LABUHA,Nalarsatu.com – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengawasan dan Pembinaan Pemerintah Desa. Regulasi ini disusun untuk memperkuat sistem tata kelola pemerintahan desa melalui mekanisme pembinaan, sanksi, dan penghargaan.
Wakil Bupati Halmahera Selatan, Helmi Umar Muchsin, menyampaikan bahwa Ranperda tersebut merupakan salah satu dari tiga Ranperda yang diusulkan oleh pemerintah daerah. Dua lainnya telah lebih dulu dibahas dalam waktu sebelumnya.
“Tiga Ranperda yang diusulkan itu salah satunya menyangkut dengan pengawasan dan pembinaan pemerintah desa. Sekali lagi, tujuannya agar kita punya regulasi sebagai sandaran hukum dalam pelaksanaan pemerintahan desa,” ujar Helmi saat diwawancara Rabu (18/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ranperda ini, lanjut Helmi, disiapkan untuk menjamin kepatuhan pemerintah desa terhadap prinsip pelayanan publik, sekaligus menjawab instruksi Bupati Bassam Kasuba dalam upaya penataan ulang pelayanan publik di tingkat desa. Ia menambahkan, komitmen tersebut telah diperkuat melalui penandatanganan pakta integritas oleh seluruh kepala desa saat pelaksanaan Bimbingan Teknis Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) beberapa waktu lalu.
“Semua kepala desa sudah menandatangani pakta integritas. Itu bagian dari komitmen kami agar pelayanan publik di desa berjalan sebagaimana mestinya,” kata Helmi.
Ranperda ini ditargetkan rampung dalam waktu dekat setelah melalui tahapan harmonisasi dan konsultasi publik. Pemerintah daerah berharap regulasi ini dapat menjadi acuan hukum bagi pembinaan dan evaluasi kinerja pemerintah desa secara berkala.