Front Peduli Rakyat (FPR) HALSEL Desak Kapolres Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Sodomi Guru SMA di Pulau Obi

- Penulis Berita

Sabtu, 21 Juni 2025 - 09:45 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALSEL, Nalarsatu.com– Front Perjuangan Peduli Rakyat (FPR) Halmahera Selatan kembali menuntut kepolisian setempat untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan sodomi yang melibatkan oknum guru SMA di Pulau Obi. Kasus ini mencuat sejak September 2024 lalu dan hingga Juni 2025 masih mandek di tahap penyidikan tanpa adanya kejelasan penetapan tersangka.

Adenyong Nafis, koordinator FPR Halsel, mengungkapkan kekecewaannya atas lambannya penanganan perkara yang menyangkut tiga siswa laki-laki sebagai korban.

“Kasus sudah melalui serangkaian visum dan pemeriksaan psikologis yang membuktikan trauma berat pada korban, tapi hingga kini pelaku belum juga ditetapkan tersangka,” ungkapnya teriakan keras saat berorasi di depan Mapolres Halsel, Jumat (20/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

FPR menyoroti adanya permintaan tambahan alat bukti berupa chat sebagai syarat utama penetapan tersangka, yang justru memperpanjang penderitaan korban.

“Meminta bukti komunikasi digital memang penting, tapi ini bukan satu-satunya petunjuk. Kita harus segera melibatkan ahli pidana untuk mengkaji seluruh bukti secara komprehensif dan mendalam, agar tidak ada alasan untuk menunda proses hukum,” tegas Adenyong.

Kepala Bidang Pembinaan Operasional Satuan Reserse Kriminal (KBO) Reskrim Polres Halmahera Selatan, IPDA Muhammad Sukri, membenarkan gelar perkara telah digelar minggu lalu. Namun, ia menegaskan penyidikan masih berlanjut untuk melengkapi berkas.

“Status terduga pelaku saat ini masih sebagai saksi karena kelengkapan alat bukti belum mencukupi. Sudah ada enam saksi yang kami periksa dan kami berkomitmen mempercepat proses agar keadilan segera ditegakkan,” ujar Sukri, Jumat (20/6).

Pihak kepolisian juga menyatakan telah berkoordinasi dengan Polsek Obi dan berencana menggandeng ahli pidana serta pakar forensik digital untuk memperkuat alat bukti, termasuk analisis chat yang diminta. Ahli pidana nantinya akan membantu menilai aspek hukum terkait kesesuaian bukti dan menentukan langkah penyidikan berikutnya.

Sementara itu, masyarakat dan sejumlah organisasi sipil terus mengawal kasus ini. Mereka menilai lambatnya penanganan justru berpotensi menambah trauma korban dan mencederai rasa keadilan. Mereka meminta agar kepolisian segera menggunakan seluruh instrumen hukum yang ada, termasuk penerapan Pasal 184 KUHAP tentang alat bukti yang sah, agar proses hukum tidak hanya formalitas tapi benar-benar menghasilkan keadilan.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemuda Merah Putih Minta Polisi Terapkan Pasal Berlapis dalam Kasus Dugaan Pelecehan di Kafe Bungalow 2
KJH FC Tancap Gas, Diler FC Kehabisan Bensin di Menit Akhir
DPRD Halsel Konsultasi ke RSUD Chasan Boesoirie, Cari Solusi Tunggakan Jaspel Nakes RSUD Labuha
Pemdes dan Masyarakat Moloku Gelar Doa Keselamatan HUT ke-23 Halmahera Selatan, Kades Harapkan Pembangunan Makin Meningkat
HUT ke-23 Halmahera Selatan, Asosiasi Dump Truck Obi Siap Dukung Percepatan Pembangunan Daerah
Nuansa Religius Warnai Pernikahan Eka Saputra dan Satrina Sukardi Dom di Gane Barat Utara
Abdul Kadir Uswanas Terpilih Menjadi Ketua Umum BPD HIPMI Maluku Utara 2026–2029, Momentum Persatuan dan Kemajuan Pengusaha Muda
Junaidi Abusama: Persoalan RSUD Labuha Tak Kunjung Tuntas, Fraksi PKB Siap Dorong Pembentukan Pansus DPRD
Berita ini 89 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:26 WIT

Tebarkan Kepedulian, Ciptakan Kebersamaan, IARMI Maharuyung Jabodetabek Gelar Bakti Sosial di Momentum Iduladha

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:45 WIT

Bawa Nama Halsel ke Tingkat Nasional, Soleman Bobote Raih Penghargaan Bergengsi

Rabu, 8 April 2026 - 15:42 WIT

GMNI Desak Kapolri Evaluasi Wadir Intelkam Polda Malut, Diduga Lecehkan Marwah Organisasi

Jumat, 3 April 2026 - 11:59 WIT

Terbongkar! 7 Hektare Lahan Diduga Dijual Tanpa Sepengetahuan Pemilik, GMNI dan BARAH Ungkap Fakta Lapangan

Rabu, 11 Maret 2026 - 09:42 WIT

Rabu, 11 Februari 2026 - 03:25 WIT

Bupati Bassam Kasuba: Pers Garda Terdepan Lawan Hoaks dan Jembatan Suara Rakyat

Minggu, 8 Februari 2026 - 05:27 WIT

Munawir Resmi Nahkodai GMNI Halsel, Tegaskan Soliditas dengan DPP GMNI RI

Jumat, 6 Februari 2026 - 13:46 WIT

Ancaman Jutaan Ton Limbah Slag Nikel PT.Harita Group, Kesiapan Pengelolaan Dipertanyakan

Berita Terbaru