Sengketa Tanah di Labuha: Kuasa Hukum Tergugat Bambang Joisangadji Tegaskan Kepemilikan Sah, Minta Gugatan Ditolak

- Penulis Berita

Rabu, 18 Juni 2025 - 12:04 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUHA, Nalarsatu.com – Persidangan pemeriksaan setempat (PS) atas perkara sengketa lahan dengan nomor 40/Pdt.G/2024/PN.Lbh yang digelar Jumat lalu di Pengadilan Negeri Labuha kembali menarik perhatian publik. Dalam kesimpulan akhirnya, kuasa hukum Tergugat XIII dan XIV, Bambang Joisangadji, SH, menegaskan bahwa kliennya, Lukman Parengkuan dan Rival Parengkuan, adalah pemilik sah atas sebagian tanah yang disengketakan. Mereka pun meminta majelis hakim untuk menolak gugatan yang diajukan oleh para penggugat secara keseluruhan.

Pernyataan itu diperkuat melalui kesaksian Ilham Abubakar, mantan kuasa hukum Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, yang mengungkap bahwa Lukman Parengkuan pernah menggugat Pemda atas tanah yang sama dalam perkara nomor 09/Pdt.G/2013/PN.Lbh, dan dimenangkan oleh Lukman. Kala itu, pengadilan memerintahkan agar lahan sengketa dikosongkan.

Dua sertifikat hak milik juga dihadirkan di persidangan: SHM Nomor 949 atas nama Lukman Parengkuan dan SHM Nomor 950 atas nama Rival Parengkuan. “Dengan bukti otentik berupa sertifikat resmi dan putusan pengadilan yang sudah inkracht, maka sudah sepatutnya gugatan para penggugat ditolak,” kata Bambang dalam kesimpulannya Selasa (17/6)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, sengketa ini ternyata tidak berhenti pada persoalan sertifikat. Sebuah kisah lama muncul kembali ke permukaan. Dari pihak keluarga Safrudin Arif, yang sebelumnya juga pernah terlibat dalam gugatan terhadap Pemerintah Daerah pada tahun 2008, mengungkap bahwa lahan di kawasan Pasar Baru Labuha merupakan warisan keluarga mereka sejak lebih dari seratus tahun silam.

“Lahan bagian barat itu dulunya dijual ke Kakek kami oleh J. Deil tahun 1939. Dari arah timur itu alas hak 1960, jadi kakek kami beli dari Calasina Maituma, lengkap dengan bukti surat-surat,” ungkap Safrudin Arif kepada wartawan Nalarsatu.com Rabu (17/6).

Ia menambahkan, lahan tersebut telah dimenangkan dalam gugatan melawan Pemda dan pihak-pihak yang menempati secara tidak sah dalam perkara Nomor 08/PDT.P/2010/PN.LBH.

Yang menjadi kejanggalan, menurut Safrudin, adalah munculnya gugatan baru dari pihak yang belum pernah tercatat memiliki alas hak sah atas lahan tersebut.

“Mereka beli lahan dari orang yang sudah lama lari ke Seram, bahkan kabarnya sudah meninggal. Ibu mereka sendiri, Almarhumah Fatma Alhadar, semasa hidup pun sadar kalah dan tidak pernah ganggu lagi. Kok sekarang anak-anaknya gugat lagi? Ini jadi aneh,” ujarnya.

Menurutnya, munculnya nama Abdurrahman Hamzah sebagai penggugat dalam perkara tahun 2024 ini seolah membuka kembali babak lama yang telah selesai secara hukum. Ia menduga sengketa ini hanya mengulang sejarah yang seharusnya sudah final.

Putusan akhir perkara 40/Pdt.G/2024/PN.Lbh dijadwalkan dan akan dibacakan pada hari Selasa 24 Juni 2025 nanti. Namun di balik proses hukum ini, tampak jelas bahwa sengketa tanah di Labuha bukan sekadar soal sertifikat atau peta batas, melainkan sejarah panjang pertarungan hak kepemilikan, warisan keluarga, dan legitimasi legal di mata hukum.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Halsel Klarifikasi Dugaan Penganiayaan Warga oleh Oknum Polisi, Kasi Humas: Semua Laporan Akan Diproses Secara Objektif
BARAH Desak Polres Halsel Usut Dugaan Praktik Togel di Pulau Bacan
Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Ferdi Latumeten Lapor ke Polres Halsel Didampingi Tim Kuasa Hukum
Dugaan Pengeroyokan oleh Tiga Oknum Polisi, Warga Halsel Alami Luka-Luka
Jaringan Internet Obi Kerap Mati-Hidup, Asosiasi Dump Truck Ancam Gelar Mosi Tidak Percaya kepada Pemprov dan Pemda
Pemuda Merah Putih Minta Polisi Terapkan Pasal Berlapis dalam Kasus Dugaan Pelecehan di Kafe Bungalow 2
KJH FC Tancap Gas, Diler FC Kehabisan Bensin di Menit Akhir
DPRD Halsel Konsultasi ke RSUD Chasan Boesoirie, Cari Solusi Tunggakan Jaspel Nakes RSUD Labuha
Berita ini 273 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:40 WIT

Polres Halsel Klarifikasi Dugaan Penganiayaan Warga oleh Oknum Polisi, Kasi Humas: Semua Laporan Akan Diproses Secara Objektif

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:55 WIT

BARAH Desak Polres Halsel Usut Dugaan Praktik Togel di Pulau Bacan

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:13 WIT

Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Ferdi Latumeten Lapor ke Polres Halsel Didampingi Tim Kuasa Hukum

Selasa, 16 Juni 2026 - 05:02 WIT

Dugaan Pengeroyokan oleh Tiga Oknum Polisi, Warga Halsel Alami Luka-Luka

Minggu, 14 Juni 2026 - 22:29 WIT

Jaringan Internet Obi Kerap Mati-Hidup, Asosiasi Dump Truck Ancam Gelar Mosi Tidak Percaya kepada Pemprov dan Pemda

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:53 WIT

KJH FC Tancap Gas, Diler FC Kehabisan Bensin di Menit Akhir

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:58 WIT

DPRD Halsel Konsultasi ke RSUD Chasan Boesoirie, Cari Solusi Tunggakan Jaspel Nakes RSUD Labuha

Rabu, 10 Juni 2026 - 03:49 WIT

Pemdes dan Masyarakat Moloku Gelar Doa Keselamatan HUT ke-23 Halmahera Selatan, Kades Harapkan Pembangunan Makin Meningkat

Berita Terbaru