Praktisi Hukum: Tiga Polisi Obi Layak Diproses Pidana, Bukan Sekadar Etik

- Penulis Berita

Kamis, 10 Juli 2025 - 14:28 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halmahera Selatan, Nalarsatu.com – Praktisi hukum Bambang Joisangadji S.H menyoroti serius dugaan keterlibatan tiga anggota Polsek Obi dalam upaya mediasi kasus pemerkosaan terhadap seorang siswi SMK Teknologi di Kecamatan Obi, Halmahera Selatan. Ia menilai tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran kode etik, tetapi telah masuk ranah pidana karena berpotensi menghalangi proses penegakan hukum.

“Kalau benar ada upaya mendamaikan perkara pidana berat seperti ini, itu bisa dikategorikan obstruction of justice. Aparat penegak hukum tidak boleh jadi fasilitator perdamaian untuk kejahatan berat, apalagi menyangkut kekerasan seksual terhadap anak,” ujar Bambang saat dihubungi Nalarsatu.com, Kamis (10/7).

Menurut Bambang, kehadiran tiga anggota Polsek Rahman, Juned, dan Riki dalam ruang mediasi bersama keluarga pelaku dan korban harus ditindaklanjuti oleh Divisi Propam dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara. Pemeriksaan etik, kata dia, tidak cukup bila tidak dibarengi proses pidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Harus ada penyelidikan etik dan pidana. Jika terbukti ada niat atau tindakan menghalangi penegakan hukum, mereka bisa dijerat Pasal 221 KUHP,” tegasnya.

Pasal tersebut mengatur sanksi pidana terhadap pihak yang menyembunyikan pelaku kejahatan atau menghalangi penyidikan. Pasal 221 ayat (1) KUHP menyebut: “Barang siapa dengan sengaja menyembunyikan seseorang yang melakukan kejahatan atau membantu melarikan diri untuk menghindari penyelidikan, dapat dipidana hingga sembilan bulan.” Sedangkan ayat (2) memperberat ancaman jika dilakukan oleh pejabat atau aparat negara.

“Ini bukan pelanggaran ringan. Ini bisa menjadi delik pidana aktif karena ada dugaan penggunaan wewenang untuk menyelesaikan perkara di luar jalur hukum,” ujarnya.

Sebelumnya, ayah korban, Nasri Ode Sinta, mengungkap bahwa dirinya diundang ke kantor Polsek Obi pada 14 Juni lalu oleh anggota polisi bernama Juned. Di sana, ia mendapati sejumlah anggota Polsek termasuk Rahman dan Riki serta keluarga pelaku yang mengusulkan agar kasus diselesaikan secara kekeluargaan.

Nasri menolak keras upaya damai tersebut. Ia menegaskan keluarga besar korban sepakat agar proses hukum berjalan hingga pengadilan.

“Anak saya diperkosa enam orang. Ini bukan perkara keluarga. Kami tidak akan menerima penyelesaian di luar hukum,” kata Nasri.

Bambang menilai klarifikasi dari salah satu anggota polisi yang menyebut pertemuan itu hanya berlangsung singkat, tidak mengubah substansi dugaan pelanggaran.

“Tanggal bisa berbeda, tapi substansi tidak berubah. Jika ada anggota polisi yang hadir dan memfasilitasi mediasi dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak, itu pelanggaran serius dan bisa menjadi tindak pidana,” ujarnya.

Ia mendesak Kapolda Maluku Utara bertindak tegas, tidak hanya terhadap pelaku utama, tetapi juga terhadap aparat yang diduga mencoba melemahkan proses hukum.

“Penegakan hukum bukan cuma soal menjebloskan pelaku ke penjara, tapi juga menjaga prosesnya bersih dari intervensi,” pungkas Bambang.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Untuk Menjaga Stabilitas, Rampai Nusantara Malut Dorong Pembentukan Pos Keamanan
Terbongkar! 7 Hektare Lahan Diduga Dijual Tanpa Sepengetahuan Pemilik, GMNI dan BARAH Ungkap Fakta Lapangan
Warga Halsel Keluhkan Pelayanan Tiket KM Satria 99 Expres, Diduga Tidak Transparan
Israel Sahkan UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina, Ketua Umum PB PII: Indonesia Harus Serukan Penolakan
Tes Kemampuan Akademik di Ponpes Salafi’iyah Al Khairaat Maffa Berjalan Lancar
Datangi Bupati dan DPRD Halsel Senin Besok, Keluarga Alimusu Mencari Keadilan
Alimusu Polisikan PT TBP (Harita Group) dan Kades Kawasi, Barah–GMNI Turun Gunung Kawal Dugaan Mafia Lahan
Alimus Tempuh Jalur Hukum, Dugaan Penyerobotan Lahan dan Penipuan Dilaporkan ke Polres Halsel
Berita ini 168 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 16:13 WIT

Untuk Menjaga Stabilitas, Rampai Nusantara Malut Dorong Pembentukan Pos Keamanan

Jumat, 3 April 2026 - 11:59 WIT

Terbongkar! 7 Hektare Lahan Diduga Dijual Tanpa Sepengetahuan Pemilik, GMNI dan BARAH Ungkap Fakta Lapangan

Kamis, 2 April 2026 - 07:45 WIT

Warga Halsel Keluhkan Pelayanan Tiket KM Satria 99 Expres, Diduga Tidak Transparan

Kamis, 2 April 2026 - 06:24 WIT

Israel Sahkan UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina, Ketua Umum PB PII: Indonesia Harus Serukan Penolakan

Senin, 30 Maret 2026 - 01:39 WIT

Tes Kemampuan Akademik di Ponpes Salafi’iyah Al Khairaat Maffa Berjalan Lancar

Rabu, 25 Maret 2026 - 14:45 WIT

Alimusu Polisikan PT TBP (Harita Group) dan Kades Kawasi, Barah–GMNI Turun Gunung Kawal Dugaan Mafia Lahan

Rabu, 25 Maret 2026 - 09:52 WIT

Alimus Tempuh Jalur Hukum, Dugaan Penyerobotan Lahan dan Penipuan Dilaporkan ke Polres Halsel

Selasa, 24 Maret 2026 - 09:47 WIT

BKM Masjid Nur Insani Gelar Sholat Idul Fitri 1447 H, Angkat Tema Kemenangan dan Kebaikan

Berita Terbaru