Lulusan Tanpa Status: 27 Siswa MA Kukupang Terlantar karena Masalah Administrasi dan Sinkronisasi Data

- Penulis Berita

Jumat, 27 Juni 2025 - 11:32 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halsel, Nalarsatu.com – Sebanyak 27 siswa Madrasah Aliyah (MA) Kukupang, Kecamatan Kepulauan Joronga, angkatan 2025 hingga kini belum menerima ijazah kelulusan. Bukan karena belum menyelesaikan studi atau gagal ujian, tetapi karena nama mereka tidak masuk ke sistem EMIS (Education Management Information System) milik Kementerian Agama syarat resmi penerbitan ijazah madrasah secara nasional.

Masalah ini mencuat setelah diketahui bahwa data 27 siswa tersebut tidak dimasukkan ke EMIS dan tidak tersinkronisasi dengan PDUM (Pangkalan Data Ujian Madrasah). Akibatnya, hingga saat ini ijazah tidak bisa dicetak secara nasional.

Menurut salah satu guru, kelalaian ini sudah diingatkan sejak awal. “Para guru sudah berusaha mengingatkan Pak Anhar Marasabessy (Kepala Sekolah), tapi tidak pernah ditindaklanjuti. Ini kelalaian kepala sekolah,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para orang tua siswa menyatakan kekecewaan mendalam. “Anak kami sudah tamat, tapi dianggap tidak pernah sekolah hanya karena data tidak masuk sistem. Kami minta Ketua Yayasan dan Kepala Sekolah bertanggung jawab penuh,” ujar seorang wali murid, Kamis (26/6).

Hingga berita ini ditulis, baik Ketua Yayasan maupun Kepala MA Kukupang belum memberikan pernyataan resmi. Tidak ada klarifikasi, permintaan maaf, maupun solusi konkret bagi siswa yang hak kelulusannya belum diakui.

Desakan keras juga datang dari kalangan mahasiswa. Tendri Rudin, Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Maluku Utara, menyebut kejadian ini sebagai bentuk kegagalan sistemik. “Ini bukan hanya kelalaian teknis, tapi kelalaian struktural yang mengorbankan masa depan anak-anak desa. Kami mendesak Kemenag Provinsi untuk mencopot kepala sekolah. Jika tidak ditindaklanjuti, kami akan bawa kasus ini berlanjut,” tegasnya, Jumat (27/6).

Masyarakat Kukupang juga menyatakan siap menempuh jalur hukum. Mereka mendesak Kementerian Agama Kabupaten dan Provinsi Maluku Utara untuk segera menyelidiki, memberi sanksi, dan menjamin hak 27 siswa diselamatkan. (Red/BM)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji: Oknum LSM Diduga Memeras dan Mengancam, Siap Dilaporkan ke Polisi
Dana Rp182 Juta Cair, Paving Lapangan Kai Puf Busua Belum Dimulai — IPMB: “Ini Tanda Bahaya”
Koalisi Pemerhati Hukum Nusantara Gelar Aksi Jilid II di Depan Gedung KPK RI
Dituding Main Proyek, Wakil Ketua Komisi I DPRD Halsel Tempuh Jalur Hukum
Tokoh Masyarakat Desa Toin Bantah Pemberitaan Negatif, Sebut Kades Fahmi Taher Pemimpin Terbaik
Presidium Alumni LMND Halsel: Kedatangan Budiman Sudjatmiko Momentum Strategis Atasi Kemiskinan Desa
Mudafar Tolongara Resmi Dikembalikan ke Pemkab Pulau Morotai
Abaikan Surat Penarikan, ASN Terancam Sanksi Berat Hingga Pemecatan
Berita ini 117 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Agustus 2025 - 14:53 WIT

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji: Oknum LSM Diduga Memeras dan Mengancam, Siap Dilaporkan ke Polisi

Senin, 11 Agustus 2025 - 22:17 WIT

Dana Rp182 Juta Cair, Paving Lapangan Kai Puf Busua Belum Dimulai — IPMB: “Ini Tanda Bahaya”

Senin, 11 Agustus 2025 - 22:03 WIT

Koalisi Pemerhati Hukum Nusantara Gelar Aksi Jilid II di Depan Gedung KPK RI

Senin, 11 Agustus 2025 - 15:33 WIT

Dituding Main Proyek, Wakil Ketua Komisi I DPRD Halsel Tempuh Jalur Hukum

Senin, 11 Agustus 2025 - 12:19 WIT

Tokoh Masyarakat Desa Toin Bantah Pemberitaan Negatif, Sebut Kades Fahmi Taher Pemimpin Terbaik

Senin, 11 Agustus 2025 - 07:22 WIT

Mudafar Tolongara Resmi Dikembalikan ke Pemkab Pulau Morotai

Senin, 11 Agustus 2025 - 01:00 WIT

Abaikan Surat Penarikan, ASN Terancam Sanksi Berat Hingga Pemecatan

Minggu, 10 Agustus 2025 - 21:49 WIT

Kepala BP Taskin Budiman Sudjatmiko Dijadwalkan Hadiri Pelantikan Pengurus DPC APDESI Halsel

Berita Terbaru