Front Peduli Rakyat (FPR) HALSEL Desak Kapolres Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Sodomi Guru SMA di Pulau Obi

- Penulis Berita

Sabtu, 21 Juni 2025 - 09:45 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALSEL, Nalarsatu.com– Front Perjuangan Peduli Rakyat (FPR) Halmahera Selatan kembali menuntut kepolisian setempat untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan sodomi yang melibatkan oknum guru SMA di Pulau Obi. Kasus ini mencuat sejak September 2024 lalu dan hingga Juni 2025 masih mandek di tahap penyidikan tanpa adanya kejelasan penetapan tersangka.

Adenyong Nafis, koordinator FPR Halsel, mengungkapkan kekecewaannya atas lambannya penanganan perkara yang menyangkut tiga siswa laki-laki sebagai korban.

“Kasus sudah melalui serangkaian visum dan pemeriksaan psikologis yang membuktikan trauma berat pada korban, tapi hingga kini pelaku belum juga ditetapkan tersangka,” ungkapnya teriakan keras saat berorasi di depan Mapolres Halsel, Jumat (20/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

FPR menyoroti adanya permintaan tambahan alat bukti berupa chat sebagai syarat utama penetapan tersangka, yang justru memperpanjang penderitaan korban.

“Meminta bukti komunikasi digital memang penting, tapi ini bukan satu-satunya petunjuk. Kita harus segera melibatkan ahli pidana untuk mengkaji seluruh bukti secara komprehensif dan mendalam, agar tidak ada alasan untuk menunda proses hukum,” tegas Adenyong.

Kepala Bidang Pembinaan Operasional Satuan Reserse Kriminal (KBO) Reskrim Polres Halmahera Selatan, IPDA Muhammad Sukri, membenarkan gelar perkara telah digelar minggu lalu. Namun, ia menegaskan penyidikan masih berlanjut untuk melengkapi berkas.

“Status terduga pelaku saat ini masih sebagai saksi karena kelengkapan alat bukti belum mencukupi. Sudah ada enam saksi yang kami periksa dan kami berkomitmen mempercepat proses agar keadilan segera ditegakkan,” ujar Sukri, Jumat (20/6).

Pihak kepolisian juga menyatakan telah berkoordinasi dengan Polsek Obi dan berencana menggandeng ahli pidana serta pakar forensik digital untuk memperkuat alat bukti, termasuk analisis chat yang diminta. Ahli pidana nantinya akan membantu menilai aspek hukum terkait kesesuaian bukti dan menentukan langkah penyidikan berikutnya.

Sementara itu, masyarakat dan sejumlah organisasi sipil terus mengawal kasus ini. Mereka menilai lambatnya penanganan justru berpotensi menambah trauma korban dan mencederai rasa keadilan. Mereka meminta agar kepolisian segera menggunakan seluruh instrumen hukum yang ada, termasuk penerapan Pasal 184 KUHAP tentang alat bukti yang sah, agar proses hukum tidak hanya formalitas tapi benar-benar menghasilkan keadilan.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Aktivitas Galian C PT Pentangon Terang Asli di Obi Disorot, Diduga Beroperasi Tanpa Izin
Kades Gambaru Siap Turun Ukur Lahan Warga, Nasrudin M. Kasuba: Jika LA Tak Bersedia, Saya Bertanggung Jawab
Warga Hantam Sikap Kades Gambaru Nasrudin M. Kasuba : Jangan Jadi Budak Korporasi, Anda Harus Belajar dari Kades Fluk Utamakan Warga
Saat Tambang Belum Berproduksi, PT KTS Menyalakan Harapan Lewat Program “KTS Bersinar”
Misteri Kematian Siswi Berprestasi 13 Tahun di Obi Selatan, Ditemukan Gantung Diri, Polisi Dalami Motif
Ko Lok Gelar Tasyakuran dan Aqiqah Cucu, Ratusan Warga Hadir Panjatkan Doa
FAKI Desak KPK Usut Empat Proyek Jembatan Rp15,5 Miliar di Haltim, Minta Eks Kadis PUPR Diperiksa
LPP Tipikor Halteng Desak Polda Malut Selidiki Dugaan Perdagangan Skrap Ilegal
Berita ini 95 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:01 WIT

Aktivitas Galian C PT Pentangon Terang Asli di Obi Disorot, Diduga Beroperasi Tanpa Izin

Minggu, 16 Agustus 2026 - 03:26 WIT

Kades Gambaru Siap Turun Ukur Lahan Warga, Nasrudin M. Kasuba: Jika LA Tak Bersedia, Saya Bertanggung Jawab

Minggu, 16 Agustus 2026 - 00:41 WIT

Warga Hantam Sikap Kades Gambaru Nasrudin M. Kasuba : Jangan Jadi Budak Korporasi, Anda Harus Belajar dari Kades Fluk Utamakan Warga

Jumat, 14 Agustus 2026 - 00:32 WIT

Saat Tambang Belum Berproduksi, PT KTS Menyalakan Harapan Lewat Program “KTS Bersinar”

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:13 WIT

FAKI Desak KPK Usut Empat Proyek Jembatan Rp15,5 Miliar di Haltim, Minta Eks Kadis PUPR Diperiksa

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:47 WIT

LPP Tipikor Halteng Desak Polda Malut Selidiki Dugaan Perdagangan Skrap Ilegal

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:44 WIT

PEROK Ultimatum PT Harita Group: Hentikan Mobilisasi Karyawan atau Hadapi Blokade

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:50 WIT

Respon Aksi Warga, Fraksi PKB Mendesak Pemda Halsel Segera Ambil Langkah Cepat Selesaikan Masalah Lahan di Pulau Obi

Berita Terbaru