KMPL Cabang Ternate Nilai PJ Kades Limbo Cacat Prosedural dalam Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

- Penulis Berita

Jumat, 27 Juni 2025 - 12:57 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KMPL Cabang Ternate Nilai PJ Kades Limbo Cacat Prosedural dalam Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Kerukunan Mahasiswa Pulau Limbo (KMPL) Cabang Ternate menilai Aldin Saputra S,Pd Penjabat (PJ) Kades Limbo. Kecamatan Taliabu Barat. Kabupaten Pulau Taliabu telah melakukan tindakan yang cacat prosedural dalam proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Secara fundamental, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kewenangan kepala desa dalam hal ini bukan merupakan kewenangan absolut, melainkan harus dijalankan berdasarkan aturan hukum yang mengikat. ucap Suprianto Aziz

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pengangkatan perangkat desa oleh Aldin Saputra (PJ) Kepala Desa Limbo secara administratif sangat bertentangan dengan ketentuan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, khususnya Pasal 2 ayat (2) huruf a, yang menyebutkan bahwa calon perangkat desa harus memiliki pendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum (SMU) atau yang sederajat,” tegas Suprianto Aziz.

“Selain itu, KMPL juga menyoroti pemberhentian sejumlah perangkat desa yang memiliki kualifikasi pendidikan setara SMP dan SMA, yang kemudian digantikan oleh individu dengan latar belakang pendidikan Sekolah Dasar (SD) atau yang sederajat. Tindakan ini dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum yang mengatur syarat umum dan khusus dalam proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa” Tambahnya

Lebih lanjut, berdasarkan keterangan dari masyarakat setempat, diketahui bahwa perangkat desa yang diberhentikan tidak menerima surat pemberhentian secara resmi dan prosesnya pun tidak melalui konsultasi dengan camat sebagaimana mestinya.

Seharusnya ada Konsultasi dengan Camat baik dalam Pemberhentian maupun pengangkatan.

Praktik pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang di lakukan PJ kades Limbo tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan ini merupakan persoalan serius yang perlu segera diselesaikan melalui mekanisme hukum dan administrasi demi menjaga ketertiban dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. (Red/BM)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Aktivitas Galian C PT Pentangon Terang Asli di Obi Disorot, Diduga Beroperasi Tanpa Izin
Kades Gambaru Siap Turun Ukur Lahan Warga, Nasrudin M. Kasuba: Jika LA Tak Bersedia, Saya Bertanggung Jawab
Warga Hantam Sikap Kades Gambaru Nasrudin M. Kasuba : Jangan Jadi Budak Korporasi, Anda Harus Belajar dari Kades Fluk Utamakan Warga
Saat Tambang Belum Berproduksi, PT KTS Menyalakan Harapan Lewat Program “KTS Bersinar”
Ko Lok Gelar Tasyakuran dan Aqiqah Cucu, Ratusan Warga Hadir Panjatkan Doa
FAKI Desak KPK Usut Empat Proyek Jembatan Rp15,5 Miliar di Haltim, Minta Eks Kadis PUPR Diperiksa
LPP Tipikor Halteng Desak Polda Malut Selidiki Dugaan Perdagangan Skrap Ilegal
PEROK Ultimatum PT Harita Group: Hentikan Mobilisasi Karyawan atau Hadapi Blokade
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:01 WIT

Aktivitas Galian C PT Pentangon Terang Asli di Obi Disorot, Diduga Beroperasi Tanpa Izin

Minggu, 16 Agustus 2026 - 03:26 WIT

Kades Gambaru Siap Turun Ukur Lahan Warga, Nasrudin M. Kasuba: Jika LA Tak Bersedia, Saya Bertanggung Jawab

Minggu, 16 Agustus 2026 - 00:41 WIT

Warga Hantam Sikap Kades Gambaru Nasrudin M. Kasuba : Jangan Jadi Budak Korporasi, Anda Harus Belajar dari Kades Fluk Utamakan Warga

Jumat, 14 Agustus 2026 - 00:32 WIT

Saat Tambang Belum Berproduksi, PT KTS Menyalakan Harapan Lewat Program “KTS Bersinar”

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:13 WIT

FAKI Desak KPK Usut Empat Proyek Jembatan Rp15,5 Miliar di Haltim, Minta Eks Kadis PUPR Diperiksa

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:47 WIT

LPP Tipikor Halteng Desak Polda Malut Selidiki Dugaan Perdagangan Skrap Ilegal

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:44 WIT

PEROK Ultimatum PT Harita Group: Hentikan Mobilisasi Karyawan atau Hadapi Blokade

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:50 WIT

Respon Aksi Warga, Fraksi PKB Mendesak Pemda Halsel Segera Ambil Langkah Cepat Selesaikan Masalah Lahan di Pulau Obi

Berita Terbaru