Labuha, Nalarsatu.com – Hujan deras yang mengguyur wilayah Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan pada 22 Juni 2025 memicu banjir besar yang merendam sejumlah desa seperti Labuha, Amasing Kota, Amasing Kota Utara, Amasing Kota Barat, dan Amasing Kali. Banjir ini tidak hanya merusak puluhan rumah warga, khususnya di Desa Labuha, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran serius terkait pengelolaan lingkungan hidup di daerah tersebut.
Menanggapi bencana ini, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bacan melalui Bidang Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup mengeluarkan pernyataan tegas. Mereka menilai bencana banjir yang melanda Kecamatan Bacan merupakan akibat kelalaian serius dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan instansi terkait dalam mengawasi dan menjaga kelestarian hutan mangrove di Desa Labuha.
Menurut Ketua Bidang Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup HMI Cabang Bacan, Afrisal Kasim, pengabaian terhadap pengawasan hutan mangrove membuka ruang bagi aktivitas ilegal, seperti penambangan liar, yang merusak fungsi ekologis kawasan tersebut sebagai daerah resapan air.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dinas Lingkungan Hidup dan instansi terkait seolah membiarkan perusakan hutan mangrove tanpa tindakan tegas. Hilangnya ruang resapan air secara signifikan memperparah risiko banjir di Kecamatan Bacan,” ujar Afrisal dalam pernyataan resminya, Minggu (22/6).
Afrisal mendesak Bupati Halmahera Selatan, Basam Kasuba, untuk segera mencopot Kepala Dinas Lingkungan Hidup karena dinilai tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara serius dan profesional. Ia menegaskan, DLH memiliki peran vital dalam pengawasan, pengendalian pencemaran, penataan ruang, rehabilitasi, serta edukasi dan sosialisasi mengenai pentingnya pelestarian hutan mangrove.
“Kegagalan pengelolaan hutan mangrove bukan hanya melanggar fungsi ekologis, tapi juga mengancam keselamatan warga. Jika Bupati tidak menanggapi desakan ini, HMI Cabang Bacan akan melakukan demonstrasi besar-besaran di depan Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kantor Bupati,” tegas Afrisal.