KMPL Cabang Ternate Nilai PJ Kades Limbo Cacat Prosedural dalam Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

- Penulis Berita

Jumat, 27 Juni 2025 - 12:57 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KMPL Cabang Ternate Nilai PJ Kades Limbo Cacat Prosedural dalam Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Kerukunan Mahasiswa Pulau Limbo (KMPL) Cabang Ternate menilai Aldin Saputra S,Pd Penjabat (PJ) Kades Limbo. Kecamatan Taliabu Barat. Kabupaten Pulau Taliabu telah melakukan tindakan yang cacat prosedural dalam proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Secara fundamental, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kewenangan kepala desa dalam hal ini bukan merupakan kewenangan absolut, melainkan harus dijalankan berdasarkan aturan hukum yang mengikat. ucap Suprianto Aziz

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pengangkatan perangkat desa oleh Aldin Saputra (PJ) Kepala Desa Limbo secara administratif sangat bertentangan dengan ketentuan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, khususnya Pasal 2 ayat (2) huruf a, yang menyebutkan bahwa calon perangkat desa harus memiliki pendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum (SMU) atau yang sederajat,” tegas Suprianto Aziz.

“Selain itu, KMPL juga menyoroti pemberhentian sejumlah perangkat desa yang memiliki kualifikasi pendidikan setara SMP dan SMA, yang kemudian digantikan oleh individu dengan latar belakang pendidikan Sekolah Dasar (SD) atau yang sederajat. Tindakan ini dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum yang mengatur syarat umum dan khusus dalam proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa” Tambahnya

Lebih lanjut, berdasarkan keterangan dari masyarakat setempat, diketahui bahwa perangkat desa yang diberhentikan tidak menerima surat pemberhentian secara resmi dan prosesnya pun tidak melalui konsultasi dengan camat sebagaimana mestinya.

Seharusnya ada Konsultasi dengan Camat baik dalam Pemberhentian maupun pengangkatan.

Praktik pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang di lakukan PJ kades Limbo tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan ini merupakan persoalan serius yang perlu segera diselesaikan melalui mekanisme hukum dan administrasi demi menjaga ketertiban dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. (Red/BM)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemuda Merah Putih Minta Polisi Terapkan Pasal Berlapis dalam Kasus Dugaan Pelecehan di Kafe Bungalow 2
KJH FC Tancap Gas, Diler FC Kehabisan Bensin di Menit Akhir
DPRD Halsel Konsultasi ke RSUD Chasan Boesoirie, Cari Solusi Tunggakan Jaspel Nakes RSUD Labuha
Pemdes dan Masyarakat Moloku Gelar Doa Keselamatan HUT ke-23 Halmahera Selatan, Kades Harapkan Pembangunan Makin Meningkat
HUT ke-23 Halmahera Selatan, Asosiasi Dump Truck Obi Siap Dukung Percepatan Pembangunan Daerah
Nuansa Religius Warnai Pernikahan Eka Saputra dan Satrina Sukardi Dom di Gane Barat Utara
Abdul Kadir Uswanas Terpilih Menjadi Ketua Umum BPD HIPMI Maluku Utara 2026–2029, Momentum Persatuan dan Kemajuan Pengusaha Muda
Junaidi Abusama: Persoalan RSUD Labuha Tak Kunjung Tuntas, Fraksi PKB Siap Dorong Pembentukan Pansus DPRD
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:26 WIT

Tebarkan Kepedulian, Ciptakan Kebersamaan, IARMI Maharuyung Jabodetabek Gelar Bakti Sosial di Momentum Iduladha

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:45 WIT

Bawa Nama Halsel ke Tingkat Nasional, Soleman Bobote Raih Penghargaan Bergengsi

Rabu, 8 April 2026 - 15:42 WIT

GMNI Desak Kapolri Evaluasi Wadir Intelkam Polda Malut, Diduga Lecehkan Marwah Organisasi

Jumat, 3 April 2026 - 11:59 WIT

Terbongkar! 7 Hektare Lahan Diduga Dijual Tanpa Sepengetahuan Pemilik, GMNI dan BARAH Ungkap Fakta Lapangan

Rabu, 11 Maret 2026 - 09:42 WIT

Rabu, 11 Februari 2026 - 03:25 WIT

Bupati Bassam Kasuba: Pers Garda Terdepan Lawan Hoaks dan Jembatan Suara Rakyat

Minggu, 8 Februari 2026 - 05:27 WIT

Munawir Resmi Nahkodai GMNI Halsel, Tegaskan Soliditas dengan DPP GMNI RI

Jumat, 6 Februari 2026 - 13:46 WIT

Ancaman Jutaan Ton Limbah Slag Nikel PT.Harita Group, Kesiapan Pengelolaan Dipertanyakan

Berita Terbaru