Mahasiswa Pas-Ipa Desak Inspektorat Audit Pembangunan Masjid dan Hentikan Pekerjaan Sementara

- Penulis Berita

Sabtu, 28 Juni 2025 - 07:59 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sula, Nalarsaru.comInspektorat Kabupaten Kepulauan Sula memiliki tanggung jawab konstitusional sebagai pengawas internal dalam pelaksanaan urusan pemerintahan daerah. Tugas ini mencakup audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan pemeriksaan terhadap seluruh perangkat daerah guna memastikan setiap kebijakan dan program dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pernyataan Kepala Inspektorat yang disampaikan melalui media Aksara Malut menjadi sorotan serius mahasiswa Pas-Ipa. Respons tersebut dipandang bukan sebagai penutup persoalan, tetapi sebagai titik awal untuk menjalankan fungsi audit secara menyeluruh terhadap proyek pembangunan Masjid Desa Pas-Ipa, Kecamatan Mangoli Barat, yang saat ini diduga kuat mengalami kemacetan alias mangkrak. Media adalah ruang kontrol sosial, bukan ruang basa-basi, dan sudah seharusnya setiap tanggapan di media dijadikan dasar tindakan konkret.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 209 ayat (2), ditegaskan bahwa Inspektorat merupakan salah satu perangkat daerah yang memiliki kewenangan penuh dalam pengawasan pemerintahan. Hal ini diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, yang memperinci tugas, fungsi, dan tanggung jawab Inspektorat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pembangunan Masjid Pas-Ipa sendiri telah melalui tiga tahap anggaran. Tahap pertama senilai Rp 300 juta, tahap kedua lebih dari Rp 200 juta, dan tahap ketiga yang bersumber dari APBD Tahun 2024 sebesar Rp 626.814.686. Ironisnya, justru pada tahap ketiga ini pekerjaan diduga kuat mangkrak. Hingga saat ini tidak ada laporan transparan dari pemerintah desa maupun pihak teknis pelaksana yang dapat menjelaskan secara utuh penggunaan anggaran tersebut. Kondisi ini memicu kekecewaan dan kecurigaan publik.

Atas dasar itu, mahasiswa Pas-Ipa mendesak agar seluruh aktivitas pembangunan masjid dihentikan sementara, hingga Inspektorat Kepulauan Sula menyelesaikan audit secara menyeluruh dan membuka hasilnya kepada publik. Pembangunan rumah ibadah tidak boleh dibiarkan dalam situasi abu-abu, apalagi jika menyangkut uang rakyat dalam jumlah besar.

Selain Inspektorat, Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) juga memiliki tanggung jawab langsung dalam proyek ini. Kesra selama ini menjadi pihak yang terlibat dalam penyusunan anggaran, penggalangan dana, pengelolaan keuangan, serta pengawasan teknis pembangunan rumah ibadah. Oleh karena itu, Kesra juga wajib membuka seluruh dokumen dan laporan pertanggungjawaban kepada publik. Tanggung jawab ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, yang mengatur bahwa penyelenggaraan kegiatan sosial, termasuk pembangunan masjid, harus memenuhi prinsip keterbukaan, partisipasi, dan akuntabilitas.

Terkait situasi ini, Azwan Mayau, mantan Ketua Umum IPMP periode 2022–2023, memberikan komentar tegas

Kita kecewa karena rumah ibadah dijadikan proyek yang penuh tanda tanya. Kalau anggaran tahap pertama dan kedua bisa jalan, kenapa tahap ketiga justru mangkrak dengan nilai yang lebih besar? Ini bukan soal gagal bangun, tapi soal jujur. Inspektorat tidak bisa hanya komentar, tapi harus bertindak. Kesra juga jangan diam. Kalau semuanya saling diam, jangan salahkan kami kalau sampai bertindak.”

Bagi mahasiswa Pas-Ipa, masalah pembangunan masjid harus segera diselesaikan. Dengan ini ditegaskan kepada Inspektorat audit harus dilakukan. Pekerjaan dihentikan sementara. Dan pihak yang terbukti terlibat harus diproses secara hukum. (Red/BM)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Halsel Klarifikasi Dugaan Penganiayaan Warga oleh Oknum Polisi, Kasi Humas: Semua Laporan Akan Diproses Secara Objektif
BARAH Desak Polres Halsel Usut Dugaan Praktik Togel di Pulau Bacan
Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Ferdi Latumeten Lapor ke Polres Halsel Didampingi Tim Kuasa Hukum
Dugaan Pengeroyokan oleh Tiga Oknum Polisi, Warga Halsel Alami Luka-Luka
Jaringan Internet Obi Kerap Mati-Hidup, Asosiasi Dump Truck Ancam Gelar Mosi Tidak Percaya kepada Pemprov dan Pemda
Pemuda Merah Putih Minta Polisi Terapkan Pasal Berlapis dalam Kasus Dugaan Pelecehan di Kafe Bungalow 2
KJH FC Tancap Gas, Diler FC Kehabisan Bensin di Menit Akhir
DPRD Halsel Konsultasi ke RSUD Chasan Boesoirie, Cari Solusi Tunggakan Jaspel Nakes RSUD Labuha
Berita ini 161 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:40 WIT

Polres Halsel Klarifikasi Dugaan Penganiayaan Warga oleh Oknum Polisi, Kasi Humas: Semua Laporan Akan Diproses Secara Objektif

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:55 WIT

BARAH Desak Polres Halsel Usut Dugaan Praktik Togel di Pulau Bacan

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:13 WIT

Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Ferdi Latumeten Lapor ke Polres Halsel Didampingi Tim Kuasa Hukum

Selasa, 16 Juni 2026 - 05:02 WIT

Dugaan Pengeroyokan oleh Tiga Oknum Polisi, Warga Halsel Alami Luka-Luka

Minggu, 14 Juni 2026 - 22:29 WIT

Jaringan Internet Obi Kerap Mati-Hidup, Asosiasi Dump Truck Ancam Gelar Mosi Tidak Percaya kepada Pemprov dan Pemda

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:53 WIT

KJH FC Tancap Gas, Diler FC Kehabisan Bensin di Menit Akhir

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:58 WIT

DPRD Halsel Konsultasi ke RSUD Chasan Boesoirie, Cari Solusi Tunggakan Jaspel Nakes RSUD Labuha

Rabu, 10 Juni 2026 - 03:49 WIT

Pemdes dan Masyarakat Moloku Gelar Doa Keselamatan HUT ke-23 Halmahera Selatan, Kades Harapkan Pembangunan Makin Meningkat

Berita Terbaru