KMPL Cabang Ternate Nilai PJ Kades Limbo Cacat Prosedural dalam Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

- Penulis Berita

Jumat, 27 Juni 2025 - 12:57 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KMPL Cabang Ternate Nilai PJ Kades Limbo Cacat Prosedural dalam Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Kerukunan Mahasiswa Pulau Limbo (KMPL) Cabang Ternate menilai Aldin Saputra S,Pd Penjabat (PJ) Kades Limbo. Kecamatan Taliabu Barat. Kabupaten Pulau Taliabu telah melakukan tindakan yang cacat prosedural dalam proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Secara fundamental, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kewenangan kepala desa dalam hal ini bukan merupakan kewenangan absolut, melainkan harus dijalankan berdasarkan aturan hukum yang mengikat. ucap Suprianto Aziz

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pengangkatan perangkat desa oleh Aldin Saputra (PJ) Kepala Desa Limbo secara administratif sangat bertentangan dengan ketentuan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, khususnya Pasal 2 ayat (2) huruf a, yang menyebutkan bahwa calon perangkat desa harus memiliki pendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum (SMU) atau yang sederajat,” tegas Suprianto Aziz.

“Selain itu, KMPL juga menyoroti pemberhentian sejumlah perangkat desa yang memiliki kualifikasi pendidikan setara SMP dan SMA, yang kemudian digantikan oleh individu dengan latar belakang pendidikan Sekolah Dasar (SD) atau yang sederajat. Tindakan ini dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum yang mengatur syarat umum dan khusus dalam proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa” Tambahnya

Lebih lanjut, berdasarkan keterangan dari masyarakat setempat, diketahui bahwa perangkat desa yang diberhentikan tidak menerima surat pemberhentian secara resmi dan prosesnya pun tidak melalui konsultasi dengan camat sebagaimana mestinya.

Seharusnya ada Konsultasi dengan Camat baik dalam Pemberhentian maupun pengangkatan.

Praktik pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang di lakukan PJ kades Limbo tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan ini merupakan persoalan serius yang perlu segera diselesaikan melalui mekanisme hukum dan administrasi demi menjaga ketertiban dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. (Red/BM)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Untuk Menjaga Stabilitas, Rampai Nusantara Malut Dorong Pembentukan Pos Keamanan
Terbongkar! 7 Hektare Lahan Diduga Dijual Tanpa Sepengetahuan Pemilik, GMNI dan BARAH Ungkap Fakta Lapangan
Warga Halsel Keluhkan Pelayanan Tiket KM Satria 99 Expres, Diduga Tidak Transparan
Israel Sahkan UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina, Ketua Umum PB PII: Indonesia Harus Serukan Penolakan
Tes Kemampuan Akademik di Ponpes Salafi’iyah Al Khairaat Maffa Berjalan Lancar
Datangi Bupati dan DPRD Halsel Senin Besok, Keluarga Alimusu Mencari Keadilan
Alimusu Polisikan PT TBP (Harita Group) dan Kades Kawasi, Barah–GMNI Turun Gunung Kawal Dugaan Mafia Lahan
Alimus Tempuh Jalur Hukum, Dugaan Penyerobotan Lahan dan Penipuan Dilaporkan ke Polres Halsel
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 16:13 WIT

Untuk Menjaga Stabilitas, Rampai Nusantara Malut Dorong Pembentukan Pos Keamanan

Jumat, 3 April 2026 - 11:59 WIT

Terbongkar! 7 Hektare Lahan Diduga Dijual Tanpa Sepengetahuan Pemilik, GMNI dan BARAH Ungkap Fakta Lapangan

Kamis, 2 April 2026 - 07:45 WIT

Warga Halsel Keluhkan Pelayanan Tiket KM Satria 99 Expres, Diduga Tidak Transparan

Kamis, 2 April 2026 - 06:24 WIT

Israel Sahkan UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina, Ketua Umum PB PII: Indonesia Harus Serukan Penolakan

Senin, 30 Maret 2026 - 01:39 WIT

Tes Kemampuan Akademik di Ponpes Salafi’iyah Al Khairaat Maffa Berjalan Lancar

Rabu, 25 Maret 2026 - 14:45 WIT

Alimusu Polisikan PT TBP (Harita Group) dan Kades Kawasi, Barah–GMNI Turun Gunung Kawal Dugaan Mafia Lahan

Rabu, 25 Maret 2026 - 09:52 WIT

Alimus Tempuh Jalur Hukum, Dugaan Penyerobotan Lahan dan Penipuan Dilaporkan ke Polres Halsel

Selasa, 24 Maret 2026 - 09:47 WIT

BKM Masjid Nur Insani Gelar Sholat Idul Fitri 1447 H, Angkat Tema Kemenangan dan Kebaikan

Berita Terbaru