Praktisi Hukum Bambang Joisangadji: Kebijakan Plt Kepala DPMD Halsel M Zaki Wahab Ilegal

- Penulis Berita

Selasa, 15 Juli 2025 - 11:37 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bacan, Nalarsatu.com – Praktisi hukum, Bambang Joisangadji S.H mengkritik keras kebijakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan M. Zaki Wahab yang membatasi mobilitas kepala desa dan perangkatnya ke ibu kota kabupaten.

Menurutnya, kebijakan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah dan bertentangan langsung dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta perubahannya dalam UU Nomor 3 Tahun 2024.

“Kebijakan ini bukan hanya ngawur, tapi bisa dikategorikan sebagai tindakan ilegal karena tidak memiliki legal standing. Tidak ada satu pasal pun dalam UU Desa yang memberi kewenangan kepada DPMD untuk membatasi gerak kepala desa atau bahkan mengatur sanksi administratif terhadap mereka,” ujar Bambang dalam keterangannya kepada Nalarsatu.com, Selasa (15/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia merujuk pada beberapa poin kebijakan DPMD Halsel yang sempat beredar, seperti kewajiban surat izin camat untuk urusan ke kota, pembatasan waktu maksimal 10 hari, hingga ancaman teguran bertingkat hingga pembebastugasan. Menurut Bambang, kebijakan tersebut adalah bentuk pelampauan wewenang.

“Dinas teknis seperti DPMD hanya menjalankan apa yang diperintahkan oleh Bupati. Tidak punya otoritas membuat larangan yang mengikat luas, apalagi menyangkut hak mobilitas dan jabatan kepala desa. Kalau sampai ada sanksi, harus jelas dasar hukumnya. Ini negara hukum, bukan negara selera,” tegasnya.

Ia menambahkan, dalam konteks hukum administrasi negara, kewenangan DPMD sebagai perangkat daerah telah diatur secara limitatif dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Dalam aturan tersebut, seorang kepala dinas hanya memiliki ruang lingkup kewenangan teknis berdasarkan keputusan kepala daerah.

“PP 18/2016 secara tegas menyatakan bahwa kepala dinas adalah pelaksana teknis atas kebijakan yang sudah ditetapkan oleh Bupati atau Wali Kota. Jadi kalau Plt Kadis DPMD bertindak sendiri membuat aturan yang bersifat membatasi, memberi sanksi, bahkan melakukan swiping terhadap kepala desa, maka itu sudah masuk wilayah penyalahgunaan wewenang,” jelas Bambang.

Bambang juga mengingatkan bahwa jika ada dugaan pelanggaran oleh kepala desa, maka sudah ada mekanisme dan lembaga pengawasan formal seperti Inspektorat, Kejaksaan, dan Kepolisian. Ia menyebut tindakan DPMD yang menyasar kepala desa sebagai bentuk campur tangan berlebihan yang mencederai prinsip otonomi desa.

“Desa itu punya hak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri. Itu inti dari semangat UU Desa. Kalau DPMD intervensi sampai sejauh ini, berarti kita mundur ke zaman sentralistik,” tambahnya.

Ia meminta Bupati Halmahera Selatan untuk segera mengevaluasi dan membatalkan kebijakan DPMD tersebut. Jika tidak, kata Bambang, maka kepala daerah juga bisa dianggap turut membiarkan lahirnya kebijakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

“Jangan biarkan pejabat struktural bertindak seenaknya. Tata kelola birokrasi itu harus tunduk pada hukum, bukan pada selera pribadi. Kalau ada larangan, orang wajar bertanya: dasar hukumnya apa? Jangan sampai negara ini dikelola dengan kebijakan lisan tanpa payung hukum,” tutupnya.

 

 

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Untuk Menjaga Stabilitas, Rampai Nusantara Malut Dorong Pembentukan Pos Keamanan
Terbongkar! 7 Hektare Lahan Diduga Dijual Tanpa Sepengetahuan Pemilik, GMNI dan BARAH Ungkap Fakta Lapangan
Warga Halsel Keluhkan Pelayanan Tiket KM Satria 99 Expres, Diduga Tidak Transparan
Israel Sahkan UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina, Ketua Umum PB PII: Indonesia Harus Serukan Penolakan
Tes Kemampuan Akademik di Ponpes Salafi’iyah Al Khairaat Maffa Berjalan Lancar
Datangi Bupati dan DPRD Halsel Senin Besok, Keluarga Alimusu Mencari Keadilan
Alimusu Polisikan PT TBP (Harita Group) dan Kades Kawasi, Barah–GMNI Turun Gunung Kawal Dugaan Mafia Lahan
Alimus Tempuh Jalur Hukum, Dugaan Penyerobotan Lahan dan Penipuan Dilaporkan ke Polres Halsel
Berita ini 221 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 16:13 WIT

Untuk Menjaga Stabilitas, Rampai Nusantara Malut Dorong Pembentukan Pos Keamanan

Jumat, 3 April 2026 - 11:59 WIT

Terbongkar! 7 Hektare Lahan Diduga Dijual Tanpa Sepengetahuan Pemilik, GMNI dan BARAH Ungkap Fakta Lapangan

Kamis, 2 April 2026 - 07:45 WIT

Warga Halsel Keluhkan Pelayanan Tiket KM Satria 99 Expres, Diduga Tidak Transparan

Kamis, 2 April 2026 - 06:24 WIT

Israel Sahkan UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina, Ketua Umum PB PII: Indonesia Harus Serukan Penolakan

Senin, 30 Maret 2026 - 01:39 WIT

Tes Kemampuan Akademik di Ponpes Salafi’iyah Al Khairaat Maffa Berjalan Lancar

Rabu, 25 Maret 2026 - 14:45 WIT

Alimusu Polisikan PT TBP (Harita Group) dan Kades Kawasi, Barah–GMNI Turun Gunung Kawal Dugaan Mafia Lahan

Rabu, 25 Maret 2026 - 09:52 WIT

Alimus Tempuh Jalur Hukum, Dugaan Penyerobotan Lahan dan Penipuan Dilaporkan ke Polres Halsel

Selasa, 24 Maret 2026 - 09:47 WIT

BKM Masjid Nur Insani Gelar Sholat Idul Fitri 1447 H, Angkat Tema Kemenangan dan Kebaikan

Berita Terbaru