Proyek Masjid Desa Pas Ipa Mangkrak, Mahasiswa Minta Inspektorat Audit Anggaran

- Penulis Berita

Rabu, 25 Juni 2025 - 12:20 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepulauan Sula, Nalarsatu.com — Proses pembangunan Masjid di Desa Pas Ipa, Kecamatan Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, kini menuai sorotan. Meski menelan anggaran hingga Rp626.814.686, proyek yang digarap oleh CV. Bintang Barat Perkasa itu kini mangkrak tanpa kejelasan.

Proyek tersebut dimulai sejak 8 Agustus 2024, berdasarkan Nomor Kontrak: 09.PK/SPJ/PKK/KESRA-SETDA/VIII/2024. Dana pembangunan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Sula, yang melekat pada Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Tahun Anggaran 2024.

Namun, hingga kini progres pembangunan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Berdasarkan informasi yang diterima, telah digunakan 82 sak semen yang dibeli secara swadaya dari dana desa 40 sak pada pengadaan pertama dan 42 sak pada tahap kedua. Hal ini menimbulkan pertanyaan, mengapa proyek bernilai ratusan juta rupiah masih menggunakan bahan bangunan yang dibeli dari dana desa, bukan dari anggaran proyek utama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mursid Puko, mahasiswa asal Desa Pas Ipa mengungkapkan kekecewaannya atas kondisi proyek tersebut. Ia mempertanyakan kejelasan penggunaan anggaran dan meminta adanya audit menyeluruh dari pihak berwenang.

Dari anggaran yang tercantum di papan proyek, hasil pekerjaan di lapangan sangat tidak sesuai. Saya menduga anggaran tersebut telah habis digunakan, namun tidak membuahkan hasil sebagaimana yang diharapkan masyarakat,” tegas Mursid.

Lebih lanjut, Mantan Presiden BEM Unutara itu mendesak agar pihak Bagian Kesra dan Inspektorat Kepulauan Sula segera turun tangan.

Saya meminta dengan tegas agar Inspektorat Kepulauan Sula dan Bagian Kesra melakukan audit penuh terhadap proyek pembangunan Masjid Desa Pas Ipa ini,” pungkasnya. (Red/BM)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji: Oknum LSM Diduga Memeras dan Mengancam, Siap Dilaporkan ke Polisi
Dana Rp182 Juta Cair, Paving Lapangan Kai Puf Busua Belum Dimulai — IPMB: “Ini Tanda Bahaya”
Koalisi Pemerhati Hukum Nusantara Gelar Aksi Jilid II di Depan Gedung KPK RI
Dituding Main Proyek, Wakil Ketua Komisi I DPRD Halsel Tempuh Jalur Hukum
Tokoh Masyarakat Desa Toin Bantah Pemberitaan Negatif, Sebut Kades Fahmi Taher Pemimpin Terbaik
Presidium Alumni LMND Halsel: Kedatangan Budiman Sudjatmiko Momentum Strategis Atasi Kemiskinan Desa
Mudafar Tolongara Resmi Dikembalikan ke Pemkab Pulau Morotai
Abaikan Surat Penarikan, ASN Terancam Sanksi Berat Hingga Pemecatan
Berita ini 153 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Agustus 2025 - 14:53 WIT

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji: Oknum LSM Diduga Memeras dan Mengancam, Siap Dilaporkan ke Polisi

Senin, 11 Agustus 2025 - 22:17 WIT

Dana Rp182 Juta Cair, Paving Lapangan Kai Puf Busua Belum Dimulai — IPMB: “Ini Tanda Bahaya”

Senin, 11 Agustus 2025 - 22:03 WIT

Koalisi Pemerhati Hukum Nusantara Gelar Aksi Jilid II di Depan Gedung KPK RI

Senin, 11 Agustus 2025 - 15:33 WIT

Dituding Main Proyek, Wakil Ketua Komisi I DPRD Halsel Tempuh Jalur Hukum

Senin, 11 Agustus 2025 - 12:19 WIT

Tokoh Masyarakat Desa Toin Bantah Pemberitaan Negatif, Sebut Kades Fahmi Taher Pemimpin Terbaik

Senin, 11 Agustus 2025 - 07:22 WIT

Mudafar Tolongara Resmi Dikembalikan ke Pemkab Pulau Morotai

Senin, 11 Agustus 2025 - 01:00 WIT

Abaikan Surat Penarikan, ASN Terancam Sanksi Berat Hingga Pemecatan

Minggu, 10 Agustus 2025 - 21:49 WIT

Kepala BP Taskin Budiman Sudjatmiko Dijadwalkan Hadiri Pelantikan Pengurus DPC APDESI Halsel

Berita Terbaru