Pulau Morotai, Nalarsatu.com — Musyawarah Cabang (Muscab) Badan Pengurus Cabang Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPC HIPMI) Kabupaten Pulau Morotai yang diselenggarakan pada Hari Selasa tanggal 3 Juni 2025 menuai sorotan tajam.
Sejumlah pihak menilai bahwa proses penyelenggaraan Muscab tersebut tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) HIPMI, serta melanggar mekanisme organisasi yang telah ditetapkan secara nasional.
Dalam pernyataan resminya, Ketua Umum BPC HIPMI Kabupaten Pulau Morotai menyampaikan kekecewaan terhadap proses Muscab yang dinilai dipaksakan dan tidak memenuhi prosedur administratif maupun substansial sebagaimana diatur dalam peraturan organisasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Muscab ini kami anggap tidak sah karena tidak melalui tahapan sesuai mekanisme organisasi. Ini jelas mencederai semangat kolektif dan demokratis yang menjadi roh organisasi HIPMI,” ujar Ronald Reagen Somampaw, Ketua Umum BPC HIPMI Kabupaten Pulau Morotai.
Lebih lanjut, sejumlah pelanggaran yang ditemukan dalam penyelenggaraan Muscab tersebut antara lain:
– Tahapan pelaksanaan muscab tidak sesuai peraturan organisasi
– Panitia penyelenggara muscab berstatus ilegal
– Ketua umum terpilih tidak memenuhi persyaratan pencalonan.
Menurut aturan yang berlaku dalam AD/ART dan Peraturan Organisasi HIPMI, pelaksanaan Muscab harus mengikuti tahapan musyawarah cabang sesuai ketentuan Pasal 5 dalam Peraturan Organisasi nomor 003/PO/HIPMI/07/2023.
Diketahui bahwa pelaksanaan musyawarah cabang tersebut tidak memenuhi ketentuan pasal 5 ayat 1 huruf a, yaitu pembentukan panitia penyelenggara muscab. Setelah dikonfirmasi, Ketua Umum dan Sekretaris Umum BPC HIPMI Kabupaten Pulau Morotai mengakui bahwa tidak pernah menandatangani surat keputusan pembentukan panitia penyelenggara tersebut.
“Saya dan ketua umum tidak pernah tanda tangani surat keputusan (SK) kepanitiaan” Sekretaris BPC HIPMI Kabupaten Pulau Morotai
Selain itu, calon ketua umum yang telah dilantik pada hari yang sama, terkonfirmasi tidak memenuhi persyaratan antara lain, tidak pernah menjadi pengurus HIPMI.
“Kami telah menyurati BPP HIPMI dan meminta agar hasil Muscab ilegal ini dibatalkan. HIPMI adalah organisasi besar dan punya sistem yang jelas. Jangan sampai organisasi ini dicederai oleh ambisi segelintir orang,” tegas Ronald Reagen, Ketua Umum BPC HIPMI Pulau Morotai.
Sampai saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari panitia Muscab maupun pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan tersebut. Namun berbagai elemen telah menyuarakan penolakan dan mendesak agar Muscab ulang dilakukan sesuai prosedur.
HIPMI sebagai wadah para pengusaha muda Indonesia diharapkan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, keterbukaan, dan akuntabilitas dalam setiap proses regenerasi kepemimpinan. (Red/BSM)