Anggota DPRD Halsel Terseret Tunggakan PDAM, Praktisi Hukum Soroti Etik dan Potensi Sanksi Partai

- Penulis Berita

Selasa, 24 Juni 2025 - 06:13 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUHA,Nalarsatu.com – Polemik dugaan tunggakan tagihan PDAM oleh anggota DPRD Halmahera Selatan, Yuliyanto Tiwouw, terus bergulir dan memantik sorotan publik. Tak hanya soal kewajiban pembayaran, pernyataan politikus Partai Hanura dari Dapil Obi itu yang mempertanyakan tarif dan menyatakan siap melawan aturan dinilai sejumlah pihak sebagai bentuk pembangkangan terhadap regulasi yang berlaku.

Barisan Muda Salawaku (BMS) Maluku Utara sebelumnya mengungkap bahwa Yuliyanto yang akrab disapa Ono menunggak pembayaran air selama 10 bulan untuk dua unit meteran aktif yang digunakan untuk usaha penjualan air bersih di atas kapal.

“Dia bukan hanya pelanggan, tapi pelaku usaha. Dua meteran itu untuk usaha, bukan rumah tangga. Wajar jika dikenakan tarif komersial. Tapi yang terjadi, dia justru menunggak hingga hampir setahun yang total tarifnya Rp 54.568.000,” kata Ketua BMS, Sarwin Hi. Hakim, Jumat, 13 Juni 2025 lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Merespons polemik ini, praktisi hukum Sekaligus Pengacara Maluku Utara, Bambang Joisangadji, S.H., menilai tindakan Yuliyanto bisa berimplikasi etik dan politik. Menurutnya, dalam sistem demokrasi yang sehat, wakil rakyat wajib menunjukkan keteladanan dalam mematuhi aturan, termasuk sebagai pelanggan layanan publik.

“Ini bukan semata soal tunggakan air. Ini soal tanggung jawab publik. Anggota DPRD terikat etika jabatan, dan sikap membangkang terhadap regulasi daerah bisa dinilai sebagai pelanggaran etika,” kata Bambang kepada Nalarsatu.com, Senin (23/6).

Bambang menambahkan, Dewan Kehormatan DPRD Halsel perlu turun tangan mengevaluasi sikap anggota yang bersangkutan. Apalagi jika pernyataan Yuliyanto yang mengatakan “kalau mereka rasa saya tidak bayar, ya cabut saja meteran itu” benar adanya.

“Ucapan seperti itu berpotensi mencederai wibawa lembaga legislatif. Dewan Kehormatan wajib memanggil dan meminta klarifikasi. Jika terbukti melanggar etika, bukan tidak mungkin dikenakan sanksi internal, termasuk rekomendasi ke partai politiknya,” ujar Bambang.

Lebih lanjut, Bambang menegaskan bahwa Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi administratif berupa denda kepada pelanggan yang terlambat membayar tagihan air. Apabila kelalaian tersebut terus berlanjut dan merugikan perusahaan, PDAM juga berhak menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan perdata ke pengadilan sebagai bentuk penegakan hak dan perlindungan atas layanan publik yang diberikan.

Ia juga menilai partai politik juga tidak bisa tinggal diam. “Partai punya tanggung jawab moral untuk menertibkan kadernya. Kalau ini dibiarkan, publik akan melihat adanya standar ganda: satu untuk rakyat biasa, satu lagi untuk politisi,” lanjutnya.

Sebelumnya, Yuliyanto menolak membayar tagihan PDAM dengan alasan tarif air tidak berpihak kepada rakyat. Ia juga menyebut akan menolak aturan yang dinilainya merugikan masyarakat

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemuda Merah Putih Minta Polisi Terapkan Pasal Berlapis dalam Kasus Dugaan Pelecehan di Kafe Bungalow 2
KJH FC Tancap Gas, Diler FC Kehabisan Bensin di Menit Akhir
DPRD Halsel Konsultasi ke RSUD Chasan Boesoirie, Cari Solusi Tunggakan Jaspel Nakes RSUD Labuha
Pemdes dan Masyarakat Moloku Gelar Doa Keselamatan HUT ke-23 Halmahera Selatan, Kades Harapkan Pembangunan Makin Meningkat
HUT ke-23 Halmahera Selatan, Asosiasi Dump Truck Obi Siap Dukung Percepatan Pembangunan Daerah
Nuansa Religius Warnai Pernikahan Eka Saputra dan Satrina Sukardi Dom di Gane Barat Utara
Abdul Kadir Uswanas Terpilih Menjadi Ketua Umum BPD HIPMI Maluku Utara 2026–2029, Momentum Persatuan dan Kemajuan Pengusaha Muda
Junaidi Abusama: Persoalan RSUD Labuha Tak Kunjung Tuntas, Fraksi PKB Siap Dorong Pembentukan Pansus DPRD
Berita ini 172 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:26 WIT

Tebarkan Kepedulian, Ciptakan Kebersamaan, IARMI Maharuyung Jabodetabek Gelar Bakti Sosial di Momentum Iduladha

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:45 WIT

Bawa Nama Halsel ke Tingkat Nasional, Soleman Bobote Raih Penghargaan Bergengsi

Rabu, 8 April 2026 - 15:42 WIT

GMNI Desak Kapolri Evaluasi Wadir Intelkam Polda Malut, Diduga Lecehkan Marwah Organisasi

Jumat, 3 April 2026 - 11:59 WIT

Terbongkar! 7 Hektare Lahan Diduga Dijual Tanpa Sepengetahuan Pemilik, GMNI dan BARAH Ungkap Fakta Lapangan

Rabu, 11 Maret 2026 - 09:42 WIT

Rabu, 11 Februari 2026 - 03:25 WIT

Bupati Bassam Kasuba: Pers Garda Terdepan Lawan Hoaks dan Jembatan Suara Rakyat

Minggu, 8 Februari 2026 - 05:27 WIT

Munawir Resmi Nahkodai GMNI Halsel, Tegaskan Soliditas dengan DPP GMNI RI

Jumat, 6 Februari 2026 - 13:46 WIT

Ancaman Jutaan Ton Limbah Slag Nikel PT.Harita Group, Kesiapan Pengelolaan Dipertanyakan

Berita Terbaru