Pendamping Program, Tuduh Ada Korupsi Terstruktur
Anggota DPRD Halsel Terseret Tunggakan PDAM, Praktisi Hukum Soroti Etik dan Potensi Sanksi Partai
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 05:05 WIT

Pendidikan Mengimplikasikan Konsep Tentang Manusia dan Dunia

Selasa, 24 Juni 2025 - 16:26 WIT

Kerusakan Alam di Maluku Utara : Antara Kekayaan dan Ancaman

Selasa, 24 Juni 2025 - 14:30 WIT

Melampaui Rudal : Konflik Iran–Israel dan Pertarungan di Dunia Tanpa Wajah

Senin, 23 Juni 2025 - 12:59 WIT

Dilema Pendidikan ditegah Masyarakat Taliabu : Antara Tambang dan Kampus

Senin, 23 Juni 2025 - 12:52 WIT

“Merdeka Seratus Persen”: Saat Rakyat Dijual Gubernur dan Kapitalis Asing

Minggu, 22 Juni 2025 - 07:45 WIT

Hilirisasi Nikel, Budaya, dan Pendidikan di Maluku Utara: Sebuah Dilema Pembangunan

Kamis, 29 Mei 2025 - 04:14 WIT

Program Bahasa Mandarin sebagai Upaya GAMKI Halsel Melihat Massa Depan

Kamis, 29 Mei 2025 - 03:35 WIT

Penindasan Yang Tak Berujung

Berita Terbaru