TERNATE,Nalarsatu.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang melibatkan pengiriman dari Jakarta, Medan, dan Makassar. Dalam periode Januari hingga Mei 2025, petugas berhasil menangkap lima tersangka dengan barang bukti sabu dan ganja seberat lebih dari 1,5 kilogram.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama informasi dari masyarakat, serta koordinasi lintas daerah dengan BNNP Sumatera Utara dan aparat kepolisian,” kata Kepala BNNP Maluku Utara, Budi Mulyanto, S.I.K., S.H., M.H., dalam konferensi pers, Rabu (11/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Beliau menjelaskan bahwa ada tiga Kasus degan cara main yang berbeda beda. Kasus pertama Dua Pemuda Ditangkap di Ternate dengan 747 Gram Ganja, terjadi pada 21 Januari 2025. Dua pemuda, MFN (22) dan MSR (17), ditangkap di Kelurahan Salero, Ternate, saat membungkus ganja dalam paket kecil untuk diedarkan. Petugas menyita total 747,58 gram ganja dari lokasi penangkapan.
Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 111 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara 5 hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp20 miliar.
Selain itu kasus kedua merupakan Pegawai Honorer yang Terlibat Peredaran Sabu via Ekspedisi, Pelaku Berinisial MA (45), warga Kota Tidore Kepulauan yang bekerja sebagai pegawai honorer. Ia ditangkap pada 6 April 2025 saat hendak mengambil paket berisi sabu seberat 21,36 gram dari sebuah jasa ekspedisi di Ternate.
Modusnya, narkotika disembunyikan dalam dus massage gun. MA dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika, dengan ancaman penjara 6 hingga 20 tahun.
Semantara dalam Kasus ketiga, Jaringan Medan–Halmahera Selatan, Karyawan Tambang Terlibat.
Pengungkapan terbesar terjadi pada Mei 2025, hasil koordinasi antara BNNP Malut dan BNNP Sumatera Utara. Sebuah paket mencurigakan dari Medan yang ditujukan ke kantor instansi pemerintah di Ternate ditelusuri hingga ke tangan Akbar Taher, karyawan PT Harita MSP di Pulau Obi, Halmahera Selatan.
Pemeriksaan di mess perusahaan menemukan sabu seberat 51 gram dan ganja seberat 777 gram, beserta alat hisap, timbangan digital, dan ratusan plastik kemasan. Tersangka lain, IR alias Wangkep, juga karyawan perusahaan tersebut, ditangkap keesokan harinya setelah sempat melarikan diri.
Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 111 Ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman pidana 6 hingga 20 tahun.
Dari seluruh pengungkapan, BNNP Malut menyita sabu sebanyak 72,36 gram dan ganja 1.524,58 gram. Berdasarkan estimasi nilai pasar dan tingkat penyalahgunaan, barang bukti tersebut berpotensi menyelamatkan lebih dari 8.000 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
“Kami berkomitmen untuk terus memperkuat langkah pencegahan dan pemberantasan guna mewujudkan Maluku Utara Bersinar dan mendukung Indonesia Emas 2045,” ujar Budi Mulyanto Kamis, (12/5). (Red/BM)