KMPL Cabang Ternate Nilai PJ Kades Limbo Cacat Prosedural dalam Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

- Penulis Berita

Jumat, 27 Juni 2025 - 12:57 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KMPL Cabang Ternate Nilai PJ Kades Limbo Cacat Prosedural dalam Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Kerukunan Mahasiswa Pulau Limbo (KMPL) Cabang Ternate menilai Aldin Saputra S,Pd Penjabat (PJ) Kades Limbo. Kecamatan Taliabu Barat. Kabupaten Pulau Taliabu telah melakukan tindakan yang cacat prosedural dalam proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Secara fundamental, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kewenangan kepala desa dalam hal ini bukan merupakan kewenangan absolut, melainkan harus dijalankan berdasarkan aturan hukum yang mengikat. ucap Suprianto Aziz

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pengangkatan perangkat desa oleh Aldin Saputra (PJ) Kepala Desa Limbo secara administratif sangat bertentangan dengan ketentuan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, khususnya Pasal 2 ayat (2) huruf a, yang menyebutkan bahwa calon perangkat desa harus memiliki pendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum (SMU) atau yang sederajat,” tegas Suprianto Aziz.

“Selain itu, KMPL juga menyoroti pemberhentian sejumlah perangkat desa yang memiliki kualifikasi pendidikan setara SMP dan SMA, yang kemudian digantikan oleh individu dengan latar belakang pendidikan Sekolah Dasar (SD) atau yang sederajat. Tindakan ini dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum yang mengatur syarat umum dan khusus dalam proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa” Tambahnya

Lebih lanjut, berdasarkan keterangan dari masyarakat setempat, diketahui bahwa perangkat desa yang diberhentikan tidak menerima surat pemberhentian secara resmi dan prosesnya pun tidak melalui konsultasi dengan camat sebagaimana mestinya.

Seharusnya ada Konsultasi dengan Camat baik dalam Pemberhentian maupun pengangkatan.

Praktik pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang di lakukan PJ kades Limbo tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan ini merupakan persoalan serius yang perlu segera diselesaikan melalui mekanisme hukum dan administrasi demi menjaga ketertiban dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. (Red/BM)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji: Oknum LSM Diduga Memeras dan Mengancam, Siap Dilaporkan ke Polisi
Dana Rp182 Juta Cair, Paving Lapangan Kai Puf Busua Belum Dimulai — IPMB: “Ini Tanda Bahaya”
Koalisi Pemerhati Hukum Nusantara Gelar Aksi Jilid II di Depan Gedung KPK RI
Dituding Main Proyek, Wakil Ketua Komisi I DPRD Halsel Tempuh Jalur Hukum
Tokoh Masyarakat Desa Toin Bantah Pemberitaan Negatif, Sebut Kades Fahmi Taher Pemimpin Terbaik
Presidium Alumni LMND Halsel: Kedatangan Budiman Sudjatmiko Momentum Strategis Atasi Kemiskinan Desa
Mudafar Tolongara Resmi Dikembalikan ke Pemkab Pulau Morotai
Abaikan Surat Penarikan, ASN Terancam Sanksi Berat Hingga Pemecatan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Agustus 2025 - 14:53 WIT

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji: Oknum LSM Diduga Memeras dan Mengancam, Siap Dilaporkan ke Polisi

Senin, 11 Agustus 2025 - 22:17 WIT

Dana Rp182 Juta Cair, Paving Lapangan Kai Puf Busua Belum Dimulai — IPMB: “Ini Tanda Bahaya”

Senin, 11 Agustus 2025 - 22:03 WIT

Koalisi Pemerhati Hukum Nusantara Gelar Aksi Jilid II di Depan Gedung KPK RI

Senin, 11 Agustus 2025 - 15:33 WIT

Dituding Main Proyek, Wakil Ketua Komisi I DPRD Halsel Tempuh Jalur Hukum

Senin, 11 Agustus 2025 - 12:19 WIT

Tokoh Masyarakat Desa Toin Bantah Pemberitaan Negatif, Sebut Kades Fahmi Taher Pemimpin Terbaik

Senin, 11 Agustus 2025 - 07:22 WIT

Mudafar Tolongara Resmi Dikembalikan ke Pemkab Pulau Morotai

Senin, 11 Agustus 2025 - 01:00 WIT

Abaikan Surat Penarikan, ASN Terancam Sanksi Berat Hingga Pemecatan

Minggu, 10 Agustus 2025 - 21:49 WIT

Kepala BP Taskin Budiman Sudjatmiko Dijadwalkan Hadiri Pelantikan Pengurus DPC APDESI Halsel

Berita Terbaru